Home » » Awalnya Cinta, Akhirnya Mutilasi

Awalnya Cinta, Akhirnya Mutilasi

kasus mutilasi

Penemuan potongan tubuh di empat titik pada jalan Tol Cikampek, Jakarta Timur, Selasa, 5 Maret 2013, menambah panjang daftar kasus mutilasi. Korbannya adalah Darna Sri Astuti, dan pelaku merupakan suaminya sendiri, Benget Situmorang alias Infus.

Berdasarkan penyidikan, Benget mengaku membunuh si istri karena cemburu. Cerita Infus ini menambah daftar panjang cerita asmara yang menjadi penyebab mutilasi.

29 Oktober 2008
Pelaku: Sri Rumiyati, 48
Korban: Suami pelaku
Lokasi: Di dalam bus Mayasari Bhakti P64, jurusan Kalideres-Pulo Gadung
Modus: Pelaku cemburu karena sang suami menikah siri. Dengan tabung gas 3 kilogram, Sri memukul korban. Kemudian memotong tubuhnya menjadi 14 bagian, dan menyebarnya ke Kali Baru, Gandaria, Pasar Rebo, dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Potongan tubuh tanpa kepala itu pun bersih dari darah.
Hukuman: 15 tahun, vonis 13 Juli 2009.

8 Januari 2010
Pelaku: Widi Widayat alias Dayat, 55 tahun
Korban: Istri pelaku
Lokasi: Dusun Ponalan Baru, Desa Tamanggung, Kecamatan Muntilan, Jawa Tengah.
Modus: Dayat kesal dengan sang istri yang berhubungan dengan pria lain. Ia langsung memukul korban dengan batu di rumahnya. Setelah memotong tubuh si istri, pelaku memasukkannya ke panci dan ember yang kemudian ia letakan di atap rumah. Tindakan Dayat terbongkar setelah anaknya yang berumur 17 tahun meminta bantuan warga karena tidak diperbolehkan masuk ke rumah.
Hukuman: 15 tahun, vonis 13 Juni 2011.

Oktober 2010
Pelaku: Muryani, 53 tahun.
Korban: Suami pelaku.
Lokasi: Jalan Anggrek, Kelurahan Susukan, Ciracas, Jakarta timur
Modus: Muryani merupakan istri kedua dari lima istri suaminya. Ia nekat membunuh suaminya setelah mengetahui niat sang suami yang hendak menikah lagi. Kala korban sedang tidur, pelaku memukulnya dengan tabung gas 3 kilogram. Muryani kemudian memotong tubuh suaminya. Berbalut tas plastik, potongan tubuh itu dibuang ke pembuangan sampah Kali Baru, Kramatjati; Cililitan; Ciracas; dan Cibubur.
Hukuman: 15 tahun, vonis 11 Mei 2011.

24 November 2011
Pelaku: Siti Mujanah
Korban: Suami pelaku.
Lokasi: Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur
Modus: Siti membunuh suaminya karena berselingkuh dengan tetangga rumah. Ketika si suami tidur, Siti memukul kepalanya dengan palu, hingga sekarat. Ia kemudian memotong tubuh korban manjadi delapan bagian dan menguburnya di area persawahan, dekat rumah. Kemaluan korban tidak ikut dikubur, namun ia bakar.
Hukuman: 8 tahun, vonis 22 Juni 2012.

Sumber:
http://www.tempo.co 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook