Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan Kemendagri?

e-KTP Ngak Boleh Difotokopi

Kesimpang siuran berita terkait larangan memfotocopy e-KTP atau e-KTP hanya bisa difotocopy sekali mendapat tanggapan dari  Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Mendagri meluruskan simpang-siur berita ini secara clear dan transparan. Beliau melanjutkan, "Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo kepada detikcom, Rabu (8/5/2013).

Karena itu Komisi II secara khusus akan mengundang Mendagri Gamawan Fauzi terkait evaluasi e-KTP. Apalagi ada kekacauan dalam penerapan e-KTP.

"Setelah reses kami akan prioritaskan pemanggilan Mendagri, kita akan evaluasi e-KTP," tandas
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Suadarsa.

Apa Tanggapan Kemendagri?
Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.

Berikut penjelasan rincinya:
Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detik.com, Senin (13/5/2013):

1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.

2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).

Dalam hal ini, Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut tidak terlambat.

3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).

4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.

5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.

6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.

8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:

a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013;

b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.
Diadaptasi dari:

Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan LIPI?

e-KTP vs Difotokopi
Desas desus  tentang larangan memfotocopy e-KTP atau e-KTP hanya bisa difotocopy sekali saja setelah itu tidak bisa lagi difotocopy cukup meresahkan warga akhir-akhir  ini, bukan hanya warga kalangan bawah yang diresahkan tapi para anggota DPR pun ikut protes.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Suadarsa, mengatakan bahwa e-KTP miliknya sudah berulangkali difotokopi, Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya. lanjutnya lagi, "Kenapa kok tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan," kata Agun.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso meminta Mendagri meluruskan simpang-siur ini secara clear dan transparan.

"Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo.

Tanggapan LIPI
Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.  
Berikut penjelasan rincinya:

"Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,” kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id, Minggu (12/5/2013).

Aditia menjelaskan, pada saat menggunakan mesin fotokopy objek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

"Objek yang difotocopy hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotocopy tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasilnya," ujar Aditia.

Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.
Diadaptasi dari:

Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan BPPT?

e-KTP Tidak Bisa Difotokop

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Iskandar, mengatakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan rusak jika terpapar sinar mesin foto kopi.

"E-KTP dirancang tahan dari kondisi panas yang cukup tinggi, kalau terpapar sinar mesin foto kopi saja tidak rusak," kata Marzan di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa e-KTP merupakan kartu yang berfungsi seperti barang-barang elektronik lain, yang memiliki antena dan "chip".

Oleh karena itu, e-KTP sebaiknya diperlakukan selayaknya peralatan elektronik, termasuk jangan terkena paparan sinar panas berlebihan.

"Kalau terpapar panas secara berlebihan bisa rusak. Tapi, kalau difoto kopi itu sebetulnya tidak berlebihan," tambahnya.

Bahan plastik e-KTP diasumsikan tahan panas hingga temperatur 50 - 60 derajat Celcius, atau setara dengan panas sinar mesin foto kopi.

Terkait imbauan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang melarang e-KTP difotokopi, Marzan mengatakan hal itu berhubungan dengan upaya validasi keaslian kartu penduduk tersebut.

"Kalau menggunakan salinan e-KTP tidak bisa memvalidasi apakah KTP tersebut asli atau tidak. Kalau fisik e-KTP sendiri masih kuat terkena paparan sinar mesin foto kopi," jelasnya.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ, tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto kopi, di"stapler", dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.

Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.

"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat "card reader".

Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah menyiapkan "card reader" tersebut sebelum 2014, sehingga pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara terintegrasi. 
Sumber:

Jet Li buka sekolah tai chi di China

Jet Li buka sekolah

Bintang film Jet Li telah bergabung dengan pengusaha internet terkenal China, Jack Ma, untuk membuka sekolah tai chi dalam upaya mempromosikan olahraga tradisional itu.

Ma pendiri toko online terbesar di dunia, Alibaba, dimana ia mengundurkan diri sebagai puncak pimpinan pekan lalu dan mengatakan ia ingin berbuat lebih banyak dalam pendidikan dan lingkungan.

Dia pemuja tai chi, dan telah membuat referensi untuk seni bela diri China itu di kedua strategi bisnis dan budaya perusahaan.

Li yang meningkatkan ketenarannya berkat ketrampilan kung fu dan telah membintangi sejumlah film seperti seperti epik sejarah China Hero dan blockbuster Hollywood The Mummy: Tomb of the Dragon Emperor.

Sekolah di Hangzhou itu akan mengajarkan tai chi dan seni bela diri di bawah bimbingan master terkenal, kata satu pernyataan perusahaan Ma, Senin.

Bintang film dan pengusaha itu telah memiliki perusahaan budaya milik bersama yang menyediakan pelatihan tai chi untuk para karyawan perusahaan.

Sumber:

Jangan Jadi Islam KTP

Bangga Jadi Muslim

Jika kita masuk Islam atau sudah menganut Islam sejak lama, maka prinsip yang harus dipegang adalah masuklah Islam secara kesuluruhan, jangan hanya sekedar membawa status Islam di KTP, shalat tidak pernah dijalani, juga masih terus melanggengkan tradisi syirik, misalnya.

Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk masuk ke dalam Islam secara kaaffah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqarah: 208).

Ayat ini menerangkan -kata Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya- perintah pada para hamba Allah yang beriman yang membenarkan risalah Rasul-Nya untuk mengambil (mengamalkan) seluruh ajaran Islam semampunya, termasuk menjalankan setiap perintah dan menjauhi setiap larangan.

Yang dimaksud ‘udkhulu fis silmi’, masuklah dalam Islam. Demikian kata Al ‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas dan lainnya. Sedangkan Robi’ bin Anas katakan bahwa maksudnya adalah laksanakanlah ketaatan.

Adapun maksud ‘kaaffah’ dalam ayat tersebut -sebagaimana dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas dan selainnya-‘ adalah keseluruhan. Mujahid mengatakan, “Lakukanlah seluruh amalan dan berbagai bentuk kebajikan.” Ibnu Katsir menegaskan bahwa maknanya adalah lakukan seluruh ajaran Islam, yaitu berbagai cabang iman dan berbagai macam syari’at Islam.

Ibnu ‘Abbas juga mengatakan mengenai ayat tersebut,

ادخلوا في شرائع دين محمد صلى الله عليه وسلم ولا تَدَعَوا منها شيئًا وحسبكم بالإيمان بالتوراة وما فيها.
“Masuklah dalam syai’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, jangan tinggalkan ajarannya sedikit pun, maka itu sudah mencukupkan kalian dari Taurat dan ajaran di dalamnya.”

‘Ikrimah mengatakan bahwa ayat di atas itu turun pada segolongan orang yang baru masuk Islam dari kalangan Yahudi dan lainnya. Mereka adalah seperti ‘Abdullah bin Salaam, Tsa’labah, Asad bin ‘Ubaid di mana mereka meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dibolehkan membaca taurat di malam hari, maka Allah memerintahkan untuk menyibukkan diri dalam menjalankan syari’at Islam saja sehingga bisa melupakan ajaran yang lainnya. Keterangan ini dan sebelumnya disarikan dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir mengenai tafsir ayat yang kita kaji.

Ketika menjelaskan ayat di atas, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata, “Laksanakanlah seluruh ajaran Islam, jangan tinggalkan ajaran Islam yang ada. Jangan sampai menjadikan hawa nafsu sebagai tuan yang dituruti. Artinya, jika suatu ajaran bersesuaian dengan hawa nafsu, barulah dilaksanakan dan jika tidak, maka ditinggalkan,. Yang mesti dilakukan adalah hawa nafsu yang tunduk pada ajaran syari’at dan melakukan ajaran kebaikan sesuai kemampuan. Jika tidak mampu menggapai kebaikan tersebut, maka dengan niatan saja sudah bisa mendapatkan pahala kebaikan.” Lihat Taisir Al Karimir Rahman karya Syaikh As Sa’di tentang tafsiran ayat di atas.

Pelajaran dari ayat di atas, jika syari’at Islam memerintahkan untuk meninggalkan ajaran dan tradisi syirik, maka kita sami’na wa atho’na. Jangan karena alasan mempertahankan budaya, akhirnya tradisi yang dimurkai Allah tersebut terus dilariskan, seperti kita lihat saat ini masih saja laris manis tradisi ruwatan, sedekah laut, minta keberkahan dengan menggantung jimat dan lainnya yang dijalankan oleh orang yang ‘ngaku Islam’.

Jika Islam memerintahkan untuk melaksanakan ibadah badan yang mulia seperti shalat dan puasa, maka kita terus berusaha menjaganya.

Jika ajaran Islam memerintahkan kita bersedekah yang wajib dengan zakat pada harta kita, maka kita pun manut dan menjalankannya, tanpa ada rasa kikir dan pelit.

Juga ketika Islam memerintahkan beribadah harus sesuai dengan tuntunan Rasul -shallallahu 'alaihi wa sallam-, maka ikutilah, jangan membuat ajaran yang tidak ada tuntunan, atau malah sering berdalil, "Yang penting niatannya baik". Padahal yang baik menurut kita belum tentu baik menurut Allah dan Rasul-Nya. Jadi berprinsiplah dalam beribadah harus dengan 'dalil'.

Begitu pula ketika ajaran Islam memerintahkan untuk berlepas diri dari ajaran orang kafir yang berkaitan dengan perayaan mereka, maka kita pun tidak boleh menghadiri, memeriahkan atau sekedar mengucapkan selamat. Baca artikel: Lakum Diinukum wa Liya Diin & Inilah Alasannya Mengapa Ucapan Selamat Natal Itu Terlarang Bagi Muslim.

Oleh karenanya, jangan jadi Islam yang separuh-paruh, alias Islam KTP. Masuklah Islam secara kaaffah, dengan menjalankan seluruh syari’at Islam.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
---
Berkat nikmat Allah @ Riyadh-KSA, 1 Rabi’ul Akhir 1434 H

Judul Asli: Jangan Hanya Jadi Islam KTP

Sumber:

Heboh, Monster Laut terekam Kamera

Monster Laut

Disaat lagi sedang memancing di Lough Foyle sekelompok wisatawan di Irlandia dikejutkan dengan mahluk besar berwarna hitam yang melintas di permukaan air. Tidak jelas apakah itu kepala atau punggung dari monter tersebut, yang pastinya sosoknya hitam dan meluncur dengan kecepatan yang stabil. Bentuknya pun sangat besar!

Penampakan di Lough Foyle, sebuah muara sungai di Ulster, Irlandia Utara itu langsung di unggah ke youtbe, walaupun kejadiannya yang berlangsung hanya 59 detik tapi sangat terlihat sosok hitam meluncur diantara dua perahu yang berisi para wisatawan.

Sesaat keadaan hening saat monster ini melintas dan dari video tersebut bisa dibayangkan betapa besar monster tersebut.

Apakah ini saudaranya monster Nessie yang ada di Danau Loch Ness, Skotlandia?

Berikut ini Video Monster Laut tersebut. 


Sumber:
http://travel.detik.com

Miss World, Kemuliaan Wanita dan Brainwash

Miss World. 2013
Oleh: Abdullah al-Mustofa

AJANG Miss World 2013 yang sudah diagendakan akan diadakan di negara yang penduduknya mayoritas Muslim sekaligus memiliki penduduk Muslim terbesar jumlahnya di dunia (Indonesia)  menimbulkan penolakan keras dari para tokoh dan lembaga Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penolakan dari para tokoh dan lembaga Islamm itu memang wajar dan tepat, karena event Miss World – meskipun dibungkus dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan ada wacana bikini diganti kebaya -  tetaplah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, serta agama, budaya dan adat istiadat mayoritas bangsa Indonesia.

Miss World dan segala ajang sejenis dari tingkat lokal hingga internasional semua mempunyai satu kesamaan, sama-sama menilai kecantikan wajah dan semua segi penampilan fisik wanita.

Kontes-kontes kecantikan seperti Miss World dan Miss Indonesia adalah contoh yang jelas menunjukkan hal tersebut. Kontes-kontes semacam itu meskipun mengklaim tidak sekadar menilai para pesertanya dari segi penampilan fisik saja tapi juga dari segi kepribadian dan kecerdasan, namun tetap mementingkan penampilan fisik.

Mustahil jika kontes-kontes tersebut sama sekali tidak mementingkan penampilan fisik karena terbukti sejak proses perekrutan peserta. Yang layak menjadi peserta adalah wanita-wanita yang berpenampilan fisik yang menarik dan bagus.

Itulah sebagian fenomena di jaman edan ini yang merendahkan wanita. Tapi Barat atau mereka yang silau kepada Barat termasuk sebagian kaum Islam mengangap sebaliknya.

Mereka menganggap fenomena tersebut menghargai dan memuliakan wanita serta menjadikan wanita berharga dan mulia. Padahal sesungguhnya itru adalah racun yang mematikan tapi dianggap madu. Mereka yang tidak mengatakan dan tidak menganggap itu madu dianggap tidak waras. Sedangkan Islam yang sesungguhnya adalah madu dianggap racun. Mereka yang tidak mengatakan dan tidak menganggap itu racun dianggap tidak waras.

Kemuliakaan Wanita antara Islam dan Logika
Ada banyak dalil naqly (dalil al-Qur'an dan al-Hadits) dan 'aqly (logis) yang menunjukkan Islam sangat memuliakan wanita. Salah satu dalil naqly adalah: Dalam riwayat Aisyah ra bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata;  "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan." (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Ketentuan di atas menunjukkan adanya sedikit perbedaan antara pia dan wanita dalam batas aurat dan ketentuan berpakaian. Batas aurat bagi wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sedangkan ketentuan berpakaian bagi wanita adalah pakaian harus longgar, tidak transparan dan tidak tipis.

Perbedaan ini bukan untuk merendahkan wanita dan memperlakukannya secara tidak adil. Sebaliknya hal itu menunjukkan Islamm menghargai, menghormati dan memuliakan wanita, serta mendudukkan wanita pada posisi yang sangat tinggi dan mulia. Mengapa demikian?

Secara logika, dengan memenuhi ketentuan menutup aurat sesuai syar’i membuat seorang wanita tidak kelihatan bentuk dan kondisi tubuh, serta bentuk dan warna rambutnya. Hal ini mendorong dan menciptakan kondisi di mana wanita tidak termotivasi untuk berusaha mencapai dan mendapatkan penghargaan dari pihak lain, menilai dan menghargai dirinya sendiri dari, serta berlomba-lomba dalam segi pemampilan fisik, tapi dari segi selain itu, yakni kecerdasan, kepribadian, kualitas pribadi, ketakwaan, prestasi dan amal shaleh.

Kondisi ini tidak terbatas berlaku bagi wanita yang bersangkutan saja. Namun juga berlaku bagi wanita lainnya, pria, orang-orang di sekitarnya dan masyarakat dalam lingkup terkecil seperti keluarga dan lingkup yang luas seperti negara.  Semua pihak tersebut akan menilai dan menghargai wanita bukan dari segi penampilan fisik, tapi dari segi lainnya yang antara lain meliputi kecerdasan (IQ, EQ dan SQ) dan prestasi  mereka.

Mass Brainwashing
Sejatinya, dibalik Miss World dan semua ajang sejenis –seperti berbagai hiburan dan tontonan yang diproduksi Barat dan para pembantunya-- selalu ada udang di balik batu (hidden agenda) berupa mass brainwashing (cuci otak besar-besaran) yang diagendakan.

Barat selalu menanamkan worldview dan isme-isme yang dianutnya ke dalam otak sebanyak mungkin warga dunia. Worldview Barat adalah sekular-liberal. Isme-isme Barat di antaranya materialisme, liberalisme, pluralisme, humanisme, feminisme dan  pragmatisme.

Untuk mendukung agenda cuci otak besar-besaran tersebut, Barat dibantu oleh para "robot-robot" yang berasal dari warga pribumi termasuk dari kalangan Muslimin.

Di antara para "robot" yang berkartu identitas Muslim itu adalah mmereka yang menyebut diri  mereka sebagai kaum liberal. Mereka tidak cukup masuk kedalam dan menggunakan bidang studi Islam – dengan memakai metodologi keilmuan dari Barat dan Kristen dalam melakukan pembacaan dan penafsiran yang baru dan nyleneh terhadap al-Qur’an dan Hadits -, tapi  mereka juga masuk ke dalam dan menggunakan bidang politik, pendidikan, sosial dan budaya.

Dalam bidang politik, di Indonesia mmereka masuk kedalam partai politik-partai politik, DPR dan atau melobi anggotanya, masuk ke dalam Kementrian Agama dengan dibentuknya Kelompok Kerja Pengarus-utamaan Gender dan Tim Penyusun Counter Legal Draft KHI, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dalam pendidikan, ereka memasukkan worldview dan isme-isme Barat ke dalam pesantren dan  dalam kurikulum dan buku-buku pegangan mulai pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi Islam maupun umum.

Dalam bidang sosial antara lain  mereka mempromosikan kebebasan wanita dalam menentukan orientasi seksual, untuk menikah atau tidak, menikah dengan sesama jenis kelamin, untuk tidak menyusui anak, dan mentalak suami. Dalam bidang budaya antara lain mereka mempromosikan kebebasan wanita dalam berpakaian dan berekspresi.

Tidak mengherankan, bila cara berpikir, berpendapat, bersikap dan bertindak para ‘robot-robot’ Barat ini selalu mengkampanyekan ‘bebas dari Tuhan’.

Dalam kehidupan nyata, sebagian masyarakat Indonesia telah menjadi korban cuci otak yang berkaitan dengan Miss World dan ajang lain sejenisnya. Tidak sedikit gadis-gadis Indonesia yang bermimpi terpilih sebagai Miss World, Miss Indonesia, Miss Jilbab atau gelar-gelar lain sejenis. Hal itu terbukti ketika event-event seperti itu akan diselanggarakan selalu tidak sepi dari peminat.

Agen Setan
Sungguh aneh, di negeri yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa ini ada warganya yang bisa menjadi korban cuci otak. Sungguh lebih aneh lagi ada pihak-pihak tertentu yang ikut terlibat dalam mensukseskan Miss World, semua event sejenis dan proyek-proyek cuci otak lainnya yang diagendakan Barat di negeri ini.

Tapi lebih aneh lagi karena  mereka  kok mau-maunya menjadi setan. Sebab al-Quran dengan tegas menyebutkan  agen ‘cuci otak’ seperti ini adalah setan.

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ
مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ
“yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, mereka semua adalah setan-setan dari golongan manusia.” (QS. An-Naas [114]:6).*

Penulis peneliti  Islammic Studies Forum for Indonesia (ISFI) Kuala Lumpur Malaysia, Pengelola fanspage fb SBQ (Sukses Bersama Qur’an)

Penampakan Awan Hitam Menyeramkan Di Langit Hongkong

Awan Hitam

Bagi para traveler kamera seakan kebutuhan pokok yang harus dibawa, bagaimana tidak tentunya pastinya banyak kejadian-kejadian yang ingin mereka rekam, baik itu kejadian yang biasa atau bisa saja kejadian yang tidak disangka-sangka.

Kejadian yang tidak disangka-sangka tersebut seperti mengambil gambar Penampakan Awan Hitam Menyeramkan Di  Hongkong, seorang traveler sempat mengabadikan gambar tersebut saat sedang berjalan-jalan di Hongkong.

Diberitakan oleh dari CNN Travel, Rabu (1/4/2013), bahwa Hong Kong saat ini sedang mengalami cuaca buruk. Awan mendung, hujan, hingga badai dapat Anda rasakan di sana. Tetapi di lain sisi, cuaca tersebut memberikan fenomena tersendiri.

Selasa lalu (30/4), ada pemandangan tak biasa di atas langit Victoria Harbour. Awan yang sangat gelap menyelimuti langit di atas kota tersebut. Awan gelapnya terlihat sangat besar dan menyeramkan, seperti dunia mau hancur

Kejadian tersebut terjadi pada sore hari. Awan gelap tersebut pun membuat Victoria Harbour menjadi gelap dalam seketika. Setelah awan gelap tersebut, lalu badai besar pun melanda kota tersebut. Saat badai, angin berhembus dengan kencang mencapai kecepatan 80 km per jam. Untungnya, badai berlangsung cepat dan tidak ada insiden kecelakaan atau korban jiwa saat itu.

Hong Kong Observatory, lembaga cuaca setempat menyatakan badai tersebut terjadi karena tekanan gelombang rendah di Guangdong yang dekat dengan Victoria Harbour. Gelombang tersebut terjadi karena adanya tabrakan antara udara yang panas dan dingin. Sehingga menghasilkan badai dan awan yang sangat gelap.

Lihat Penampakan Awan Hitam Menyeramkan Di  Langit Hongkong, disini

Sumber:

Pesawat Kargo AS Jatuh di Afghanistan Terekam Kamera

Pesawat AS Jatuh

Secara tidak sengaja seorang tentara NATO merekam detik-detik jatuhnya Pesawat kargo milik Amerika Serikat (AS) di dekat pangkalan udara Bagram, Afghanistan, pada Selasa (30/4). Pesawat Boeing 747-400 tersebut jatuh beberapa saat setelah lepas landas kejadian ini menyebabkan 7 orang tewas.

Dari rekaman tersebut terlihat bahwa pesawat terlihat terdiam beberapa saat di udara sebelum akhirnya Menurut keterangan saksi mata, pesawat tersebut sempat terlihat terdiam beberapa saat hingga berbelok dan menukik ke tanah, dengan bagian hidung terlebih dulu. Begitu menyentuh tanah, pesawat tersebut langsung meledak dan terbakar.

Sampai saat ini NATO masih menyelidiki penyebab jatuhnya pesawat tersebut, Namun dugaan sementara, tidak ada tanda-tanda keterlibatan militan dalam insiden tersebut.

Pesawat kargo ini membawa sejumlah kendaraan dan barang-barang lainnya saat kejadian. Terdapat 4 orang pilot, 2 orang mekanik dan seorang loadmaster yang bertanggung jawab atas isi pesawat kargo tersebut. Semuanya tewas dalam kejadian ini.

Sumber:

Daftar Mobil Tercepat Di Dunia Dari Tahun ke Tahun

Mobil Tercepat

Teknologi mobil selalu mengalami kemajuan dari masa ke masa baik dari sisi model/bentuk ataupun kemampuan kecepatannya. Misalnya, tercatat bahwa mobil yang masuk sebagai daftar mobil tercepat didunia sudah dikenal sejak tahun 1894 dengan kecepatan maksimum 19 km/jam dan pada jamannya telah diproduksi sebanyak 1.200 unit. Begitupun ditahun 1949 kembali muncul mobil tercepat diberi nama Jaguar XK120 dengan kecepatan maksimum 201 km/jam.

Mari kita simak data-data mobil tercepat di dunia dari tahun ke tahun seperti dilansir Top Speed dan berbagai sumber.

1. Benz Velo
Tahun produksi 1894
Kecepatan Maksimum 19 km/jam
Jumlah Diproduksi 1.200 unit

2. Jaguar XK120
Tahun produksi 1949
Kecepatan Maksimum 201 km/jam
Jumlah Diproduksi 1.400 unit

3. Mercedes-Benz 300SL
Tahun produksi 1955
Kecepatan Maksimum 225 km/jam
Jumlah Diproduksi 1.400 unit

4. Aston Martin DB4
Tahun produksi 1958
Kecepatan Maksimum 227 km/jam
Jumlah Diproduksi 1.110 unit

5. Aston Martin DB4 GT
Tahun produksi 1959
Kecepatan Maksimum 245 km/jam
Jumlah Diproduksi 75 unit

6. Iso Rivolta Grifo A3/L 327
Tahun produksi 1963
Kecepatan Maksimum 259 km/jam
Jumlah Diproduksi 400 unit

7. Lamborghini Miura P400
Tahun produksi 1967
Kecepatan Maksimum 275 km/jam
Jumlah Diproduksi 750 unit

8. Ferrari 365 GTB/4 Daytona
Tahun produksi 1968
Kecepatan Maksimum  280 km/jam
Jumlah Diproduksi 1.400 unit

9. Ferrari 288 GTO
Tahun produksi 1984
Kecepatan Maksimum 303 km/jam
Jumlah Diproduksi 272 unit

10. Porsche 959
Tahun produksi 1986
Kecepatan Maksimum 314 km/jam
Jumlah Diproduksi 337 unit

11. Ferrari F40
Tahun produksi 1987
Kecepatan Maksimum 326.193 km/jam
Jumlah Diproduksi 1.311 unit

12. Bugatti EB110 GT
Tahun produksi 1991
Kecepatan Maksimum 336 km/jam
Jumlah Diproduksi 95 unit

13. Jaguar XJ220
Tahun produksi 1992
Kecepatan Maksimum 343 km/jam
Jumlah Diproduksi 281 unit

14. McLaren F1
Tahun produksi 1993
Kecepatan Maksimum 372 km/jam
Jumlah Diproduksi 65 unit

15. Bugatti Veyron 16.4
Tahun produksi 2005
Kecepatan Maksimum 408.47 km/jam
Jumlah Diproduksi 300 unit

16. SSC Ultimate Aero
Tahun produksi 2007
Kecepatan Maksimum 412.22 km/jam
Jumlah Diproduksi 5 unit

17. Bugatti Veyron Super Sport
Tahun produksi 2010
Kecepatan Maksimum 430,98 km/jam
Jumlah Diproduksi Tidak lebih dari 30

18. SSC Tuatara?
Tahun produksi 2013
Kecepatan Maksimum 442,5 km per jam(prediksi)
Jumlah Diproduksi

Sumber: