Home » » Ganteng-Ganteng Serigala Kembali Melakukan Pelanggaran, KPI Kembali Menegur

Ganteng-Ganteng Serigala Kembali Melakukan Pelanggaran, KPI Kembali Menegur

KPI_Menegur_Ganteng_Ganteng_Serigala

Berita sebelumnya:
--

Sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" kembali melakukan pelanggaran, untuk itulah KPI kembali melayangkan teguran tertulis, ini berarti sudah dua kali Sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" mendapat teguran tertulis.

Sebelumnya diketahui bahwa tanggal 20 Mei 2014 yang lalu KPI telah memberi teguran tertulis pertama kepada sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" karena melakukan pelanggaran dengan menayangkan adengan murid berseragam sekolah seolah-olah tengah memakan kelinci hidup dengan mulut yang berdarah-darah. 

Untuk pelanggaran kali sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" menayangkan adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan.

Berikut isi dari teguran tertulis tersebut.

Tgl Surat
16 Juni 2014
No. Surat
1392/K/KPI/06/14
Status
Teguran Tertulis Kedua
Stasiun TV
SCTV
Program Siaran
Sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" SCTV"
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 30 Mei 2014 pada pukul 21.50 WIB.

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid laki-laki dan perempuan yang berseragam sekolah sedang berpelukan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan serta penggolongan program siaran.


KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.


Menurut catatan KPI Pusat, program ini telah menerima Surat Teguran Tertulis Pertama No.1094/K/KPI/05/14 tertanggal 20 Mei 2014. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua. Atas pelanggaran ini kami akan terus melakukan pemantauan dan meningkatkan sanksi yang lebih berat jika Saudara tetap tidak membenahi Program Sinetron ini sesuai dengan ketentuan P3SPS.

Sumber:
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32124-teguran-tertulis-kedua-program-sinetron-ganteng-ganteng-serigala-sctv
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup