Home » » KPI: Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Tidak Layak Ditonton

KPI: Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Tidak Layak Ditonton

Ganteng_Ganteng_Serigala

Dari judulnya saja sudah bisa diketahui bahwa sinetron ini adalah 'sineteron sakit', selain berbau TBC (Tahayul, Bid'ah, dan Khurafat) juga sinetron ini jelas-jelas memamerkan beberapa tindakan kekerasan semisal, memukul, membanting, mencekik dan lain sebagainya.

Untunglah KPI bertindak cepat dengan memasukkan Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala kedalam kategori sinetron dan FTV BERMASALAH dan TIDAK LAYAK DITONTON. Selain Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala juga terdapat beberapa sinetron lainnya, diantaranya:

1. Sinetron Ayah Mengapa Aku Berbeda – RCTI, 
2. Sinetron Pashmina Aisha – RCTI, 
3. Sinetron ABG Jadi Manten – SCTV, 
4. Sinetron Diam-Diam Suka – SCTV, 
5. Sinema Indonesia – ANTV, 
6. Sinema Akhir Pekan – ANTV, 
7. Sinema Pagi – Indosiar, 
8. Sinema Utama Keluarga – MNC TV, 
9. Bioskop Indonesia Premier– Trans TV.

Nama-nama Sinetron & FTV diatas dipastikan KPI telah melakukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pelanggaran tersebut diantaranya:
1. Tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah.
2. Kekerasan fisik seperti memukul jari dengan kampak, memukul kepala dengan balok kayu, memukul dengan botol beling, menusuk dengan pisau, membanting, mencekik, menyemprot wajah dengan obat serangga, menendang, menampar dan menonjok. 
3. Kekerasan verbal seperti melecehkan kaum miskin, menghina anak yang memiliki
kebutuhan khusus (cacat fisik), menghina orang tua dan Guru, penggunaan kata-kata yang
tidak pantas “anak pembawa celaka, muka tembok, rambut besi, badan batako”.
4. Menampilkan percobaan pembunuhan. 
5. Adegan percobaan bunuh diri.
6. Menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah. 
7. Adanya dialog yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
8. Adegan seolah memakan kelinci hidup. 
9. Menampilkan seragam sekolah yang tidak sesuai dengan etika pendidikan.
10. Adegan menampilkan kehidupan bebas yang dilakukan anak remaja, seperti merokok,
minum-minuman keras dan kehidupan dunia malam.
11. Adegan percobaan pemerkosaan. 
12. Konflik rumah tangga dan perselingkuhan.
 
Tentu kesimpulan yang diambil pihak KPI bukanlah kesimpulan yang instan, karena sebelumnya KPI sejak 1 bulan lalu tepatnya tanggal 11 April 2014, KPI telah melakukan evaluasi program sinetron dan FTV yang disiarkan 12 stasiun televisi dalam rangka melakukan pembinaan. 

Dalam forum evaluasi tersebut hadir juga beberapa production house (PH) yang memproduksi program-program tersebut. Namun demikian, sampai dengan hari ini KPI masih menemukan sejumlah pelanggaran terhadap UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran dalam program-program tersebut. Terhitung sejak release ini dikeluarkan, KPI Pusat akan menindak tegas stasiun televisi yang tidak melakukan perbaikan. Kami meminta pertanggungjawaban pengelola televisi yang meminjam frekuensi milik publik agar tidak menyajikan program-program yang merusak moral anak bangsa.
----- 

Tambahan dari Admin

Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala berbau Tahayul, Bid'ah, dan Khurafat (TBC)

Takhayul
Secara bahasa, berasal dari kata khayal yang berarti: apa yang tergambar pada seseorang mengenai suatu hal baik dalam keadaan sadar atau sedang bermimpi.

Dari istilah takhayul tersebut ada dua hal yang termasuk dalam kategori talhayul, yaitu:

1. Kekuatan ingatan yang yang terbentuk berdasarkan gambar indrawi dengan segala jenisnya, (seperti: pandangan, pendengaran, pancaroba, penciuman) setelah hilangnya sesuatu yang dapat diindera tersebut dari panca indra kita.

2. Kekuatan ingatan lainnya yang disandarkan pada gambar idrawi, kemudian satu dari unsurnya menjadi sebuah gambar yang baru. Gambar baru tersebut bisa jadi satu hal yang benar-benar terjadi, atau hal yang diluar kebiasaan (kemustahilan). Seperti kisah seribu satu malam, Nyai Roro Kidul dan cerita-cerita khurafat lainnya.

Takhayul diartikan juga: percaya kepada sesuatu yang tidak benar (mustahil). Jadi takhayul merupakan bagian dari khurâfat.

Takhayul menjadikan seorang menyembah kepada pohon, batu atau benda keramat lainnya, mereka beralasan menyembah batu, pohon, keris dan lain sebagainnya untuk mendekatkan diri kepada Allah (Taqarrub) atau karena benda-benda tersebut memiliki ke-digdaya-an (baca: kesaktian) yang mampu menolak suatu bencana atau mampu mendatangkan sebuah kemaslahatan. ini salah satu dampak takhayul. Jika demikian maka Tauhid Rubûbiyyah dan Tauhid Ibadah seorang hamba akan keropos dan hancur. Firman Allah yang artinya,

"Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya"... (QS. 39:3).

Takhayul juga merupakan senjata para ahli bid'ah dalam menguatkan argumennya dengan dalih bahwasanya ini adalah sesuai dengan syari'at yang disandarkan secara dusta kepada salafus shalih.

Bid'ah
1. Secara bahasa (lughatan/Etimologis).

Bid’ah adalah Ma uhditsa ‘ala ghairi mitsal as sabiq (Sesuatu yang  diciptakan tanpa adanya contoh yang mendahuluinya). (Al Munjid fil Lughah wal A’lam, Hal. 29. Al Maktabah Asy Syarqiyah)

Tertulis dalam Lisanul ‘Arab:

وفلان بِدْعٍ في هذا الأَمر أَي أَوّل لم يَسْبِقْه أَحد

“Fulan melakukan bid’ah dalam urusan ini artinya orang pertama yang mengerjakan yang belum ada seorang pun  mendahuluinya.” (Syaikh  Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 8/6. Dar Shadir)

Salah satu Asma’ul Husna adalah Al Badii’ (Maha Mencipta). Allah Ta’ala berfirman:

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ

“Dialah (Allah) yang menciptakan langit dan bumi.” (QS. Al Baqarah (2): 117)

Disebut ‘Mencipta/to create’ jika melakukan perbuatan yang sama sekali belum ada contohnya. Perbuatan itu disebut ibtida’, pelakunya disebut mubtadi’, hasil akhir perbuatannya disebut bid’ah. Sedangkan, melakukan perbuatan yang sudah ada contohnya, baik sama persis atau tidak, bukanlah disebut ‘mencipta’ melainkan ‘mengikuti, mencontoh, dan meneladani’. Perbuatan itu disebut ittiba’ atau iqtida’, dan pelakunya disebut muttabi’.

2. Secara  istilah syariat (terminologis) bid’ah adalah:

الحَدَثُ في الدين بعدَ الإِكْمَالِ، أو ما اسْتُحْدِثَ بعد النبيِّ، صلى الله عليه وسلم، من الأَهْواءِ والأَعْمالِ

"Hal yang baru dalam agama setelah kesempurnaannya, atau apa-apa yang baru diada-adakan setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang berasal dari hawa nafsu dan perbuatan.” (Syaikh Fairuzabadi, Al Qamus Al Muhith, 2/252. Mawqi’ Al Warraq)

Ibnu Manzhur mengatakan:

إِنما يريد ما خالَف أُصولَ الشريعة ولم يوافق السنة

“Sesungguhnya yang dimaksud hanyalah sesuatu yang bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan sesuatu yang  tidak sesuai dengan sunah.” (Syaikh Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 8/6. Dar Shadir)

Beliau juga mengatakan:

وقيل أَراد بِدْعَةً حَدثت لم تكون في عهد النبي صلى الله عليه وسلم

“Dikatakan, yang dimaksud dengan bid’ah adalah hal baru yang belum terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Ibid, 13/331)

Senada dengan Ibnu Manzhur, Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam mengatakan:

الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


“Bid’ah adalah melakukan perbuatan yang belum terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.” (Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/380. Mawqi’ Al Islam)

Jadi, bid’ah menurut syariat adalah ajaran dan amalan baru dalam peribadatan yang tidak ada contohnya pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan bertentangan dasar-dasar agama baik Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Inilah bid’ah sesat yang dimaksud oleh hadits nabi: Kullu bid’atin dhalalah (setiap bid’ah adalah sesat). Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

فَلَيْسَ لِأَحَدِ أَنْ يَعْبُدَ اللَّهَ إلَّا بِمَا شَرَعَهُ رَسُولُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَاجِبٍ وَمُسْتَحَبٍّ لَا يَعْبُدُهُ بِالْأُمُورِ الْمُبْتَدَعَةِ


“Maka, tidak boleh bagi seorang pun menyembah Allah kecuali dengan apa-apa yang telah disyariatkan oleh RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, baik berupa kewajiban atau sunah, serta tidak menyembahNya dengan perkara-perkara yang baru (Al Umur Al Mubtadi’ah) .” (Majmu’ Fatawa, 1/12. Mawqi’ Al Islam) 

Khurafat
Khurâfat secara bahasa berarti takhayul, dongeng atau legenda.

Sedangkan khurâfy adalah hal yang berkenaan dengan takhayul atau dongeng.
Dalam kamus munawir khurafat diartikan dengan: hal yang berkenaan dengan kepercayaan yang tidak masuk akal (batil)

Pengertian khurâfat dalam Islam
Khurâfat ialah semua cerita sama ada rekaan atau khayalan, ajaran-ajaran, pantang-larang, adat istiadat, ramalan-ramalan, pemujaan atau kepercayaan yang menyimpang dari ajaran Islam.

Berdasarkan pengertian di atas, khurâfat mencakup cerita dan perbuatan yang direka-reka dan bersifat dusta. Begitu juga dengan pemikiran yang direka-reka merupakan salah satu bentuk khurafat.

Sumber:
http://www.kpi.go.id
http://ushuluddinsh.blogspot.com  
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 19 Responses so far.

Anonim
16 Mei 2014 pukul 06.19

memang tidak layak banget .. adek saya paling suka samapi2 meninggalkan hal yang lebih penting demi nonton sinetron itu :(

16 Mei 2014 pukul 13.11

sy cuman tau kabar ttg ganteng" srigala yg kena sanksi kpi... sinetron lainnya sy blum tau

18 Mei 2014 pukul 22.18

KPI harus lebih teliti lagi untuk menentukan film2 yang layak untuk ditonton dan tidak melanggar undang2 dan yang pasti filmnya enggak mengandung unsur TBC. maksih atas infonya, sangat bermanfaat sekali :)

19 Mei 2014 pukul 07.49

@Ahmad ZaelaniKPI sdh sangat teliti sob!, yg gk teliti itu para pembuat sinetron *smile

19 Mei 2014 pukul 20.37

walaupun tidak layak ditonton tp kenapa KPI diem aja ,,,
http://www.grosirkaosdistro.us/

20 Mei 2014 pukul 18.23

Tapi kenapa dilarang !! Toh terbukti sinetron ggs mempunyai banyak penggemar ?? Sudah sebulan rating masih tetap rating 1

21 Mei 2014 pukul 09.38

Waah, Ishmah belum pernah nonton Ganteng-ganteng serigala. ALhamdulillah :) makasih share infonya, kawan :) Apakabar kah? lama tak jumpaa

24 Mei 2014 pukul 10.26

kalau sudah kena tegur KPI tetapi masih ternyata tetap bisa tayang juga ya
saya kira kalau di tegur terus di stop penayangannya
baru tahu saya istilah unsur TBC itu hehe
lengkap sekali penjelasannya

24 Mei 2014 pukul 12.47

@Dedaunanteguran KPI ini baru keluar kurang lebih seminggu lalu, jd mgkn sedang dalam proses,

sama2... *smile

24 Mei 2014 pukul 12.47

@maryam ishmatullahAlhamdulillah dek, kabar baik..

smg adek sehat selalu yaaa.., aamiin.. *smile

25 Mei 2014 pukul 06.24

crash masalah

26 Mei 2014 pukul 22.16

GOOD BUAT KPI
mohon ditindak lanjuti 10 sinetron itu kalo perlu hilangkan aja sinetronnya

26 Mei 2014 pukul 22.16

Betul harusnya kpi menindak lanjuti apa lagi ABG JADI MANTEN TERLALU SEPERTI BANCI TIDAK PATUT DITONTON ANAK

6 Juli 2014 pukul 11.39

Untung aja aku ga' pernah nonton GGS. Soalnya ga' Layak tonton

Temen2 aku yg hobi nonton GGS aja sampe ga' teraweh demi GGS -,-

31 Agustus 2014 pukul 14.42

thank's infonya,, emang ea koq gak pantas bangat itu ditonton
adek-adek saya jadi suka nonton GGS drpada buat PR

8 Oktober 2014 pukul 12.02

Apresiasi buat KPI
Diharapkan KPI Tidak hanya memberi umpan (statement)" ini menyalahi", "melanggar UU Penyiaran" dsb, dengan analogi laksana SATRIA PEMADAM KEBAKARAN , namun lebih menitik beratkan kepada sanksi-sanksi nyata
yang punya effek jera dan direct benefit kpd masyarakat, pembinaan ato peringatan keknya pemilik TV station sudah kebal. semua orang tahu merka org-org berpengaruh di tingkat ellit (para raja DUIT), jangan-jangan pemilik station adalah orang-orang yg merefrensikan seseorang menjadi Anggota KPI, gimana mau bicara lantang? bravo KPI

15 Oktober 2014 pukul 17.07

masih bannyak film lain yang serupa

16 Oktober 2014 pukul 11.37

semoga ada hikmahnya aja buat sinetron2 lainnya

24 Oktober 2015 pukul 14.50

Sekarang ggs masih ada. Aku belum pernah nonton kok :)

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup