Home » » Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala SCTV Mendapat Teguran Tertulis dari KPI

Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala SCTV Mendapat Teguran Tertulis dari KPI

Ganteng_Ganteng_Serigala
Bebebapa waktu lalu, tepatnya tanggal 14 Mei 2014 KPI telah menyebutkan nama-nama 10 Sinetron & FTV yang dinyatakan tidak layak untuk di tonton, kesemuanya ada 10 Sinetron & FTV, salah satu diantaranya adalah Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala. Baca beritanya disini, KPI: Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala Tidak Layak Ditonton.

Untuk itu KPI mengeluarkan Teguran Tertulis dengan maksud ada perbaikan dalam Sinetron & FTV tersebut, karena diyakini KPI ada beberapa pelanggaran dalam Sinetron & FTV, pelanggaran itu diantaranya: 

1. Tindakan bullying (intimidasi) yang dilakukan anak sekolah.
2. Kekerasan fisik seperti memukul jari dengan kampak, memukul kepala dengan balok kayu, memukul dengan botol beling, menusuk dengan pisau, membanting, mencekik, menyemprot wajah dengan obat serangga, menendang, menampar dan menonjok.
3. Kekerasan verbal seperti melecehkan kaum miskin, menghina anak yang memiliki kebutuhan khusus (cacat fisik), menghina orang tua dan Guru, penggunaan kata-kata yang tidak pantas “anak pembawa celaka, muka tembok, rambut besi, badan batako”.
4. Menampilkan percobaan pembunuhan.
5. Adegan percobaan bunuh diri.
6. Menampilkan remaja yang menggunakan testpack karena hamil di luar nikah.
7. Adanya dialog yang menganjurkan untuk menggugurkan kandungan.
8. Adegan seolah memakan kelinci hidup.
9. Menampilkan seragam sekolah yang tidak sesuai dengan etika pendidikan.
10. Adegan menampilkan kehidupan bebas yang dilakukan anak remaja, seperti merokok, minum-minuman keras dan kehidupan dunia malam.
11. Adegan percobaan pemerkosaan.
12. Konflik rumah tangga dan perselingkuhan. 

Berikut isi dari teguran tertulis tersebut.


Tgl Surat
20 Mei 2014
No. Surat
1094/K/KPI/05/14
Status
Teguran Tertulis
Stasiun TV
SCTV
Program Siaran
"Ganteng-Ganteng Serigala"
Deskripsi Pelanggaran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan tugas dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 pada Program Sinetron “Ganteng-Ganteng Serigala” yang ditayangkan oleh stasiun SCTV pada tanggal 26 April 2014 pada pukul 19.20 WIB.

Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan murid berseragam sekolah seolah-olah tengah memakan kelinci hidup dengan mulut yang berdarah-darah. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai perlindungan kepada anak-anak dan remaja, program siaran tentang lingkungan pendidikan, pembatasan adegan kekerasan serta penggolongan program siaran.

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pasal 23 huruf (d) dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu pada tanggal 30 April 2014 pada pukul 19.59 WIB, KPI juga menemukan adegan yang ditayangkan secara eksplisit dimana murid berseragam sekolah tengah menonjok salah satu temannya.

KPI Pusat meminta dalam waktu 7 (tujuh) hari ke depan sejak tanggal surat ini dikeluarkan, untuk membenahi Program Sinetron Ganteng-Ganteng Serigala yang sarat kekerasan, mengingat banyak pihak mensinyalir program kekerasan menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak dan remaja saat ini.

Sumber:
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32074-teguran-tertulis-program-siaran-ganteng-ganteng-serigala-sctv
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 4 Responses so far.

28 Mei 2014 pukul 16.28

sinetron indonesia sekarang kebanyakan aneh-nya,,dan benar2 tidak layak tonton...tapi sayang ..KPI hanya sanggup menegur...tidak mampu untuk menghentikan penayangan sinetron tersebut.....,
keep happy blogging always,,salam :-)

29 Mei 2014 pukul 11.13

Nampakny dunia hiburan jalan masuk paling efektif merusak moral generasi... Terima kasih artikelnya dan salam dari Pulau Dollar

31 Mei 2014 pukul 03.05

Hentikan! Kalo perlu sekalian bakar rumah produksinya! Udah nyontek pilem twilight, gak layak tonton juga. Ckckck

1 Juni 2014 pukul 17.25

bener juga tuh gan..
menurut saya , kebanyakan sinetron-sinetron di tv itu , yang anak sekolahannya Rok nya gak ada yang senonoh, rata-rata hampir kelihatan paha nya ... ckckck
salam kenal gan, Dari blogger baru Multi ajaib

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup