Home » » Wajarkah Dokter Dipenjara Jika Melakukan Malpraktek? Bag. 2

Wajarkah Dokter Dipenjara Jika Melakukan Malpraktek? Bag. 2

dr Ayu

Sebelumnya,
--- 

Mengapa hukumannya sekedar mengganti rugi (bayar diyat)?
Karena dokter tidak berniat mencelakakan pasien bahkan berniat membantu pasien. Kita tahu dalam ilmu fiqh bab Al-Jinayat hal ini di bahas. Jika melakukan bahaya dan kerusakan pada orang lain maka harus diqishas jika sengaja dan jika tidak sengaja maka harus mengganti rugi atau membayar diyat.

Kita ambil contoh kasus pembunuhan ada 3 jenis:
1. Pembunuhan sengaja dan diniatkan (عمد), maka hukumananya bisa diqishah

2.pembunuhan tidak sengaja (غير عمد), hukumannya bayar diyat, misalnya tidak sengaja menabrak

3.pembunuhan semi sengaja (شبه عمد), hukumannya juga bayar diyat, misalnya dia menempeleng orang kemudian mati (padahal tempeleng insyaAllah tidak membuat mati).

Bisakah dokter malpraktek dihukum di penjara?
Bisa saja, jika hukuman ini berasal dari peraturan pemerintah. Di mana dalam Islam, pemerintah berhak mengeluarkan kebijaksanaan hukuman tertentu pada kasus kejahatan tertentu. Hal ini di kenal dalam Islam sebagai hukuman Ta’zir. Yaitu hukuman yang bisa membuat jera dan manusia tidak akan coba-coba melakukannya. Misalnya pemerintah menerapkan hukuman mati bagi pemerkosa atau hukuman cambuk di depan publik.

Ringkasnya ta’zir adalah hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah walaupun tidak ada dalam syariat atau tidak dijelaskan dalam syariat.

Al-Mawardi menukil perkataan An-Nawari

التعزير : هو التأديب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود .

 “At-Ta’zir adalah hukuman terhadap suatu pelanggaran yang tidak dijelaskan  oleh syariat hukumannya”[8]

Untuk kasus dokter, Misalnya terlalu banyak dokter yang gadungan, terlalu banyak yang tidak update ilmunya. Sudah dibuat peringatan dan hukuman diyat tetapi tidak mempan. Kemudian pemerintah merasa hukuman yang tepat adalah penjara untuk mencegah merajalelanya para dokter seperti ini. Maka hal ini diperbolehkan dalam Islam.

Hukuman penjara (kriminalisasi) dokter yang tidak wajar
Beberapa poin alasan sehingga kami anggap tidak wajar:

1.jika dokter yang kompeten dan tidak melakukan kelalaian, sudah mendapat izin pasien kemudian terjadi kerusakan/bahaya, maka dokter tidak perlu bertanggung jawab

2.dijelaskan hukumannya adalah diyat (mengganti rugi), karena dokter tidak berniat mencelakai bahkan berniat membantu

3.pemerintah tidak setuju dengan hukuman penjara (jika berdalih bahwa penjara dalah ta’zir dari pemerintah). Hal ini terbukti bahwa pemerintah (dalam hal ini adalah menteri kesehatan yang diberi wewenang oleh presiden dan lembaga negara), meteri kesehatan tidak setuju dengan dokter dipenjara. Bahkan dalam kasus dokter dipenjara, menteri kesehatan berusaha menangguhkan penahanan dokter tersebut.

Silahkan baca beritanya di:

Demikian penjabaran, semoga bermanfaat, kami mengharap saran dan kritikan membangun terkait hal ini, semoga bisa didiskusikan dengan baik.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shalihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbihi wa sallam.

@Pogung Lor, Yogyakarta Tercinta
Artikel www.muslimafiyah.com
-------
[1] HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah dan yang  lain, hadits hasan no. 54  kitab Bahjah Qulub Al-Abrar
[2] Thibbun Nabawi hal. 88, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro
[3] Bahjah Qulubil Abrar hal. 155, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet-ke-1, 1423 H
[4] Thibbun Nabawi hal. 88, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro
[5] Bahjah Qulubil Abrar hal. 156, Dar Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, cet-ke-1, 1423 H
[6] Al-Qawaaidul Ushuul Jaami’ah hal. 21, Darul Wathan, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H
[7]  lihat Thibbun Nabawi hal. 88-90, Al-Maktab Ats-Tsaqafi, Koiro
[8] Al-Ahkamus Sulthaniyyah hal 236
 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook