Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Sedang hangat topik di dunia nyata dan dunia maya mengenai kriminalisasi dokter. Apakah pantas hukuman penjara bagi dokter? Apakah wajar jika dokter melakukan malpraktek kemudian hukumannya dipenjara?
Alhamdulillah agama Islam adalah agama yang sempurna, mengenai malpraktek dan hukumannya sudah diatur dalam agama Islam.
Jika melakukan malpraktek harus bertanggung jawab.
Sedang hangat topik di dunia nyata dan dunia maya mengenai kriminalisasi dokter. Apakah pantas hukuman penjara bagi dokter? Apakah wajar jika dokter melakukan malpraktek kemudian hukumannya dipenjara?
Alhamdulillah agama Islam adalah agama yang sempurna, mengenai malpraktek dan hukumannya sudah diatur dalam agama Islam.
Jika melakukan malpraktek harus bertanggung jawab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ
“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[1]
مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ
“Barang siapa yang melakukan pengobatan dan dia tidak mengetahui ilmunya sebelum itu maka dia yang bertanggung jawab.”[1]
Dan banyak sekali penjelasan dari ulama mengenai hal ini.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu berkata,
فإيجابُ الضمان على الطبيب الجاهل، فإذا تعاطى عِلمَ الطِّب وعمله، ولم يتقدم له به معرفة
“Maka wajib mengganti rugi [bertanggung jawab] bagi dokter yang bodoh jika melakukan praktek kedokteran dan tidak mengetahui/mempelajari ilmu kedokteran sebelumnya”[2]
فإيجابُ الضمان على الطبيب الجاهل، فإذا تعاطى عِلمَ الطِّب وعمله، ولم يتقدم له به معرفة
“Maka wajib mengganti rugi [bertanggung jawab] bagi dokter yang bodoh jika melakukan praktek kedokteran dan tidak mengetahui/mempelajari ilmu kedokteran sebelumnya”[2]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,
أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له
“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[3]
Hukuman malpraktek adalah mengganti diyat (ganti rugi)
أنه لا يحل لأحد أن يتعاطى صناعة من الصناعات وهو لا يحسنها ، سواء كان طبا أو غيره ، وأن من تجرأ على ذلك ، فهو آثم . وما ترتب على عمله من تلف نفس أو عضو أو نحوهما ، فهو ضامن له
“Tidak boleh bagi seseorang melakukan suatu praktek pekerjaan dimana ia tidak mumpuni dalam hal tersebut. Demikian juga dengan praktek kedokteran dan lainnya. Barangsiapa lancang melanggar maka ia berdosa. Dan apa yang ditimbulkan dari perbuatannya berupa hilangnya nyawa dan kerusakan anggota tubuh atau sejenisnya, maka ia harus bertanggung jawab.”[3]
Hukuman malpraktek adalah mengganti diyat (ganti rugi)
Jika seorang dokter yang sudah ahli (mendapat gelar dokter, baik umum maupun spesialis dan sudah teruji) kemudian dia melakukan kecerobohan yang TIDAK WAJAR (misalnya ketinggalan gunting diperut pasien ketika operasi, dan hal ini sudah dibahas dalam ilmu kedokteran rinciannya). Maka ia wajib mengganti rugi berupa membayar diyat.
Al-khathabi rahimahullahu berkata
لا أعلم خلافاً فى أن المعالِج إذا تعدَّى، فتَلِفَ المريضُ كان ضامناً، والمتعاطى علماً أو عملاً لا يعرفه متعد، فإذا تولَّد من فعله التلف ضمن الدية، وسقط عنه القَودُ، لأنه لا يستبِدُّ بذلك بدون إذن المريض وجنايةُ المُتطبب فى قول عامة الفقهاء على عاقِلَتِه
“Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam pengobatan apabila seseorang melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan mudharat pada pasien, maka ia harus menanggung ganti rugi. Orang yang melakukan praktek [kedokteran] yang tidak mengetahui ilmu dan terapannya, maka ia adalah orang yang melampui batas. Apabila terjadi kerusakan akibat perbuatannya, maka ia harus bertanggung jawab dengan mennganti diyat.” [4]
Dokter kompeten, tidak melakukan kesalahan kemudian terjadi kerusakan TIDAK WAJIB mengganti rugi.
لا أعلم خلافاً فى أن المعالِج إذا تعدَّى، فتَلِفَ المريضُ كان ضامناً، والمتعاطى علماً أو عملاً لا يعرفه متعد، فإذا تولَّد من فعله التلف ضمن الدية، وسقط عنه القَودُ، لأنه لا يستبِدُّ بذلك بدون إذن المريض وجنايةُ المُتطبب فى قول عامة الفقهاء على عاقِلَتِه
“Saya tidak mengetahui adanya perselisihan dalam pengobatan apabila seseorang melakukan kesalahan, sehingga menimbulkan mudharat pada pasien, maka ia harus menanggung ganti rugi. Orang yang melakukan praktek [kedokteran] yang tidak mengetahui ilmu dan terapannya, maka ia adalah orang yang melampui batas. Apabila terjadi kerusakan akibat perbuatannya, maka ia harus bertanggung jawab dengan mennganti diyat.” [4]
Dokter kompeten, tidak melakukan kesalahan kemudian terjadi kerusakan TIDAK WAJIB mengganti rugi.
Adapun jika dokter tersebut sudah ahli (kompeten), kemudian melakukan sesuai dengan prosedur (tidak melakukan kelalaian) kemudian terjadi kerusakan atau bahaya, maka TIDAK PERLU mengganti rugi, karena ia sudah mendapat izin dari pasien untuk mengobati.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata,
أن الطبيب الحاذق ونحوه إذا باشر ولم تجن يده ، وترتب على ذلك تلف ، فليس بضامن ؛ لأنه مأذون فيه من المكلف أو وليه . فكل ما ترتب على المأذون فيه ، فهو غير مضمون
“Dokter yang mahir, jika melakukan [praktek kedokteran] dan tidak melakukan kesalahan, kemudian terjadi dalam prakteknya kerusakan/bahaya. Maka ia tidak harus mengganti rugi. Karena ia mendapat izin dari pasien atau wali pasien. Dan segala kerusakan yang timbul dalam perbuatan yang mendapat izin, maka tidak harus mengganti rugi.”[5]
أن الطبيب الحاذق ونحوه إذا باشر ولم تجن يده ، وترتب على ذلك تلف ، فليس بضامن ؛ لأنه مأذون فيه من المكلف أو وليه . فكل ما ترتب على المأذون فيه ، فهو غير مضمون
“Dokter yang mahir, jika melakukan [praktek kedokteran] dan tidak melakukan kesalahan, kemudian terjadi dalam prakteknya kerusakan/bahaya. Maka ia tidak harus mengganti rugi. Karena ia mendapat izin dari pasien atau wali pasien. Dan segala kerusakan yang timbul dalam perbuatan yang mendapat izin, maka tidak harus mengganti rugi.”[5]
Maksud mendapat izin yaitu ada ridha dari pasien bahwa ia mau diobati oleh dokter atau ia meminta dokter untuk melakukan pengobatan padanya. Hal ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyah.
ما ترتب على المأذون فهو غير مضمون, و العكس بالعكس
“Apa-apa [kerusakan] yang timbul dari sesuatu yang mendapat izin, maka tidak harus mengganti rugi, dan kebalikannya”[6]
ما ترتب على المأذون فهو غير مضمون, و العكس بالعكس
“Apa-apa [kerusakan] yang timbul dari sesuatu yang mendapat izin, maka tidak harus mengganti rugi, dan kebalikannya”[6]
Dan berikut rincian kasus malpraktek yang semuanya hukumannya berupa ganti rugi membayar diyat.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu merincinya ada lima pembagian:
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullahu merincinya ada lima pembagian:
1. Dokter yang mahir, melakukan praktek sesuai standar dan tidak melakukan kecerobohan
Kemudian terjadi efek yang kurang baik bagi pasien, maka ia tidak harus bertanggung jawab dengan mengganti.
“Kami
[penulis] beri contoh kasus disaat ini, misalnya pasien mendapat obat
dari dokter, kemudian dokter sudah bertanya apakah ia mempunyai alergi
dengan obat tertentu, maka pasien menjawab tidak tahu, kemudia dokter
menjelaskan bisa jadi terjadi alergi. Kemudian pasien memilih
menggunakan obat tersebut. Kemudian terjadi alergi berupa gatal-gatal
pada pasien tersebut. Maka dokter tidak wajib mengganti kerugian.
Alasannya lainnya juga karena kita tidak tahu apakah ia alergi obat apa
tidak, karena ketahuan hanya jika sudah dicoba mengkonsumsi.”
2. Dokter yang bodoh dan melakukan praktek kedokteran
Kemudian terjadi bahaya bagi pasien, maka dokter wajib bertanggung jawab atau ganti rugi berupa diyat.
“Kami
[penulis] beri contoh kasus disaat ini, misalnya mahasiswa kedokteran
yang masih belajar [co-aas] dan dia tidak menyiapkan diri untuk
melakukan praktek kemudian terjadi kesalahan yang merugikan pasien maka
ia wajib bertaggung jawab.”
3. Dokter yang mahir, mendapatkan izin, kemudian melakukan kecerobohan.
Maka
ia wajib bertanggung jawab, akan tetapi ada perselisihan dalam
penggantian diyat, bisa jadi dari harta dokter ataupun dari baitul mal
[kas negara].
“Kami
[penulis] beri contoh kasus disaat ini, misalnya dokter bedah ketika
membedah, pisau bedah tertinggal diperut pasien, kemudian perut pasien
rusak, maka dokter bedah wajib bertanggung jawab.”
4. Dokter yang mahir, berijtihad memberikan suatu resep obat, kemudian ia salah dalam ijtihadnya
Maka
ia wajib bertanggung jawab dan ada dua pendapat tentang harta
pengganti, bisa dari baitul mal [kas negara] atau harta keluarganya.
5. dokter yang mahir, melakukan pengobatan kepada anak kecil atau orang gila tanpa izinya tetapi mendapat izin walinya
Kemudian
terjadi kerusakan/bahaya bagi pasien maka ganti rugi dirinci, jika ia
melakukan kecorobohan, maka ia wajib mengganti jika tidak maka tidak
perlu mengganti.[7]
+ Create Comment + 66 Responses so far.
Ternyata sulit juga ya mas menjadi seorang dokter itu. Tanggung jawab nya sangat besar :)
Wahh keren Nih mas Rohis Artikelnya .. saya Izin Copy yahhh Buat Bahan bACAN dirumah hehe
nambah pengetahuan nih setelah membaca artikel yang satu ini,,,tadinya hanya lihat di TV tapi nggak jelas Dalailnya,tapi disini jelas alasan Dalilnya,okay mas Boku terimakasih nih jadi nambah pengetahun,,,,,,,,
( RALAT ) eh sory mas Rohis,ralat nih tadi ko mas Boku,sekali lagi sory yah mas Rohis,barusan habis berkunjung ke mas Boku soalnya hehehe,,,
kalo menurut ane sendiri mah harus diberlakukan secara adil dan sesuai ama aturan medis yang ada... kalo dipenjara menurut ane kagak ada tuh kaitannya ama medis.. sungguh kasihan para dokter ini :(
Kalo yang lagi hot sekarang ini, kabarnya sang dokter terlambat ke rumah sakit. Jadi dituntut di kepengadilan. Masuk ke golongan mana tuh mas?
Ngeri ya..kalo orang yg udah di bilang ahli..masin ngelakiun kecorobohan..
Penuh resiko dan butuh mental yg kuat ya utk jadi dokter tu? :) salah sikit bsa2 kena tuntut.. Bingung dah, apa dokter itu boleh dipenjara ato tidak kmbalikan saja sama MK biarkan mereka yg memutuskan hehe :)
Wah keren infonya, sangat menarik :)
Ini sangat seius dan sangat serius. Soalnya menyangkut nyawa manusia.
klo memang sudah sesuai prosedur dan diagnosis thd pasiennya sdh benar.. kenapa dokter2 hrs merasa takut ?!
nice share kawan !
informasi baru,
tapi angka2 yang ada didalam [ ] ngga ada penjelasannya :?
wahh mantap.. lengkap penjelasannya :)
setuju sekali dengan tulisannya :apapun yang dilakukan harus bertanggung jawab..
kasus ini jadi pelajaran buat semuanya ..
maaf baru mampir lagi :)
Benar kata mbak ririn ternyata seorang dokter bertanggung jawab besar :) , Dan saya setuju pada artikel di atas :)
@Dede Theahehe.., gpp ko pak.., sy jg kemarin berkunjung ke Pak Boku *smile
@Rachmat Kikisimplex kan gini pak.., klo melanggar prosedure maka otomastis hrs dibawa ke ranah hukum! apalg ini urusankan nyawa... *smile
@Anggar Tombaksy bukan penulis!
makasih atas kunjungannya *smile
@Muhamad Wahyusy lg ngikutin trus beritax, sy blom tau ujung dr kasus ini gmn.. *smile
@Sabda Awalartilel ini bersambung dik..! coba liat Bag. 2 *smile
Saya tidak tahu persis permasalahannya seperti apa dan tidak mengikuti juga berita tentang ini, hanya setahu saya kalau misal ada dokter yang bermasalah atau melakukan malpraktek, itu ada sidang (pengadilan) independen di kalangan dokter itu, jadi bersalah atau tidak, harusnya sudah bisa ditentukan, hanya mungkin harus ada koordinasi yang jelas dengan pengadilan hukum secara umum, jangan sampai seperti yg dialami dokter Ayu tersebut, dari sidang independen dia tidak bersalah tapi kemudian menurut sidang pengadilan pidana dia bersalah mendapat sankdi hukuman penjara... saya dengar sedikit seperti itu ya...?
@De Widianimakasih infox! *smile
pas,memang seperti itu.
Memang topik ini sedang hangat-hangat dibicarakan di berbagai media online dan juga televisi serta surat kabar
@mamanyaniyyamakasih... *smile
Betul gan karena itu merugikan orang lain... :D
Pada umumnya , wali hanya dikasih kertas disuruh tanda tangan tanpa memberi tahu resiko akibat operasi itu. Semoga saja kedepannya banyak Dokter yang mahir, melakukan praktek sesuai standar dan tidak melakukan kecerobohan. Sehingga tidak ada tuntutan hukum.
ternyata jadi dokter itu tidak semudah yang kita bayangkan..wkwkwk
secara moril patutlah dipertanyakan kepada sang dokter apabila nyawa sudah hilang karenanya, benarkah itu karena kelalaiannya atau karena penyakit sang pasien,
namun kejujuran terkadang sulit ditemukan di dunia ini, tapi kejujuran tak akan bisa bersembunyi dari hukum akhirat... salam :-)
Mungkin itu pandangan manusia, kita tidak tahu malpraktek atau bukan yang jelas hukum harus ditegakan.
Berbicara tentang Dokter kayanya saya takut, dan saya belum pernah ke Dokter.. :D
Tanggung jawab seorang dokter memang sangat besar sob, walaupun dokter bukan malaikat akan tetapi yang namanya dokter harus berusaha semaksimal mungkin untuk menyembuhkan pasiennya. Itu baru dokter :D
wah saya mumet mas kalau lihat kasus yang satu ini.. bingung yang mana yang bener dan mana yang salah..
Menurut saya sangat wajar karena hukum berlaku buat semuanya dalam artian tidak ada yang kebal hukum.
Keluarga korban berhak menuntut apabila dirugikan karena terdapat kejanggalan atau yang diakibatkan kelalaian, begitu juga dokter berhak membela diri atas tindakan yang diambil. Ada hukum dan Undang2 yang sudah mengatur.
Tidak semua manusia bersifat baik begitupun dengan dokter karena manusia tidak ada yang sempurna. Apapun bisa saja terjadi.
harusnya jangan cuma dikasih denda aja buat dokter yang melakukan malpraktek itu...hehe
@Rohis Facebook
Hahaha, kalo sudah dapet penyelidikan buat laporan bagus tuh mas :p
Dalam hal medis terkadang banyak dari masayrakat yang menemukan dalam menganalisa suatu penyakit saja terkadang yang memiliki profesi seperti itu kurang tepat, masih banyak salahnya.
Sedangkan pada saat saya kecil dengan ke mantri saja, anailsanya sudah tepat dengan penyakit dasar. Contohnya : banyak sekarang yang di diaknosa DBD tidak tahunya typus, bahkan juga sering kebalikannya.
Jangan sampai profesi yang mulia ini, menjadi tercoreng dengan para oknum yang tidak bertanggung jawab yang selalu menyepelekan hal yang kecil, namun dapat berakibat yang fatal untuk keselamatan. Walau umur memang di tangan Tuhan.
Salam,
dokter juga manusia, pasti punya kesalahan. tapi kalau kelewatan, kita harus patuh pada hukum
artikel yang sangat bermanfaat gan,,,thanks ya :)
Malpraktek adalah kesalahan, n smua orang seharusnya tak kebal hukum trmasuk dokter
Dokter juga manusia dan punya nafsu Duniawi.. di tunggu bag. 2 na :D
Menurut saya sih kalo sengaja ya bolehlah dipenjara, tapi kalo niatnya menolong kemudian pasien meninggal rasanya tiidak adil...
serem juga ya gan :D
@Muroi El-Barezykita sependapat Pak! *smile
@Mawan Cradlezsdh ada..!
namanya juga manusia biasa ( walaupun seorang dokter ) hehe,kita ambil hikmahnya saja yah ,,,,
Kalau terjadi mala praktek yang dilakukan oleh dokter, saya setuju kalau seandainya dokter tersebut diberi sanksi :)
dokter bisa membunuh dan menyelamatkan,,,,,,
tanggung jawab besar,,,, menyangkut nyawa,,,,
syukron mas atas dalil pelengkapnya
dokter/pasien juga banyak yg belum tahu hak/kewajibannya
jadilah kedua belah pihak bisa saling tuduh (saling menyalahkan)
ikut nyimak sob
komen back !
saya cukup puas dengan penjelasan mas rohis diatas, bahwasanya perlu pengkajian ulang tentang kasus yang dialami dokter yang malpraktik.
harusnya yang mengkaji juga orang yang berkompeten pula, tidak seperti tim penyidik kita yang asal bikin BAP saja.
Pernah sih saya mal praktek tapi bukan didunia kedokteran.... heheh saya baru tahu ternyata ada hukumnya yah dalam islam.... :D
@Ahmad Zaelaniitulah Sempurnanya Islam!, hal2 terkecil semisal cara masuk wc atw cara buang hajat aja telah rinci tata caranya dlm Islam, apalagi hal2 besar kayak persoalan diatas.
wahh, lagi trending topic nihh di stasiun TV
Masalahnya disini UUnya gak diatur jadi dokter dan pasien sama2 ngotot pada kebenarannya masing2..
sungguh Indah jika Islam diterapkan secara sempurna....
sayangnya indonesia tidak berlandaskan hukum Islam -_-
wah wah gitu ya kejadiannya :v
tapi bntar gan ane mao nyimak lagi :D
met sore mas. jika Islam diterapkan secara sempurna negara kami akan makmur y mas. trmksih infonya mas
Dan ternyata Islam punya keterangan-keterangan sedetail itu.. ya kariim.
apalagi coba?
terima kasih ya informasinya
kalau terbukti salah, wajar di penjara tapi ga tahu juga aku hehehe
@Wahyu Eka Prasetiyarinijadi dukun juga tanggung jawabnya besar kok mbak
@Agus Setyamf pak, hrs diperjelas dlu dukunx dukun apa pak..? klo dukun beranak yg biasa membantu org didesa tuk melahirkan maka ini tak mengapa.., tp klo dukun yg ngaku2 mengetahui urusan ghoib maka ini jelas dukun yg terlarang, larang didatangi n larang untuk dipercayai kata2x... *smile
“Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.” (Imam Muslim )
“Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Daud)
wallahu a'lam
lagi hangat-hangatnya nih topic
eman lah dokter jaman sekrang :( ...
mau nya menang sendiri , nggak mentingin masyarakat ..
Salam Mas Rohis selamat sore. maaf baru bisa mampir disini Mas
Ijin simak artkelnya Mas. mungkin walaupun seorang dokter wajar juga
Kalau bersalah yah Mas karena perbuatan MALPRAKTEK juga di larang
Dalam Agam Islam. terima kasih atas berbaginya salam sejahtera Mas Rohis
lama saya ingin berkunjung tapi baru sekarang sampai hehe.. maaf mas kemaren2 kalo saya mau berkunjung page not found terus.
kalo masalah dokter dipenjara wajar2 saja tergantung kasusnya
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup