Home » » Ulumul Hadits (2)

Ulumul Hadits (2)

Ulumul Hadits (2)
 
HADITS MAQBUL
Maqbul secara bahasa berarti ; yang diambil, yang diterima, dan yang dibenarkan. sedangkan secara istilah ulama hadits mendifinisikan hadits maqbul dengan; "Hadits yang menunjuki suatu keterangan bahwa Nabi Muhammad Saw menyabdakannya." Para ulama mengatakan hadits ini wajib diterima namun demikian para ulama menetapkan bahwa tidak semua hadits maqbul itu harus diamalkan karena dalam kenyataannya banyak juga hadits-hadits yang tidak berlaku lagi (hadits dalam golongan ini di sebut hadits mansukh) atau dihapuskan hukumnya oleh hadits yang datang sesudahnya (nasikh). selain itu terdapat juga hadits-hadits maqbul yang saling berlawanan maknanya, dalam hal ini yang lebih kuat dinamakan hadits rajih, yang lemah dinamakan hadits marjuh.
 
Maka menurut intruksi pengamalannya hadits maqbul terbagi dua ; hadits maqmulun bihi dan hadits gairu maqmulun bihi. 
 
Hadits maqmulun bihi adalah hadits yang dapat diamalkan, yang termasuk hadits ini ialah:
• Hadits muhkam, yaitu hadits yang tidak mempunyai perlawanan
• Hadits mukhtalif,yaitu dua hadits yang pada lahirnya saling berlawanan yang mungkin dikompromikan dengan mudah.
• Hadits nasikh
• Hadits rajih

Hadits gairu maqmulun bihi ialah hadits maqbul yang tidak dapat diamalkan, yang
termasuk hadits ini ialah:
• Hadits mutawaqaf,yaitu hadits yang tidak dapat dikompromikan, tidak dapat ditansikhkan dan tidak dapat ditarjihkan.
• Hadits mansukh
• Hadits marjuh
 
HADITS MARDUD
Menurut bahasa mardud berarti ; ditolak, tidak diterima. Sedangkan menurut istilah hadits mardud ialah ; “Hadits yang tidak menunjuki keterangan yang kuat akan adanya dan tidak menunjuki keterangan yang kuat atas ketiadaannya, tetapi adanya dengan ketiadaannya bersamaan.” Hadits dalam jenis ini tidak boleh diterima dan tidak boleh diamalkan.
 
KLASIFIKASI HADITS DARI SEGI PERKEMBANGAN SANADNYA.
Dari segi ini Hadits terbagi dua yakni ; Hadits Muttasil dan Hadits Munqati’.
Hadits Muttasil kadang juga disebut Hadits Mausul artinya; Hadits yang didengar oleh masing-masing rawinya dari rawi yang diatas sampai kepada ujung sanadnya baik hadits marfu (Hadits yang sampai kepada Nabi SAW) atau hadits mauquf (Hadits yang hanya sampai kepada sahabat). Ada ulama yang memasukkan hadits maqtu (Hadits yang hanya sampai kepada tabiin) sebagai hadits Mausul ada pula yang tidak menggolongkannya sebagai hadits mausul.
 
Munqati’ secara bahasa berarti terputus. Secara difinisi banyak terdapat perbedaan para Ulama, namun yang paling, tepat menggambarkan kondisi hadits Munqati ialah yang dikemukakan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr ; Hadits Munqati adalah setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya baik yang disandarkan kepada Nabi SAW maupun disandarkan kepada yang lain. Jadi Hadits dalam golongan ini memiliki masalah di sanadnya (Terputus) seorang atau beberapa Rawi di tingkatan (Tabaqat / generasi) manapun.
 
LEBIH DETAIL TENTANG HADITS AHAD.
Dilihat dari segi rawi, Hadits ahad terbagi dalam tiga bagian, yaitu hadits masyhur (hadits mustafid), hadits aziz, dan hadits garib. Ada ulama yang membedakan hadits mustafid dengan hadits masyhur jadi menurut mereka pembagian hadits ahad itu ada empat.
 
HADITS MASYHUR.
Masyhur menurut bahasa artinya sudah tersebar atau populer. Mustafid juga berarti yang telah tersebar luas. Inilah sebab banyak ulama yang menyamakan hadits masyhur dengan hadits mustafid. Secara istilah ulama hadits mendifinisikan hadits masyhur atau hadits mustafid dengan “hadits yang diriwwayatkan oleh tiga rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat mutawatir.”
 
Contoh hadits masyhur :
“Rasulullah SAW bersabda ; “seorang muslim adalah orang yang muslim lain tidak terganggu oleh lidah dan tangannya.”
 
Hadits tersebut sejak tingkatan pertama (tingkat sahabat nabi) sampai ketingkat imam-imam yang membukukan hadits (Bukhari, Muslim dan Tirmizi) diriwayatkan oleh tidak kurang dari tiga rawi dalam setiap tingkatan. Sedangkan ulama yang membedakan hadits mustafid dari hadits masyhur mendifinisikan hadits mustafid dengan “Hadits yang diriwayatkan oleh empat orang rawi atau lebih dan belum mencapai derajat mutawatir.”
 
HADITS AZIZ.
Menurut bahasa Hadits Aziz artinya hadits yang mulia atau hadits yang kuat atau hadits yang jarang, karena hadits jenis ini memang jarang keberadaannya. Secara istilah para ulama hadits mendifinisikan hadits aziz sebagai ; “Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang rawi kendati dua rawi itu pada satu tingkatan saja, dan setelah itu diriwayatkan oleh banyak rawi”.
 
Contoh hadits aziz ; “Rasulullah SAW bersabda, “Kita adalah orang-orang yang paling akhir (di dunia) dan yang paling terdahulu di hari kiamat.”” Hadits ini pada tingkat pertama diriwayatkan oleh dua orang sahabat Nabi, yaitu Hudzaifah dan Abu hurairah. Walaupun pada tingkat selanjutnya hadits tersebut diriwayatkan oleh lebih dari dua orang namun hadits tersebut tetap dipandang sebagai hadits aziz.
 
HADITS GARIB.
Secara bahasa hadits gharib berarti hadits yang terpisah atau menyendiri dari yang lain. Secara istilah para ulama memberikan difinisi sebagai berikut ; “Hadits Gharib adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu orang rawi pada tingkatan maupun sanad.” Jadi walaupun sebuah hadits memiliki rawi yang banyak di tingkatan yang lain namun hanya memiliki satu orang rawi di tingkat pertama maka hadits tersebut tetap tergolong hadits gharib.
 
Contoh hadits gharib ; “Nabi SAW bersabda ; Iman itu (bercabang-cabang menjadi 73 cabang). Malu itu salah satu cabang dari iman.” ” (HR. Buhkhari dan Muslim).
 
KLASIFIKASI HADITS AHAD : SAHIH, HASAN DAN DLA’IF.
Sebelumnya kita sudah sempat membahas tentang hadits sahih secara ringkas. secara bahasa Sahih berarti bersih dari cacat. Secara istilah ; Hadits Sahih adalah hadits yang susunan lafadznya tidak cacat dan maknanya tidak menyalahi ayat Quran, hadits mutawatir, atau ijmak, serta para rawinya adil dan dabit. Nah pada sesi berikut kita akan lebih detail membahas tentang hadits sahih ini.
 
SYARAT HADITS SAHIH.
Suatu hadits dapat dinilai sahih, apabila telah memenuhi lima syarat :
1. Rawinya bersifat adil.
2. Sempurna ingatannya.
3. Sanadnya tidak terputus.
4. Tidak ber ‘illat.
5. Tidak janggal.
 
Ad.1. Rawinya Bersifat Adil.
Keadilan seorang Rawi harus memenuhi empat syarat ; (1)selalu memelihara perbuatan taat dan menjauhi perbuatan maksiat. (2)menjauhi dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun. (3)tidak melakukan perkara mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan. (4)tidak mengikuti pendapat salah satu mazhab yang bertentangan dengan dasar syara’. Atau seperti yang diungkapkan oleh Ar’ Razi : “adil ialah tenaga jiwa yang mendorong untuk selalu bertindak takwa, menjauhi dosa-dosa besar, menjauhi kebiasaan-kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mubah yang dapat menodai keperwiraan (muru’ah) seperti makan di jalan umum, buang air kecil di tempat yang bukan disediakan untuknya dan bergurau secara berlebihan.”
 
Adil dalam batasan seorang periwayat hadits adalah : Ia Islam, periwayatan dari seorang kafir tidak dapat diterima, ia Mukallaf (dewasa/sudah baligh dan layak mendapat beban tanggung jawab syariat) karena periwayatan dari seorang anak yang belum dewasa tidak dapat diterima, begitu pula periwayatan dari orang gila. Yang terakhir, ia bukan seorang yang fasik dan cacat pribadinya.
 
Ad.2. Sempurna Ingatannya.
Dlabit adalah istilah yang diberikan oleh para ulama hadits, artinya adalah perawi yang memiliki ingatan yang kuat. Dalam khazanah ilmu hadits seseorang memiliki ingatan yang kuat, sejak dari menerima hadits sampai kepada menyampaikan kepada orang lain dan ingatannya itu sanggup dikeluarkan kapan dan dimana saja dikehendaki, periwayat itu di juluki dlabithu’sh shadri. Kalau apa yang disampaikannya itu berdasar pada buku catatan maka periwayat seperti ini disebut dlabithu’l kitab.
 
Para muhaditsin mensyaratkan dalam mengambil hadits, hendaklah diambil dari rawi yang bersifat adil lagi dlabit. Periwayat hadits yang memiliki kedua sifat itu disebut Tsiqah. Orang fasik, ahli bidah, dan orang yang tidak dikenal kelakuannya, walaupun ia seorang yang kuat ingatannya, tidak dapat diterima periwayatannya. Begitu pula orang yang pelupa dan banyak keliru, kendatipun ia dikenal sebagai orang yang jujur lagi adil, tidak dapat diterima periwayatannya. Jadi seorang yang dlabit adalah ; Tidak pelupa. Hafal terhadap hadits yang didiktekan kepada muridnya, dan terjaga buku catatannya apabila ia memberikan hadits itu dari sana. Menguasai hadits yang diriwayatkannya, memahami maksudnya dan mengetahui maknanya.
 
Ad.3. Sanadnya tidak terputus
Maksudnya ialah, sanad hadits tersebut selamat dari keguguran, yakni bahwa tiap-tiap rawi dapat saling bertemu (Hidup sezaman, memungkinkan untuk bertemu, dsb) dan menerima langsung dari guru yang memberinya hadits tersebut.
 
Ad.4. Tidak ber ‘illat
Dalam istilah ilmu hadits ‘illat hadits artinya adalah suatu penyakit yang samar, yang dapat menodai keshahihan suatu hadits. Misalnya bila terdeteksi terdapat sisipan pada matan hadits tersebut.*
 
Ad.5. Tidak janggal
Kejanggalan suatu hadits terletak kepada adanya perlawanan antara suatu hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang maqbul (yang dapat diterima periwayatannya) dengan hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih rajih (kuat) daripadanya, disebabkan dengan adanya kelebihan jumlah sanad atau kelebihan dalam ke-dlabitan rawinnya atau adanya segi-segi tarjih yang lain.*
 
*Masalah ini akan dibahas di bab lainnya.
 
Kita akan sedikit review supaya kesinambungan materi terjaga. Pertama kita bahas tentang difinisi hadits, lalu kita kenal dengan hadits nabawi dan kudsi, fungsi hadits sebagai penjelas dan perinci Quran, kemudian sedikit kita singgung tentang kodifikasi hadits, baru kita lanjutkan sedikit ke teknis ilmu hadits yaitu diawali dengan unsur-unsur yang terdapat dalam hadits, kemudian pembagian hadits dari segi banyaknya rawi, kualitas sanad dan matan, kedudukannya sebagai hujah, dan terakhir yakni pembagian hadits berdasarkan perkembangan sanadnya.
 
Sebelumnya kita sudah cukup dengan hadits Mutawatir, pada sesi-sesi berikutnya kita mulai lebih detail bicara tentang hadits Ahad, mulai dari difinisinya sampai ke klasifikasinya yakni Sahih, Hasan dan Dla’if. Terakhir kita telah membahas tentang hadits ahad sahih, sekarang kita masuk dalam pembahasa hadits ahad berkategori hasan.
 
Kita mulai dari difinisi hadits Hasan, menurut At-Turmudzy ; “hadits yang pada sanadnya tidak terdapat orang yang tertuduh dusta, tidak terdapat kejanggalan pada matannya dan hadits itu diriwayatkan tidak dari satu jurusan (diriwayatkan pula melalui sanad yang lain yang sederajat).”
 
Ada pula difinisi yang jadi pegangan umum oleh jumhur ulama hadits, yakni ;
“Hadits yang dinukilkan oleh seorang adil, tapi tak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada matannya.”
 
Jadi perbedaan antara hadis shahih dan hadits hasan ini terletak pada syarat kedlabitan rawi. pada hadits hasan kedlabitannya lebih rendah (tidak begitu kuat ingatannya) jika dibandingkan hadits shahih.

KEDUDUKAN HADITS HASAN
Tingkatan hadits hasan berada sedikit dibawah tingkatan hadits shahih, tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan hadits hasan sebagai sumber ajaran Islam atau sebagai hujjah dalam bidang hukum apalagi dalam bidang Aqidah, ada yang menolak hadits hasan sebagai hujjah ada yang menerimanya sebagai hujjah baik untuk bidang hukum maupun bidang Aqidah, pendapat inilah yang paling banyak dianut. 
 
HADITS DLAIF
Difnisi Hadits Dlaif adalah : “Hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shaih atau hadits hasan.”
 
Hadits dlaif banyak macamnya, masing-masing memiliki derajat yang berbeda satu sama lain. Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 1 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan lebih baik daripada Hadits dlaif yang memiliki kekurangan 2 syarat dari syarat-syarat hadits shahih dan hasan. Begitu seterusnya.
 
Ada Muhaditsin (Ulama Ahli Hadits) yang membagi hadits Dlaif menjadi 42 bagian ada pula yang membaginya menjadi 129 bagian.
 
A.Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan :
1. Kecacatan rawinya.

1. Hadits maudlu’
2. Hadits matruk
3. Hadits munkar dan ma’ruf
4. Haddits muállal
5. Hadits mudraj
6. Hadits maqlub
7. Hadits multharrib
8. Hadits maharraf
9. Hadits mushahhaf
10.Hadits mubham, majhul dan mastur
11.Hadits syadz dan mahfudh
12.Hadits mukhtalith

B. Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan ; Gugurnya Rawi.
1. Hadits muallaq
2. Hadits mursal
3. Hadits mudallas
4. Hadits munqathi
5. Hadits mu’dlal 
 
C. Hadits dlaif diklasifikasikan berdasarkan ; Sifat matannya
1. Hadits mauquf
2. Hadits maqthu
 
HADITS MAUDLU
Ialah ; “Hadits yang dicipta dan dibuat oleh seseorang (pendusta) yang ciptaannya itu di katakan sebagai kata-kata atau perilaku Rasulullah SAW, baik hal tersebut disengaja maupun tidak”.
 
Yang dikatakan sebagai rawi yang berdusta kepasa Rasulullah SAW ialah mereka yang pernah berdusta dalam membuat hadits, walaupun hanya sekali seumur hidupnya. Hadits yang mereka riwayatkan tidak dapat diterima, walaupun mereka telah bertobat.
 
Para ulama hadits menentukan beberapa ciri-ciri untuk mengetahui ke maudlu-an sebuah hadits, diantarannya :
 
1. adanya pengakuan si pembuat hadits maudlu itu sendiri, pernah seorang ulama menanyakan suatu hadits kepada perawinya dan perawi tersebut mengakui bahwa ia memang menciptakan hadits tersebut untuk suatu keperluan.
 
2. Adanya indikasi yang memperkuat, misalnya seorang rawi mengaku menerima satu hadits dari seorang tokoh, padahal ia belum pernah bertemu dengan tokoh tersebut, atau tokoh tersebut sudah meninggal sebelum perawi itu lahir.
 
3. Adanya indikasi dari sisi tingkah laku sang perawi, misalnya diketahui bahwa ada tingkah laku yang menyimpang dari diri sang perawi.
 
4. Adanya pertentang makna hadits dengan Alquran, atau dengan hadits mutawatir, atau dengan ijma’atau dengan akal sehat.

Sumber :  http://www.fiqhislam.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup