Ulumul Hadits (3) |
HADITS MATRUK
Ialah ; “Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta dalam perhaditsan.” Yang disebut dengan rawi yang tertuduh dusta ialah seorang rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, namun belum dapat dibuktikan bahwa ia sudah pernahh berdusta dalam membuat hadits.
HADITS MUNKAR
Ialah ; “Hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya, atau jelas kefasikannya yang bukan karena dusta.”
Istilah “banyak kesalahannya”, “banyak kelengahannya”, dan “jelas kefasikannya”
artinya yakni ; Lengah, biasanya terjadi dalam penerimaan hadits, sedangkan banyak salah biasanya terjadi dalam hal ; menyampaikan hadits. Yang dimaksud dengan fasik ialah kecurangan dalam amal bukan itikad (keyakinan / aqidahnya)
HADITS MUÁLAL
Ialah ; “Hadits yang setelah diadakan penelitian dan penyelidikan, tampak adanya salah sangka dari rawinya, dengan mewashalkan (menganggap bersambung suatu sanad) hadits yang munqathi’ (terputus) atau memasukkan sebuah hadits pada suatu hadits yang lain, atau yang semisal dengan itu.”
Mengetahui hadits mualal ini sangat sulit karena hadits ini tampaknya tidak memiliki cacat tetapi setelah diteliti lebih mendalam terdapat penyakit, penyakit itu kadang terletak pada sanad terkadang juga pada matan.
HADITS MUDRAJ
Ialah ; “Hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan, bahwa saduran itu termasuk hadits”
Misalnya tercampurnya matan (kata-kata dalam hadits) yang tercampur dengan kata-kata si perawi, ini berarti ucapan rasul SAW menjadi bertambah redaksi yakni tersisipi atau tertambah kata-kata si periwayat hadits tersebut.
HADITS MAQLUB.
Yaitu hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) dengan cara mendahulukan dan mengakhirkan. Maksudnya hadits yang didalamnya entah matan atau sanad terjadi kesalahan yang sifatnya terbalik balik, misalnya hadits muslim dari Abu Hurairah berikut ;
"dan seseorang yang bersedekah dengan suatu sedekah yang disembunyikan, hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan kirinya."
Hadits ini memiliki kesalahan redaksi dalam matannya ada kata yang terbalik, yakni pada kata "hingga tangan kananya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan olehtangan kirinya." yang benar ; "hingga tangan kirinya tak mengetahui apa yang telah dibelanjakan oleh tangan kanannya." hal ini diketahui dari hadits hadits lain yang semakna.
HADITS MUDLTHARRIB
Yaitu hadits yang terjadi padanya mukhalafah (menyalahi hadits lain) tetapi tidak dapat disimpulkan mana yang benar. jadi hadits mudltharib ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi dengan beberapa jalan yang berbeda-beda, yang tidak mungkin dapat dikumpulkan dan ditarjihkan. misalnya hadits berikut :
"Dari Anas r.a. mengabarkan bahwa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar r.a. konon sama memulai bacaan shalat dengan bacaan Alhamdulillahirabbil alamin".
Hadits dengan makna seperti ini banyak (dengan lafadz yang berbeda-beda). dan ini bertentangan dengan hadis yang juga bersumber kepada Anas r.a. berikut ;
"Mereka sama mengeraskan bacaan Bismillahirrahmaanirrahiim".
Dengan demikian hadits tersebut adalah hadits mudltharrib tidak dapat dijadikan hujah oleh siapapun.
HADITS MUHARRAF
HADITS MUHARRAF
yaitu hadits yang mukhalafahnya (menyalahi hadits lain)terjadi disebabkan karena perubahan syakal kata (tanda baca ; fatah, dlomah, kasroh, dsb), dengan masih tetapnya bentuk tulisan (huruf hijaiyahnya). Misalnyakalimat basyir dibaca busyair atau kalimat nashir dibaca nushair, kasus ini terkadang terjadi pada matan maupun sanadnya.
Contoh yang terjadi pada matan ; hadits Jabir ra ; “Ubay (bin kaáb) telah dihujani panah pada perang Ahzab mengenai lengannya, lantas Rasulullah mengobatinya dengan besi hangat.”
Ghandar mentahrifkan hadits tersebut dengan Aby (artinya ; ayahku), padahal yang benar adalah Ubay. Disini terjadi kekeliruan mestinya fathah dibaca dlommah. Kekeliruan Ghandar Menjadi jelas karena apabila dibaca Aby artinya yang terkena panah itu adalah ayah Jabir, padahal ayah Jabir telah meninggal pada perang Uhud yakni perang yang terjadi sebelum perang Ahzab.
HADITS MUSHAHAF.
Ialah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedangkan bentuk tulisannya tidak berubah.
contoh hadits mushahaf pada matan, ialah hadits Abu Ayyub Al-Anshary ; "Nabi SAW bersabda: siapa yang berpuasa Ramadlan kemudian diikuti dengan puasa 6 hari pada bulan syawal, maka ia seperti puasa sepanjang masa."
perkataan "sittan" yang artinya enam, oleh Abu Bakar As-Shauly diubah dengan syai-an, yang berarti sedikit. dengan demikian rusaklah makna karenanya. Mushahaf dalam hadits tersebut terjadi pada matan, kalau terjadi pada sanad disebut dengan mushahaf fis-sanad.
HADITS MUBHAM, MAJHUL DAN MASTUR
Hadits Mubham adalah hadits yang di dalam matan atau sanadnya terdapat seorang (atau rawi) yang tidak jelas identitasnya atau tidak jelas apakah ia laki-laki atau perempuan.
Kesamaran tersebut dapat terjadi karena beberapa sebab ; tidak disebutkan namanya, atau disebutkan sebuah nama tetapi tidak dapat dipastikan juga jenis kelaminnya dari nama tersebut, atau hanya disebut pertalian keluarga seperti ibnun (anak laki-laki), ummun (ibu) dsb yang sebutan-sebutan itu belum menunjuk ke pribadi seseorang. kesamaran ini dapat terjadi pada matan atau sanad.
Berikut adalah contoh hadits mubham pada matan, hadits dari Abdullah bin Amr bin 'Ash r.a. ; "Bahwa seorang laki-laki telah bertanya kepada Rasul SAW, katanya;
perbuatan Islam yang manakah yang paling baik? Jawab Nabi ; ialah kamu merangsum makanan dan memberi salam kepada orang yang telah kamu kenal dan yang belum kamu kenal."
Berikut adalah contoh hadits mubham pada sanad, hadits Abu Daud yang diterimanya dari "Hajaj dari seorang laki-lak dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Muhammad SAW. sabda Rasulullah ; Orang mukmin itu adalah orang yang mulia lagi dermawan." dalam hadits itu Hajaj tidak menerangkan nama rawi yang memberikan hadits kepadanya. oleh karena itu sulit sekali untuk menyelidikinya.
Jika nama seorang rawi disebutkan dengan jelas, akan tetapi ternyata ia bukan tergolong orang yang sudah dikenal kadilannya dan tidak ada rawi tsiqah yang meriwayatkan hadits daripadanya,selain seorang saja, maka rawi yang demikian eadaannya disebut dengan Majhulul'ain, dan hadits yang diriwayatkannya disebut dengan Hadits Majhul.
Jika seorang rawi dikenal keadilannya dan kedlabithannya atas dasar periwayatan orang-orang yang tsiqah, akan tetapi penilaian orang-orang tersebut belum mencapai kebulatan suara, maka rawi tersebut dinamai Majhul'lhal, dan hadits yang diriwayatkannya disebut dengan Hadits Mastur.
HADITS MUKHTALITH
Yaitu hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya. Hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang seperti itu tidak dapat diterima sebagai hujah. apabila ada hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang hafalannya telah buruk karena berusia lanjut atau karena adanya sebab yang lain, maka hadits yang diriwayatkannya tersebut harus ditolak. tetapi hadits-hadits yang diriwayatkannya sebelum keadaan yang membuatnya jadi pelupa, tetap dapat diterima.
MACAM - MACAM HADITS DLAIF BERDASARKAN GUGURNYA RAWI.
HADITS MU'ALLAQ
"Ialah hadits-hadits yang gugur rawinya seorang atau lebih dari awal sanad." maksudnya gugur yakni tidak disebutnya nama sang rawi dalam suatu periwayatan hadits. misalnya Imam muslim meriwayatkan suatu hadits sanadnya dari A, dari B dari C. kemudian Imam Buchori meriwayatkan hadits yang sama tapi hanya disebut sanadnya dari A, dari B tidak disebutnya si C. nah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Buchory inilah yang disebut hadits Mu'allaq karena Imam menggugurkan seorang rawi dalam sanad hadits tersebut.
ada hadits mu'allaq yang dibuang seluruh sanadnya oleh Imam hadits, yakni apabila seorang imam hadits secara langsung mengatakan ; "Rasulullah SAW bersabda,...dst". hadits mu'allaq pada prinsipnya digolongkan sebagai hadits dlaif disebabkan karena sanad yang di gugurkan itu tidak dapat diketahui sifat-sifat dan keadaannya secara meyakinkan, baik mengenai kedlabithannya maupun keadilannya, kecuali bila yang digugurkan itu adalah seorang sahabat yang memang sudah tidak diragukan lagi keadilannya.
Namun demikian hadits mu'allaq bisa dianggap sahih bila sanad yang digugurkan itu disebutkan oleh hadits yang bersanad lain. seperti hadits mu'allaq yang terdapat dalam shahih buchory sebanyak 1341 buah. dan dalam shahih muslim sebanyak 3 buah telah disebutkan sanad yang digugurkan oleh Imam Buchory tersebut. Juga harus dihukumi shahih apabila hadits-hadits yang digugurkan sanadnya oleh Imam Bushory tersebut ada pada kitab-kitab hadits lain yang telah dihukumi sebagai hadits sahih, walau harus diberi catatan sebagai hadits yang shahihnya tidak mutlaq atau perlu diadakan penelitian lebih lanjut.
HADITS MURSAL
Yaitu hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'iy. Maksudnya apabila ada tabiin yang menegaskan tentang apa yang telah dikatakan atau diperintahkan oleh Rasul SAW tanpa menerangkan dari sahabat mana berita itu. Diperolehnya. maka hadits tersebut di sebut sebagai hadits mursal.
Hadits mursal terbagi tiga ; mursal jally, mursal shahaby, dan mursal khafy.
• Mursal Jaly yaitu bila pengguguran yang telah dilakukan oleh rawi adalah jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang menggugurkan itu tidak hidup sezaman dengan orang yang digugurkan yang mempunyai berita.
• Mursal shahaby yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Rasul SAW tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, lantaran di saat Rasulullah hidup ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam Islam.
• Mursal Khafy ialah hadits yang diriwayatkan oleh tabiiy dimana tabiin yang meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah haditspun daripadanya.
Soal berhujah dengan hadits Mursal ini para Ulama berbeda pendapat menjadi enam golongan:
1. Hadits Mursal dapat dipakai hujjah secara mutlak.
2. Tidak dapat dipakai hujjah secara mutlak.
3. Dapat, asal yang meng-irsal-kan ulama abad ketiga.
4. Dapat, bila yang meng-irsal-kan itu orang adil.
5. Dapat, bila yang meng-irsal-kan itu Saíd bin Musayyab.
6. Dapat asal ada penguatnya.
7. Dapat, bila dalam bab tidak ada yang lain.
8. Dapat apabila ia lebih kuat daripada musnad.
9. Dapat untuk amalan-amalan yang sunnat.
10.Dapat, asal yang meng-irsal-kan itu sahabat.
Sebagian Ulama membatasi hadits mursal itu kepada yang hanya diriwayatkan oleh tabiin besar saja, sedang yang diriwayatkan oleh tabiin kecil disebut hadits munqati. Sebagian Ulama yang lainnya menyamakan keduanya.
HADITS MUDALLAS
Apabila hadits mursal khafy adalah pengguguran rawi karena tidak hidup sezaman, maka dalam kasus hadits mudallas ini yang digugurkan dan yang menggugurkan hidup sezaman atau pernah bertemu. motiv pengguguran rawi mungkin terdorong oleh maksud tetentu misalnya menutupi aib gurunya atau menutupi kelemahan haditsnya. jadi hadits mudallas yaitu "hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tidak bernoda." Rawi yang berbuat cara demikian, disebut mudallis. hadits yang diriwayatkan oleh mudallis, disebut hadits mudallas dan perbuatannya disebut dengan tadlis.
HADITS MUNQATHI’
Adalah hadits yang gugur seorang perawi sebelum sahabat, di satu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut‐turut. Misalnya hadits berikut “Konon Rasulullah SAW apabila masuk masjid memanjatkan doa ; “Dengan nama Allah, shalawat dan salam atas Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa‐dosaku dan bukalahan rahmat untukku. ”” sanad hadits tersebut yaitu ; dari Abu Bakar Abi Syaibah, dari Ismail bin Ibrahim, dari Al‐Laits, dari Abdullah bin Hasan, dari Fathimah binti Husein, dari Fathimah Az‐Zahra (putri rasul SAW). Di sanad tersebut terdapat pemutusan yakni rawi sebelum Fathimah Az‐Zahra, sebab Fathimah binti Husein tidak pernah bertemu dengan Fathimah Az‐Zahra yang telah wafat sebulan setelah Rasul SAW wafat. Hadits seperti ini tidak dapat digunakan sebagai Hujah.
HADITS MUDLAL
Hadits Mudlal adalah “Hadits yang gugur rawi‐rawinya, dua orang atau lebih, berturut‐turut, baik sahabat bersama tabiíy, tabiíy bersama tabiít‐tabiín, maupun dua orang sebelum shahaby dan tabiíy.”
Hadits mudlal itu tak dapat dibuat hujah. Ia lebih buruk daripada hadits munqathi’. Perbedaan keguguran rawi dalam hadits mursal khafy, mudallas dan munqathi’adalah sebagai berikut :
1. Kalau hadits mursal khafy ; rawi yang meriwayatkan hadits dengan rawi yang mempunyai hadits, hidup sejaman tetapi tidak pernah bertemu dan mendapat hadits dari rawi yang mempunyai hadits.
2. Dalam hadits mudallas kedua rawi yang meriwayatkan hadits dan rawi yang memberikan hadits hidup sezaman dan pernah bertemu, akan tetapi rawi yang meriwayatkan hadits enggan menyebutkan nama rawi yang telah memberikan hadiots padanya.
3. Dalam hadits munqathi keduanya tidak hidup sezaman dan tidak pernah berjumpa satu sama lain.
HADITS MAUQUF & HADITS MAQTHU
Disamping kedlaifan suatu hadits itu terletak pada sanadnya (cacat rawinya, baik keadilannya, kedlabitanya, atau pengguguran) dapat juga kedlaifan itu disebabkan karena matannya. Yakni apakah matannya hanya terhenti sampai kepada apa yang dikatakan dan diperbuat sahabat saja (Mauquf). atau hanya terhenti sampai ke tabiin saja (Maqthu). keduanya tidak sampai kembali kepada Nabi SAW. dengan kata lain, dalam hadits Mauquf dan Maqthu ini semua perkataan dan atau perbuatan yang dikabarkan itu tidak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan bahwa perkataan dan atau perbuatan itu adalah perkataan dan atau perbuatan Rasul SAW.
Hadits Maqthu tidak dapat digunakan sebagai hujah, sedangkan hadits Mauquf masih dapat asalkan terdapat qarinah / indikasi yang menunjukanya marfu. (akan dijelaskan pada bahasan tentang hadits marfu).
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup