Home » » Hukuman Mati, Hukum Allah Atau Hukum Manusia

Hukuman Mati, Hukum Allah Atau Hukum Manusia

Hukuman_Mati_kasus_narkoba

Pemerintah telah mengeksekusi 6 terpidana mati kasus narkotik, Kejaksaan Agung AM. Prasetyo mengatakan: "kali ini pemerintah ingin transparan soal eksukusi mati, ke-6 terpidana yang dieksekusi pada minggu 18 Januari 2015 dini hari, keenam terdakwa itu adalah Marco Archer Cardoso asal brasil, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya asal Belanda, Rani Andriani alias Melisa Aprilia asal Indonesia, Namaona Denis asal Malawi, Daniel Enemuo asal Nigeria dan Tran Thi Bich Hanh asal Vietnam, kejaksaan juga berjanji akan melakukan melakukan eksekusi gelombang kedua, ekseskusi lanjutan ini kemungkinan terdiri dari 5 terpidana mati dari berbagai kewarganegaraan. 

Eksekusi 6 terpidana mati telah berlangsung di dua lokasi, Nusa Kambangan dan Boyolali di Propinsi Jawa Tengah, meski begitu Jaksa Agung AM. Prasetyo mengatakan eksekusi tersebut tidak berjalan sesuai rencana, cuaca buruk mengakibatkan waktu eksekusi pun terpaksa mundur, selain itu eksekusi tidak jadi dilaksanakan bersamaan, Prasetyo mengatakan eksukusi di Nusa Kambangan berlangsung pada pukul 00.30 waktu Indonesia Barat, sedangkan eksukusi di Boyolali baru dilakukan 16 menit setelahnya yakni pukul 00.46 waktu Indonesia Barat. 

Menurut Prasetyo setelah dieksekusi dengan cara ditembak dibagian dada sebelah kiri sekitar menunggu selama 10 menit untuk memastikan para terpidanan benar-benar sudah tak bernyawa, kepastian tewas tidaknya terpidana dikonfimasi oleh tim dokter. 

Ketua Komisi Hak Asasi Manusia Hafid Abbad mengatakan lembaganya telah memberi masukkan kepada pemerintah perihak eksekusi hukuman mati tersebut. Komnas HAM menentang hukuman tersebut, Komnas HAM telah sepakat. 

Di Indonesia ini merupakan tahun ke-5 dimana tidak terjadi eksekusi terhadap tersangka dengan hukuman mati, seperti hukuman mati di Indonesia terjadi terakhir kali pada tahun 2008 yaitu terhadap Amrozi Cs. terkait kasus terorisme.

Hukuman mati juga pernah dijatuhkan kepada 2 warga Nigeria terkait kasus narkoba dan 5 lainnya terkait kasus pembunuhan sadis dan keji, sampai detik ini sejak kejadian tersebut belum ada hukuman eksekusi mati yang dilakukan lagi. 

Jelas saja hukuman mati mengundang sikap publik dengan memunculkan aksi pro dan kontra terhadap tindakan hukum ini. 

Sedangkan kalangan yang pro perpendapat bahwa, jika memang mereka telah melakukan pelanggaran hak untuk hidup dan melakukan pelanggaran HAM yang keji maka pelakunya berhak mendapatkan apa yang setimpal dengan tindakannya. 

Biasanya kalangan yang pro ini selalu berkspetasi bahwa dengan dilaksanakannya hukuman mati ini maka akan membuat efek jera terhadap calon-calon pelaku yang lain. 

Sedangkan yang kontra mengatakan bahwa, hanya Allah yang telah memberi kehidupan dan Dia pula berhak menetapkan kapan hidupnya berakhir, kemudian muncul pertanyaan dari kalangan yang kontra ini, jika kalian tidak pernah memberi kehidupan kepada seseorang lantas bagaimana kalian boleh mengambilnya?. 

Hukuman mati dalam Islam bersumber dari hukum Allah dari Rasulullah SAW. sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur'an dan Al Hadits yang dikenal dengan hukuman syariah atau Syariallah. 

Dalam Islam hanya tiga perkara yang bisa dikenai hukuman mati, tiga perkaran yang dikenai hukuman mati tersebut tecantum dalam firman Allah SWT. yang artinya:
"hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qisos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita, maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya hendaklah ia memafkan mengikuti dengan cara baik dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula, yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa melampaui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih dan dalam Qisos itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi orang-orang yang berakal supaya kamu bertaqwa". (QS. Al Baqarah 178-179).

Qisos adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan atau memberi hukuman yang setimpal, dari ayat tersebut dijelaskan bahwa itu diberikan atas kejahatan pertama yaitu pembuhanan, baik secara terencana maupun secara tidak sengaja, Islam mengisyaratkan hukuman mati bagi para terdakwa pembunuhan dengan cara dipenggal kepala yaitu cara mematikan seseorang tanpa menimbulkan rasa sakit. 

"Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu Qisos (hukuman mati) berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh". (QS. Al Baqarah 178). 

Kejahatan yang kedua adalah berzina dengan segala jenis kejahtan seksual lainnya, seperti pemerkosaan, sodomi, lesbian atau homoseks. Hukuman mati juga berlaku bagi para pezina muhssan yaitu laki-laki atau perempuan yang berzina sedangkan dia sudah menikah, bagi pezina yang belum pernah menikah atau bujang hukumannya adalah cambuk sebanyak 100 kali. Hukuman mati bagi pezina muhsan dilakukan dengan rajam, yaitu badan ditanam dalam tanah sampai leher dan kepalanya dilempari batu hingga meninggal dunia. Ini menunjukkan betapa zina merupakan perbuatan keji dan hina dalam Islam. 

Dalam riwayat Ibnu Majah, diceritakan bahwa dahulu seorang laki-laki yang bercerita kepada Rasulullah SAW., ia bercerita anak lelakinya telah berzina dengan istri majikannya sendiri, mendengar hal tersebut Rasulullah SAW. bersabda:
"Demi zat yang diriku ada ditangan-Nya niscaya aku hukum diantara kalian dengan kitabullah (Al Qur'an) atau bawa tubuh 100 ekor kambing dan seorang pelayan ditolak dan hukuman bagi anakmu adalah dijilid 100 kali dan diasingkan selama setahun dan laknat bagi istri majikannya, apabila ia mengaku maka rajamlah dia. (HR. Ibnu Majah 2549).

Keesokan paginya wanita itu diadili dan ia mengaku telah berzina dengan anak lelaki tersebut dan dirajamlah ia. 

Kejahatan ketiga yang pantas dijatuhi hukum Qisos adalah murtad dari Islam. Didalam hadits riwayat Ibnu Majah Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yg berzina & ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yg membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yg murtad".

Hukum qisos membuktikan betapa Allah dan Rasul-Nya mencintai, menghargai dan melindungi setiap jiwa orang muslim. 

Hukum qisos juga dapat mencegah dendam kesumat secara turun temurun yang berakibat saling balas membunuh antara keluarga korban dan keluarga terdakwa. 

Allah SWT pun telah memikirkan hal itu sehingga terdadapat dalam firmannya yang artinya:
"Dan dalam qisoh itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa, (QS. Al Baqaroh 179).

Memang ada beberapa kelompok yang menginginkan penghapusan hukuman mati dengan alasan hukuman mati tidak manusiawi, namun harus diluruskan lagi adalah bahwa hukuman mati itu hanya dikenakan pada penjahat yang memang sadis hingga membahayakan bahkan menghilangkan nyawa orang lain, itulah mengapa hukuman mati diterapkan agar bisa menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat, hingga diharapkan tidak ada istilah penjahat kambuhan atau residivis bagi para pelaku kejahatan. 

Sumber: 
Berita Islami Masa Kini, Trans7
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup