Konfirmasi yang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Cabang Kota Dumai, Lukman Syarif, bahwa Fatwa larangan Valentine Day telah dikeluarkan tanggal 10 Februaru 2012 bernomor Kep-Fatwa/MUI/DMI/01/12.
Beliau menegaskan bahwa, perayaaan
hari ‘valentine’ yang jatuh pada 14 Februari 2012 ini haram secara
mutlak dilakukan oleh seluruh kalangan generasi umat Islam.
Lanjut lagi beliau mengatakan, "Fatwa
ini telah disampaikan secara luas ke masyarakat umum dan jemaah mesjid
dan musholla yang ada. Sesuatu hal yang haram namun jika tetap
dilakukan, maka imbalannya dosa," dikatakan haram karena tidak sesuai dengan kaidah dan syariat ajaran agama Islam. Ia juga menerangkan, alasan MUI menyatakan perayaan ‘valentine day’ haram, didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Di antaranya, menurutnya, selain bertentangan dengan ajaran syariat Islam, juga karena tidak berakar pada sejarah Islam.
Sumber: