Home » » Kumpulan Fatwa MUI Seputar Valentine Day. MUI Pusat

Kumpulan Fatwa MUI Seputar Valentine Day. MUI Pusat

Valentine_Day

Senada dengan beberapa fatwa-fatwa MUI cabang dari berbagai daerah, kini MUI pusat  juga ikut mengharamkan/melarang Valentine Day. Saat dihubungi melalui telepon selulernya Ketua MUI, Amidhan, mengatakan, "Kalau dilaksanakan oleh orang Islam dalam pengertian Valentine itu ritual dari agama tertentu, itu haram hukumnya". 

Menurut Ketua MUI ini, semangat saling menghormati dan silaturahmi dari perayaan yang jatuh setiap tanggal 14 Februari itu sebenarnya bagus untuk dicontoh. Namun demikian, jika ingin sekadar berkumpul berbagi kasih dan saling menghadiahi kepada anggota keluarga atau orang terdekat, umat Islam tidak harus terbebani menunggu pada hari Valentine.

Ia menganjurkan kepada para pemeluk agama Islam, khususnya para pemuda-pemudi, untuk selalu mawas diri. Amidhan mengingatkan jangan sampai mereka terjerumus melakukan hal-hal negatif, seperti minum alkohol dan hal-hal yang lebih buruk dari itu.

"Jangan pula melakukan perbuatan yang melanggar etika agama dan negara," kata Amidhan.

Sumber:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook