Diberitakan sebelumnya bahwa Kemendagri tidak melarang atau membolehkan warga negara Indonesia untuk mengosongkan atau tidak mengisi kolom identitas agama saat mengisi formulir kepengurusan kependudukan (KTP).
Lanjut lagi katanya, “Kalau memang tidak menganut satu dari enam agama yang ada, tulis saja jenis kepercayaannya, dan kalau memang tidak beragama, kosongkan saja,” tegas Irman. Penegasan itu disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman, dalam acara sosialisasi Undang Undang 23/2006, di Hotel Grand Sahid. Kemendagri tetap akan memberikan layanan administrasi kependudukan meskipun warga menyatakan tidak beragama.
Di sosial media kebijakan itu dikecam, dan bahkan muncul tudingan, kebijakan itu telah menghapus Pasal 1 Pancasila. Akun Twitter @aftian menulis: “Pancasila ayat 1 mulai dihapus dari KTP”. “Horeee…. Pancasila ayat 1 udah diganti,” tulis @bambangts. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq melalui akun @MahfudzSiddiq ikut bersuara keras soal penghilangan kolom agama dan jenis kelamin di KTP. “Kolom agama di #ktp ya perlu. Kalau mati tak ada keluarga jadi tahu pakai cara apa ngurus jenazahnya. Kecuali mayat yg gak mau diurus,” kicau @MahfudzSiddiq.
Sumber:
Sumber:
http://www.itoday.co.id