ilustrasi |
Suara sirene atau kentongan menandai dimulainya jam wajib belajar malam yang diterapkan warga RT 08 dan RT 013/RW 07 Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.
Tepat pukul 19:00 pesawat televisi (TV) di rumah warga langsung dimatikan. Pasukan Karang Taruna, pengurus RT-RW dan kader PKK bergerak memantau dari rumah ke rumah.
Pukul 21:00 warga boleh menyalakan TV kembali.
“Biasanya pukul 19:00 anak-anak asyik nonton sinetron jadi lupa belajar. Untung saja ada program jam wajib belajar seperti ini. Saya sangat sangat mendukung adanya program ini,” kata Ketua RT 08/07, Imam Syafei, didampingi Ketua RW 07 H. Hamzah Rahmat, saat dimonitor Walikota Syamsudin Noor, Kamis (26/9) malam.
Pola yang sama juga diterapkan warga RT 013/07 Kelurahan Gandaria Selatan. “Pengaruh TV sangat luar biasa khususnya serbuan sinetron lokal dan luar yang membuat anak-anak jadi males belajar dan prestasi sekolah melorot,” kata Ketua RT 013/07, Khaerudin.
Jam wajib belajar malam, kata Hamzah, sudah diterapkan warganya sejak sebulan lalu pasca Idul Fitri. Mereka berharap kelak program ini dapat berkelanjutan untuk mendongrak prestasi belajar anak-anak.
SESUAI PERDA
Syamsudin Noor didampingi Lurah Muh. Zein menjelaskan penerapan jam wajib belajar sesuai Perda No 8/ 2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi para pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19:00 sampai dengan pukul 21:00.
“RW 07 Kelurahan Gandaria Selatan merupakan RW binaan Kampung Pintar, semoga bisa menginspirasi RW lainnya di Jakarta Selatan untuk menerapkan jam wajib belajar,” ujarnya
Sumber:
http://www.itoday.co.id/