Sebelumnya,
Atas dugaan melakukan penipuan dan pembohongan publik, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) Makassar melaporkan Jalaluddin Rakhmat ke kepolisian, dan kini sedang dalam proses.
Demikian diungkap Ketua LPPI Makassar KH Muhammad Said Abdus Shamad, Lc, saat mengisi seminar nasional dengan tema “Mewaspadai Bahaya Syiah” di Universitas Negeri Sebelas Maret, Surakarta. Ahad (22/9) lalu.
Jalaluddin Rakhmat dilaporkan, menurut Ustadz Said, lantaran kuat dugaan pentolan Syiah yang juga Ketua Dewan Syuro Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) itu telah membohongi publik dengan Gelar S3.
“Jalaluddin Rakhmat telah membohongi publik. Ia mengaku sebagai penyandang gelar doktor (S3), sebenarnya tidak,” ungkapnya.
Kata Ustadz Said, Jalaluddin Rakhmat juga mengaku sebagai guru besar ilmu komunikasi di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.
Namun, beber Ustadz Said, setelah dikonfirmasi ke Unpad, pihak Unpad melalui rektornya Prof Ganar Kurnia menyatakan bahwa Jalaluddin Rakhmat belum memiliki gelar Guru Besar di Universitas itu. Begitu pula untuk gelar doktor (S3), secara administratif pihak Unpad belum menerima ijazahnya.
Bermodal gelar ini Jalal menjadi dosen terbang di berbagai perguruan tinggi. Setelah dilakukan penelusuran ke Dikti, Unpad, dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dimana Jalaluddin pernah mengajar, tidak ada bukti bahwa dia adalah seorang doktor. Lebih khusus lagi pihak Dikti menyatakan bahwa Jalal tidak ada dalam daftar orang Indonesia yang meraih gelar doktor di luar negeri.
Masih menurut Ustadz Said, salah seorang teman seangkatan Jalaluddin ketika kuliah menyatakan bahwa Jalal memang belum pernah menyelesaikan pendidikan S3-nya.
Atas dugaan melakukan penipuan dan pembohongan publik itulah, LPPI Makassar melaporkan Jalal ke kepolisian, dan kini tengah dalam proses. (an-najah.net)
Sumber:
http://salam-online.com/