Sebanyak delapan stasiun televisi dan tiga media cetak nasional dipastikan akan dipanggil oleh Dewan Pers. Pemanggilan ini terkait laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap sejumlah media itu karena dituding telah menyebarkan berita fitnah terkait FPI dalam kasus Lamongan dan Tasikmalaya.
Kabar rencana pemanggilan itu disampaikan staf bidang pengaduan Dewan Pers kepada salah satu petinggi FPI, Munarman, melalui kantornya di Jakarta, Rabu (18/9/2013). “Agenda kami memanggil media adalah meminta klarifikasi pemberitaan yang diadukan,” kata staf Dewan Pers itu kepada staf kantor Munarman.
Media-media yang dilaporkan FPI itu akan dipanggil ke Dewan Pers pada Selasa, 24 September mendatang. Sementara pemanggilan kepada pihak pengadu (FPI, red) akan dilakukan setelah pertemuan antara Dewan Pers dengan media yang diadukan dilaksanakan.
Seperti diberitakan, Front Pembela Islam (FPI) telah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers, Rabu 21 Agustus 2013 lalu. Delapan media televisi dan tiga media cetak yang dilaporkan di antaranya MetroTV, TV One, Trans TV, Trans7, RCTI, ANTV, SCTV, SINDO TV, Kompas, Media Indonesia, dan Warta Kota.
Menurut Munarman, media tersebut dilaporkan karena telah menyebarkan berita bohong tentang FPI dalam peristiwa Lamongan dan Tasikmalaya. Kebohongan tersebut diulang-ulang dan tanpa melakukan cover both side dan bersifat insinuatif untuk menggiring opini publik. Media yang dilaporkan tersebut juga dinilai telah mencampuradukkan antara fakta dan opini. (Suara Islam Online)
Sumber: