Home » » Komisi Fatwa MUI: Syi’ah Akan Gugat Dan Bubarkan MUI

Komisi Fatwa MUI: Syi’ah Akan Gugat Dan Bubarkan MUI

Syiah itu sesat!

Pengakuan cinta Syi’ah terhadap keluarga nabi ibarat duri dalam daging ditubuh kaum muslimin. Keberadaannya sering membuat ricuh dan resah ketentraman kaum Sunni.

Hampir semua pokok aqidah Syi’ah bertentangan dengan Sunni, misal tentang Al Quran dan Sahabat Nabi. Sudah diketahui bahwa kelompok yang didirikan oleh Abdullah bin Saba Al Yahudi ini tidak meyakini keaslian  Al Quran dan mengkafirkan mayoritas Sahabat dan para istri Nabi.

Selain dari sisi aqidah, para penganut Syi’ah biasa membuat keonaran dan pertumpahan darah terhadap kaum msulimin Sunni, seperti yang terjadi di Iran, Bahrain dan kini Suriah.

Saat ini tersebar kabar mencengangkan, seorang pria bernama Teguh Sugiharto melayangkan gugatan ke pengadilan untuk mencabut fatwa sesat Syi’ah yang telah dikeluarkan oleh MUI Jawa Timur pada tahun 2012.

“Benar, Teguh Sugiharto akan menggugat ke pengadilan untuk mencabut fatwa MUI Jawa Timur tentang sesatnya Syi’ah,” Kata Irfan Helmi, anggota komisi fatwa MUI Pusat kepada gemaislam.com via jaringan selular, Senin (3/6).

Bukan hanya itu, Irfan mengatakan bahwa Teguh Sugiharto pun menggugat ke Gubernur Jawa Timur dan meminta MUI dibubarkan.

“Ada kemungkinan Teguh Sugiharto tidak sendirian, dibelakangnya ada beking orang-orang kuat. Dia menggugat gubernur Jawa Timur dan meminta MUI dibubarkan,” tuturnya.

Terkait dengan beredarnya sms dan email permintaan dukungan fatwa sesat MUI Jawa Timur terhadap Syi’ah, Irfan membenarkan.

“Iya, permohonan dukungan itu benar, sekretaris MUI Jatim dan penasihat hukumnya mengatakan demikian, nanti semua email akan di print out sebagai bahan bukti bahwa mayoritas muslim Indonesia anti terhadap Syi’ah,” ujarnya.

Sebelumnya ramai beredar di situs jejaring sosial permohonan dukungan fatwa sesat  MUI Jawa Timur terhadap Syi’ah dengan tulisan: “Kami Memberi Dukungan atas Fatwa MUI Jatim No. Kep 01/SKF MUI/JTM/I/2012 tentang Sesatnya Ajaran Syiah.”  Kirim email ini ke alamat Ustadz Irfan dari Komisi Fatwa MUI Pusat, dengan alamat:  irfanh70@gmail.com. (bms)

Sumber:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 2 Responses so far.

Anonim
5 Juni 2013 pukul 00.54

parah deh mas ... tapi saya tetap yakin dengan apa yang saya jalani saat ini.

12 Juni 2013 pukul 22.01

SYI'AH KAFIR MURTAD

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup