Home » » Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan LIPI?

Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan LIPI?

e-KTP vs Difotokopi
Desas desus  tentang larangan memfotocopy e-KTP atau e-KTP hanya bisa difotocopy sekali saja setelah itu tidak bisa lagi difotocopy cukup meresahkan warga akhir-akhir  ini, bukan hanya warga kalangan bawah yang diresahkan tapi para anggota DPR pun ikut protes.

Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Suadarsa, mengatakan bahwa e-KTP miliknya sudah berulangkali difotokopi, Dia tak tahu ternyata e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena ada chipnya. lanjutnya lagi, "Kenapa kok tidak boleh di-fotokopi, artinya ini kan kualitasnya perlu kita pertanyakan," kata Agun.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi santoso meminta Mendagri meluruskan simpang-siur ini secara clear dan transparan.

"Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo.

Tanggapan LIPI
Berdasarkan analisis LIPI, tidak ada masalah e-KTP difotocopy sebanyak apa pun.  
Berikut penjelasan rincinya:

"Jadi suatu objek rusak karena difotokopy sangat kecil kemungkinannya,” kata peneliti bidang Electro-Magnetic Compatibility (EMC) Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian (P2SMTP) LIPI, Aditia Nur Bakti, melalui situs resmi lipi.go.id, Minggu (12/5/2013).

Aditia menjelaskan, pada saat menggunakan mesin fotokopy objek yang akan difotocopy di atas kaca, ditutup oleh penutup mesin. Sesaat setelah penutup mesin ditutup, selanjutnya mesin akan melakukan scanning permukaan kacanya dengan menggunakan cahaya, yang selanjutnya akan dicetak.

"Objek yang difotocopy hanya akan terpapar oleh cahaya dan sebagian pengaruh emisi radiasi dari mesin fotokopi yang besarnya mungkin tidak signifikan dan objek yang difotocopy tersebut tidak terlalu terkena panas, karena yang panas biasanya hasilnya," ujar Aditia.

Aditia menyebutkan e-KTP terdiri dari tiga bagian, yakni bagian atas, tengah, dan bawah. Bagian bawah sama dengan bagian atas yang dilapisi plastik. Sementara bagian tengah harus diperhatikan karena terdapat chip Radio Frequency Identification (RFID) dan antena.

RFID menggunakan frekuensi radio medan elektromagnetik (EMC) untuk mentransfer data secara wireless, biasanya digunakan untuk mengidentifikasi suatu chip yang ditanamkan pada suatu objek secara otomatis. Chip RFID menyimpan berbagai informasi suatu objek secara elektronik, data-data ini kemudian dapat dibaca dengan menggunakan RFID reader yang sesuai.

"Jadi sebenarnya e-KTP difotocopy berkali-kali pun, secara teknis sebenarnya tidak ada masalah," tutup Aditia.
Diadaptasi dari:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 17 Responses so far.

14 Mei 2013 pukul 16.03

baca dari antaranews.com juga .. :) .

14 Mei 2013 pukul 17.54

kmren sih ane liat di TV mas

14 Mei 2013 pukul 21.47

wah,,,tapi punya saya aman" saja ms ;)
btw makasih informasinya

14 Mei 2013 pukul 22.19

syukurlah kalo demikian. lalu apa maksud surat edaran mendagri ya...
ampuun

14 Mei 2013 pukul 22.20

@Miz Tiasaya baca dari mana ya

14 Mei 2013 pukul 22.32

@zachflazzitulah yg dipertanyakan Pak, kemungkinan isu2 ini awalnya dr kesalahan Kemendagri sendiri, jd isu ini bermuara pd mendagri, bukan 'Tidak boleh difotocopy' Tp 'Tidak Perlu lg di Fotocopy' cz ada cardreader, itu penjelasan dari Ahok... *smile

14 Mei 2013 pukul 22.35

jd kesimpulannya adalah ''tidak masalah'' ya mas..??

14 Mei 2013 pukul 22.41

@Hary Muhliagk masalah.!,silahkan difotocopy sebanyak yg sobat perlukan... *smile

14 Mei 2013 pukul 22.43

@cahyo jmsama2 mas cahyo *smile

14 Mei 2013 pukul 22.44

@Info Seputar Bolaiya tipi sy jg ada hehe...

14 Mei 2013 pukul 22.59

wah trus gimana tuh, kan fotocopyan juga dibutuhkan kan gan :D walau terkadang..

15 Mei 2013 pukul 17.10

Syukurlah aklau tidak masalah.

16 Mei 2013 pukul 09.18

Saya malah e-KTP nya belum jadi. Masih pake KTP jadul :D

17 Mei 2013 pukul 12.11

pan tpi katanya gak bsa d fotocopy mas :/ , nnti gk kebaca di scanning nya

17 Mei 2013 pukul 21.22

@zachflazz mamang baca disini aja ah

17 Mei 2013 pukul 21.24

terima kasih sobat sudah berbagi

17 Mei 2013 pukul 23.20

@Yono Karyonosilahkan dibaca2 mang.., tampaknya mamang lg sibuk banget ya sampe2 baru sempat mampir ke RF hr ini, makasih... *smile

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup