Home » » Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan Kemendagri?

Benarkah e-KTP Tidak Bisa Difotokopi Berkali-kali, Apa Tanggapan Kemendagri?

e-KTP Ngak Boleh Difotokopi

Kesimpang siuran berita terkait larangan memfotocopy e-KTP atau e-KTP hanya bisa difotocopy sekali mendapat tanggapan dari  Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Mendagri meluruskan simpang-siur berita ini secara clear dan transparan. Beliau melanjutkan, "Ini mengagetkan, Mendagri harus menjelaskan secara rinci dan tuntas duduk perkaranya agar tidak terjadi simpang siur yang nggak berujung," kata Priyo kepada detikcom, Rabu (8/5/2013).

Karena itu Komisi II secara khusus akan mengundang Mendagri Gamawan Fauzi terkait evaluasi e-KTP. Apalagi ada kekacauan dalam penerapan e-KTP.

"Setelah reses kami akan prioritaskan pemanggilan Mendagri, kita akan evaluasi e-KTP," tandas
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Suadarsa.

Apa Tanggapan Kemendagri?
Tak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Imbauan itu hanya berlaku untuk instansi.

Berikut penjelasan rincinya:
Dalam keterangan tertulisnya, Kemendagri memastikan, larangan fotocopy e-KTP hanya bagian kecil dari isi edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013. Poin pentingnya adalah instansi wajib menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Berikut penjelasan lengkap Kemendagri seperti yang dikirim dalam rilis kepada detik.com, Senin (13/5/2013):

1. Larangan mem-foto copy e-KTP merupakan sebagian kecil dari substansi SE Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013.

2. Substansi utama dalam SE Mendagri tersebut adalah mengingatkan amanat Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Menteri/Kepala Indonesia/para pimpinan bank, para Gubernur, para Bupati/Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menyediakan card reader dengan maksud agar tujuan program e-KTP dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).

Dalam hal ini, Perpres tersebut sudah disebarluaskan kepada pemerintah dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pemberitahuan kewajiban penyiapan card reader tersebut tidak terlambat.

3. Kewajiban pemerintah dan swasta untuk menyediakan card reader tersebut merupakan amanat dari Perpres Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 10C yang antara lain mengamanatkan instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan Penerapan KTP Elektronik berupa antara lain alat pembaca (card reader).

4. Pengadaan oleh masing-masing instansi terkait, dengan demikian tidak ada hubungannya dengan proyek Kementerian Dalam Negeri. Card Reader tersebut semata-mata bertujuan agar chip e-KTP dapat dibaca dan dimanfaatkan sebagaimana yang diharapkan.

5. Dengan adanya card reader, maka lembaga pelayanan publik bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Di pihak lain, lembaga pelayanan publik, misalnya perbankan, tidak dimungkinkan lagi dibohongi oleh oknum nasabah dengan menggunakan identitas palsu.

6. Mengenai larangan mem-foto copy e-KTP ditujukan kepada lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukan kepada masyarakat pemilik e-KTP. Dengan demikian berarti masyarakat pemilik e-KTP tidak dilarang mem-foto copy.

7. Larangan mem-foto copy e-KTP tersebut, belum diberlakukan untuk dukungan calon DPD RI dan dukungan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada.

8. Larangan mem-foto copy e-KTP bagi lembaga pemerintah dan swasta yang melayani masyarakat bukan karena kualitas chip e-KTP rendah atau mudah rusak, karena e-KTP yang diterapkan di Indonesia sudah memenuhi standar internasional, akan tetapi bertujuan untuk:

a. untuk menghindari/mencegah kerusakan chip e-KTP dalam jangka waktu panjang, dimana masa berlaku e-KTP direncanakan akan diubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi berlaku seumur hidup melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2013;

b. untuk menghindari/mencegah pemalsuan, karena fotocopy e-KTP sangat dimungkinkan untuk dipalsukan, mengingat dalam foto copy e-KTP tidak ada lagi chip.
Diadaptasi dari:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 109 Responses so far.

14 Mei 2013 pukul 11.06

trmksih kang infonya sangat membantu tadinya aq mau copy mas

14 Mei 2013 pukul 11.25

e-KTP ku belum jadi..
jd belum punya pengalaman mengenai e-KTP

14 Mei 2013 pukul 11.40

ooo...ini e-KTP, i/c rupanya, tadi ada terbaca juga di blog zach tentang ini, tapu maaf KY tak berani nak komen

14 Mei 2013 pukul 15.16

Berarti boleh di fotocopy berkali-kali kan?

Terimakasih infonya...

14 Mei 2013 pukul 15.26

@Brebes VS Lamongansama2 mas cakep.., *smile

14 Mei 2013 pukul 15.26

@Mbak Iiskita sama mbak *smile

14 Mei 2013 pukul 15.27

@KYdi Negeri Jiran mgkn tdk dikenal yg namax e-KTP kali ya?? *smile

14 Mei 2013 pukul 15.28

@Nayla Dyayusilahkan difotocopy seperlunya mbak *smile

sama2...

Anonim
14 Mei 2013 pukul 15.43

Masa gag boleh di Foto Copy sih ??

14 Mei 2013 pukul 16.06

@Mas Nazaryg bilang gk bs difotocopy itu siapa bro?,

silahkan difotocopy seperlunya, gk masalah ko sampe berkali2... *smile

14 Mei 2013 pukul 16.26

telaaaaaaaat, udh berkali2 aku potocopi sob, bodo amat deh...

14 Mei 2013 pukul 16.27

Ya kesimpang siuran ini tadinya beredar kabar bahwa e-ktp gak boleh di fotokopi. sempat juga agak bingung sob, dan ternyata beredar lagi berita, termasuk dalam postingan ini, bahwa e-ktp bisa di fotokopi berulang-ulang seperlunya. Jadi tenang. Terima kasih share infonya.

14 Mei 2013 pukul 16.39

@Penghuni 60tenang3x.., nti keybornya pd hancur heheh..,

silahkan difotocpoy sbnyk yg dibutuhkan.., gk masalah klo lbh dr sekali.., tenang ya.. *smile

14 Mei 2013 pukul 16.47

@Boku no Bloginsya Allah info dr blog ini bs dipercaya.., sebenarx td mau nambah lg tanggapan dr Ahok tp sy kira tanggapan dr LIPI dan dua pihak diatas sdh lbh cukup... *smile

14 Mei 2013 pukul 17.10

Di bilang katanya sebelumnya...e-ktp ini lebih bagus dan canggih...malah ada kelemahannya juga ya mas...ternyata ..

14 Mei 2013 pukul 17.32

@budi os 19iya pak.., manusia tdk sempurna lalu ingin menciptakan sesuatu yg sempurna itu gk mungkin.. *smile

Anonim
14 Mei 2013 pukul 18.43

e-ktp saya sudah jadi, tapi belum sempat saya ambil, Mas.
Terima kasih informasinya, semoga masyarakat umum tak lagi bingung dengan kesimpang siuran kabar larangan menfotocopy e-ktp ini.

Anonim
14 Mei 2013 pukul 18.45

Terimakasih infonya mas, itung2 nambah pengetahuan.

Hehe

14 Mei 2013 pukul 18.56

@Abi Sabilasama2 pak.. *smile

14 Mei 2013 pukul 18.56

@denisama2.. *smile

14 Mei 2013 pukul 19.02

Susah juga kalau tidak bisa difotokopi ya gan yah. nanti kalau pengajuan pembelian rumah dan kredit2 gitu gmana lah....

14 Mei 2013 pukul 19.48

@m Rakadinataiya gan.., sangat menyusahkan klo andaikan gk bs difotocopy atw hny bs sekali difotocopy.., *smile

14 Mei 2013 pukul 19.57

terimakasih informasinya. ane malah belum tahu informasi kalau ektp tidak boleh ti fotocopy . untung ane datang silaturahmi ke mari syukron

14 Mei 2013 pukul 21.05

saya lum pegang e-KTP sebab lum tadi

hihi

terlalu ya aku ini

Anonim
14 Mei 2013 pukul 22.07

ini bener2 edan... masa rusak... berartiii e-KTP ane juga udah rusak dong.... ??????
wah.... gmna nih.....?????

#was was.... hehehehe

14 Mei 2013 pukul 22.10

@paimungsimak dgn baik artikel diatas bro..!, thx.. *smile

14 Mei 2013 pukul 22.11

@Pantun Cintaiya.., *bingung

14 Mei 2013 pukul 22.12

@Wisata Murahsyukran jg pak.., tlah berkunjung *smile

14 Mei 2013 pukul 22.21

punya ktp aja belom :d hihi

14 Mei 2013 pukul 22.40

Padahal banyak pengurusan administrasi yang membutuhkan fotocopy e-KTP sob....Gimana nantilah

14 Mei 2013 pukul 22.51

@Dhani Tri Kusumakita sehati masbro..! *smile

14 Mei 2013 pukul 22.55

Cuma...bisa berharap kedepannya....jangan lagi buat program...cuma abis2in uang rakyat...

14 Mei 2013 pukul 23.13

Ini sebenarnya mempersulit rakyat atau melindungi rakyat yah...Jadi bingung.
Bukankah KTP digunakan sebagai kartu identitas diri dan penting dalam segala urusan administrasi dan umumnya membutuhkan akan fotocopy identitas diri juga kan

15 Mei 2013 pukul 00.10

ada apa dengan e KTP ....prosesnya aja wassalam sob hingga gni hari punyaku belin jadi...

15 Mei 2013 pukul 00.22

Wah pemerintah kok lambat yah, harusnya disoosialisasikan sejak awal...

Proyek baru, ada card reader hehe..

15 Mei 2013 pukul 07.14

euh... e-ktp saya belum jadi...

sedih hatiku

already folback

Anonim
15 Mei 2013 pukul 07.55

Ektp ektp... sekarang ada yang belum jadi, eh malah yang sudah jadi banyak yang rusak gara2 di potokopi

15 Mei 2013 pukul 09.11

untungnya saya belum punya e ktp

15 Mei 2013 pukul 09.42

Wah, sangat berguna nih infonya..
Tapi, sayang ya pemerintah kita. Selalu saja kebijakannya terkesan lamban sekali...

15 Mei 2013 pukul 09.55

waduhh.. temen ane ada yang lebih parah dia dilaminating..
gimana tuh nasibnya? soalnya waktu pengambilan ga ada informasi sih.. *ada saran?

15 Mei 2013 pukul 10.20

@radhit radhityaapakah chipnya msh brfungsi atw tdk? sy tdk tahu

tp msh bs tetap difotocopy ko *smile

15 Mei 2013 pukul 10.21

@Anak Massmg aja kedepannya sosialisai e-KTP bs lh jelas lg ya Pak.., yg pastix kita salut akan niat baik pemerintah tuk mengadakan e-KTP.. *smile

15 Mei 2013 pukul 10.22

@Agus Setyaiya mas sy jg *smile

15 Mei 2013 pukul 10.22

@friendsite.orgtdk rusak klo difoto copy.., simak baik2 artikel diatas sob! *smile

15 Mei 2013 pukul 13.04

owh...
jadi selama ini beritanya masih simpang siur gak jelas yah...

15 Mei 2013 pukul 13.21

@Ferry Nursesilahkan difotocopy sebanyak yg diperlukan.. *smile

15 Mei 2013 pukul 13.22

@budi os 19Iya Pak semoga aja kedepannya demikian *smile

15 Mei 2013 pukul 13.22

@safiyhatisilahkan difotocopy sebanyak yg diperlukan.. *smile

15 Mei 2013 pukul 13.23

@mahbub ikhsaniya Pak sama lah dgn aq.. *smile

15 Mei 2013 pukul 13.25

@Muroi El-Barezyiya ni.., setelah masyarakat resah bin Galau baru pemerintah akan mensosialisasi, agak terlambat ya..., card reader proyek baru dpt lahan basah lg ni heheh...

15 Mei 2013 pukul 13.28

@Uyo YahyaSedih hatimu? jgn lebay masbro heheh...

15 Mei 2013 pukul 13.48

tinggal scan sekali aja terus file image nya disimpen.. kalo butuh tinggal print aja gan.. simple.. hehehee :)

15 Mei 2013 pukul 16.08

perasaan saya udah komen '-,- .

15 Mei 2013 pukul 16.30

Ektp saya udah berapa kali ya difotokopi >.<

15 Mei 2013 pukul 16.40

ini e-ktp emang bikin heboh yah .
dari rencana, pelaksanaan sampe udah jadinya pun bikin riweuh .
hihihi

15 Mei 2013 pukul 16.50

@Miz Tiaiya sdh dik, tp bukan yg disini (Kemendagri) yg adik komen itu di LIPI, postingan kedua setelah ini.. *smile

15 Mei 2013 pukul 16.50

@diniehziya Bund gk masalah.., *smile

15 Mei 2013 pukul 16.52

@iin indrianiiya...,smg keruwetan ini bs dijadikan pelajaran buat pemerintah..agar kedepannya gk lg ribet... *smile

15 Mei 2013 pukul 20.56

kalau e-KTP berlaku seumur hidup malah aman ga bisa dipalsukan ya ..

15 Mei 2013 pukul 21.11

menyimak tulisan ini, jelaslah sudah...ngapain pusing seh

15 Mei 2013 pukul 23.40

hehee ada ada aja tuh, org terang2 sistem administrasi di negri ini fotocpoy semua :)

16 Mei 2013 pukul 07.17

Saya malah belum punya ktp. :(

16 Mei 2013 pukul 07.23

Thanks om infonyan tp rada telat tuh pak menteri

16 Mei 2013 pukul 09.56

Blog flying di pagi menjelang siang Sobat...

16 Mei 2013 pukul 17.00

kalau di-scan boleh juga kan?

16 Mei 2013 pukul 20.44

pemerintah pusat tidak memperhatikan SDM aparat bawahannya yang masih rendah. Pemerintah hanya menghambur hamburkan uang saja. Saya nyakin, nanti jika ganti pemimpin juga akan ganti kebijakan.

17 Mei 2013 pukul 02.38

wew.. setuju saya dengan komen di atas,.,.

17 Mei 2013 pukul 10.11

e-KTP tidak boleh di fotocopy berkali kali tapi kenapa ada beberapa menteri yang memfoto copy e-KTP nya berkali2 tapi tidak apa2 -_-

17 Mei 2013 pukul 11.00

mpe skrg ajah saya blm dapat ktp yg baru.

17 Mei 2013 pukul 18.02

kirain warga juga

17 Mei 2013 pukul 18.13

ada2 aja sihhh ...

18 Mei 2013 pukul 07.00

oh, sudah ada card readernya ternyata. Keren dong, gk perlu fotocopy lagi, hahaha
tumben pemerintah maju mikirnya,,,

18 Mei 2013 pukul 07.04

kirain beneran nggak bisa di foto copy sob.. bisa gaswat kalau sampai nggak bisa. cos kebetulan saya lagi butuh foto copy ktp.. hehehehehe

18 Mei 2013 pukul 07.55

@covalimawatiyg dibolehkan olh Kemendagri, LIPI dan BPPT adalah fotocopy bukan di scan. *smile

18 Mei 2013 pukul 07.57

@babol onlyiya mas dan kegalauan masyarakt itu wajar, soalx tuk pengurusan ini dan itu emank hrs pake fotocopy KTP.. *smile

18 Mei 2013 pukul 07.58

@anisayusejak e-KTP diberlakukan maka KTP2x sebelumnya sdh tidak berlaku lg, termasuk KTP seumur hidup *smile

18 Mei 2013 pukul 07.58

@Cilembu theayg pusing itu mereka2 yg blom tau *smile

18 Mei 2013 pukul 07.59

@Stupid Monkeybetul2.! *smile

18 Mei 2013 pukul 08.00

@Hattori Kuncepat ngurus sob.., sy aja barus ngurus 2 hr yg lalu.., kecuali klo yg dibawah umur blom bisa heheheh...

18 Mei 2013 pukul 08.00

@Opex Baftsama2 Om.., smg kedepannya Kemendagri gk telat lg ni..! *smile

18 Mei 2013 pukul 08.02

@Djangkaru BumiEntahlah.., sy gk tau. *smile

18 Mei 2013 pukul 08.02

@Wahyu Dwidisimak kembali artikel diatas gan..! *smile

18 Mei 2013 pukul 08.03

@Indah Pklo msh dibawah umur emank blom bs ngurus. *smile

18 Mei 2013 pukul 08.04

@Saiful Anassilahkan disimak lg artikel diatas...! *smile

18 Mei 2013 pukul 08.06

@Achmed Islamic Hernawaniya sob..!jempol dech tuk pemerintah.., smg makin tua makin dewasa pemerintahnya *smile

18 Mei 2013 pukul 08.07

@Mas Nadysilahkajn difotocopy sebanyak yg diperlukan sob.., jgn lebay, gk ada keperluan pake difotocopy heheh....

18 Mei 2013 pukul 11.13

saya masih belum punya e-ktp mas, baru tau klo ternyata dilarang mem-foto copy e-ktp, terima kasih infonya mas

18 Mei 2013 pukul 11.30

Saya sih gak bakal dipake juga. Hahaha.

18 Mei 2013 pukul 11.56

@Rohis Facebookuntungnya saya sudah punya, untungnya lagi sudah beberapa kali difotokopy hehehe....

18 Mei 2013 pukul 12.01

berarti lebih banyak himbauan agar punya card reader bagi pelayanan pemerintahnya ya sob

18 Mei 2013 pukul 13.51

wah info keren nih, terimakasih banyak gan sudah berbagi

18 Mei 2013 pukul 14.49

Gak boleh di potocopy klo gak di tempat potocopy saya hehehe.. *smile

18 Mei 2013 pukul 19.07

untung aja aku punya cadangan KTP yang dulu, sekarang buat apa di ubah jadi EKTP kalo ga bisa di poto copy, sementara kan instansi2 kalo kita mau pinjem uang di bank, mendaptarkan kerja semuanya tuh butuh poto copy KTP, apa pemerintah tidak berpikir akan hal itu

18 Mei 2013 pukul 22.52

sudah saya follback mas :)
wah, saya juga masih nunggu e ktp nya. lama soalnya..

19 Mei 2013 pukul 01.59

wah saya malah belum punya E-KTP :D
msh ktp jadul

19 Mei 2013 pukul 10.56

@Duadetik.Com kasihan :D wkwk

19 Mei 2013 pukul 17.50

@Buretsy jg blom pny.., bbrp hr yg lalu baru ngurus.., tdk ada yg melarang mem-foto copy.., silahkan fotocopy sebanyak yg diperlukan. *smile

19 Mei 2013 pukul 17.50

@Thanjawa Arifyups benar banget! *smile

19 Mei 2013 pukul 17.51

@M. Alex Joenaedibiasa aja sob! jgn lebay heheh.., sama2 ya..*smile

19 Mei 2013 pukul 17.52

@Payz0la iyalah!.., masa mau ditempant mancing ikan heheh..

19 Mei 2013 pukul 17.53

@vina devinaketahuan ni gk nyimak baik2 artikel diats..!

19 Mei 2013 pukul 17.53

@Rakyan Widhowati Tanjungsy jg msh nunggu, blom jd soalnya..

19 Mei 2013 pukul 17.54

@Duadetik.Comsy jg kasihan cz blom pny.., oh iya anak SMP jg blom pny kan??! heheh...

19 Mei 2013 pukul 18.00

rasanya lucu ya, dalam 1 preode cuman 1 kali foto copy, hahahah

19 Mei 2013 pukul 20.27

hhehehe maaf sob :) sudah disimak lagi :)

19 Mei 2013 pukul 20.52

mmpr lgi mas mau nganterin kopi heheh

19 Mei 2013 pukul 22.49

saya sudah punya tapi belum pernah di fotocopy, kalau saya perlu ya tetap saya fotocopy hehe...

20 Mei 2013 pukul 08.35

boleh buanget kok di foto copy, gak bakal rusak. DAN APABILA ada ancaman seperti LARANGAN, Liat aja jumlah pengangguran di 2014 akan meningkat tajam. dikarenaka persaratan melamar kerja mesti melampirkan fotokopi ktp, hehehehe....

#dah sering baca berita ini

20 Mei 2013 pukul 16.13

kalau KTP yang biasa ga berlaku ko aku ga di tangkep sama pak RT Ya , karena lum punya e-KTP ...


ko ruwet ya lud beres se .negri urusan e-KTP .. hehe

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup