Home » » Pembeli dan Penjual Chip Poker Facebook di Bekuk saat Ramadhan

Pembeli dan Penjual Chip Poker Facebook di Bekuk saat Ramadhan

Chip Poker Facebook
Pembeli dan Penjual Chip Poker Facebook di Bekuk saat Ramadhan -- Sebanyak 11 pemain judi Zynga Poker Facebook di Medan dituntut hukuman penjara masing-masing tujuh bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8/2012).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Rumekso itu, Jaksa Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan, para terdakwa bersalah karena terlibat dalam perjudian.

"Sebab itu menuntut para terdakwa dengan hukuman tujuh bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Sani Sianturi ketika membacakan tuntutan.

Para terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini masing-masing Kesuma Wsijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar sebagai pemain poker.

Kemudian Edi alias A Wi selaku operator, dan tiga lainnya petugas yang mentransfer chip, yakni Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong dan Deni Anggriawan.

Mereka ditangkap Polda Sumut pada 9 April 2012 lalu saat bermain poker melalui Facebook di warung internet di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Mereka dipersalahkan karena menggunakan taruhan chip virtual yang diperjualkan belikan di warnet itu.

Warnet tersebut menjual chip seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan.

Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dibidik jaksa sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda putusan. Sementara menunggu sidang putusan tersebut para terdakwa tetap dalam tahanan.

( rul / ash )

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 5 Responses so far.

9 Agustus 2012 pukul 10.14

Alhamdulillah....!,semoga yang memposting Judi Togel jadi ikut ketangkap juga *smile lebar...!

9 Agustus 2012 pukul 10.44

macam2 aja cara orang berjudi,...semoga yang lain dapat berantas,...termasuk judi togel dan sejenisnya

9 Agustus 2012 pukul 11.18

nangkepnya gmn bro? masih tanya2 ane..

9 Agustus 2012 pukul 12.25

@zulhamAamiin.., smg semua jenis judi bs diBerantas.., baik judi didunia nyata dan didunia maya..!

9 Agustus 2012 pukul 12.33

@Alam Perwiramaksudx penjudi pd artikel diatas ya..??, klo itu sy gk tau.., tp klo soal menangkap para blogger yg merangkap sebagai penjudi itu bs dgn cara melapor ke pihak berwajib, ntr pihak berwajib bekerjasama dgn Kemkominfo. klo emank adminx gk bs ditangkap minimal situsx bs di BLOKIRRR...! *smile Puas..

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup