Home » » Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan (Penting!) Bag. 1

Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan (Penting!) Bag. 1

 Awal Ramadhan

Oleh :  Ustadz Ahmad Hanafi, Lc, MA 
(Mahasiswa S3 Jurusan Tsaqafah Islamiyah di King Saud University Riyadh)


Menyikapi Perbedaan dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan (Penting!) Bag. 1 -- Dalam syari’at Islam, kolektifitas (keberjamaahan) dalam pelaksanaan sebagian ibadahnya mempunyai kedudukan yang sangat urgen dan strategis. Hal ini berangkat dari sebuah mainstream bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi prinsip wahdah al-ummah (persatuan ummat) sebagai salah satu risalah (visi) penting dalam kedudukannya sebagai rahmatan lil’alamin.
 
Maka salah satu sarana untuk mewujudkan visi tersebut disyariatkanlah beberapa jenis ibadah Jama’iyyah yang selain fungsi utamanya adalah pembuktian penghambaan seorang hamba kepada Allah Azza Wa Jalla, di lain sisi ia juga memuat nilai-nilai keberjamaahan yang sangat kental.

Dari sisi jumlah individu pelaksana sebuah ibadah yang disyari’atkan, maka ibadah tersebut dibagi menjadi dua bagian besar;

Pertama: Ibadah Fardiyah (individual). yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara individual (perseorangan) tanpa melibatkan orang lain (jama’ah), contohnya: Amalan hati berupa niat, keikhlasan, rasa takut kepada Allah, begitu juga sebagian amalan anggota badan seperti membaca al-Quran, melaksanakan thawaf di Ka’bah, sa’i antara Shofa dan Marwa dan juga seperti sholat sunnah rawatib dan yang lainnya.

Kedua: Ibadah Jama’iyyah (Kolektif). Yaitu ibadah yang disyariatkan untuk dilaksanakan oleh kaum muslimin secara berjama’ah dan bersama-sama, seperti: Sholat Jum’at, sholat dua hari raya, Wukuf di Arafah bagi Jama’ah haji, Jihad fi sabilillah dan yang lainnya.
Dalam aplikasinya ibadah jama’iyyah mempunyai beberapa batasan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Pertama; penetapan bahwa ibadah tersebut boleh dilakukan secara berjama’ah adalah tawqifiyah (belandaskan wahyu). Artinya dalam hal ini seorang Muslim tidak dibenarkan menetapkan bentuk sebuah ibadah menjadi ibadah jama’iyyah kecuali hal tersebut didukung oleh dalil-dalil syari’at yang jelas.

Sebagai contoh sederhana: Sholat sunnah rawatib -baik sebelum atau sesudah sholat fardhu- tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk berjama’ah. Begitu pula sebaliknya, ibadah yang telah disyari’atkan pelaksanaannya secara berjama’ah maka tidak boleh dilakukan secara individual kecuali ada dalil syar’i yang membolehkannya. Hal ini berangkat dari kaidah umum dalam persoalan ibadah “al-Ashlu fi al-‘Ibaadat al-Tahriim”. Hukum asal penetapan sebuah ibadah adalah haram sampai ada dalil yang membolehkannya.

Kedua; Ketaatan kepada Imam (Pemimpin) dalam Ibadah Jama’iyyah. Dalam konteks sholat berjama’ah misalnya, ada imam dan ada makmum. Maka sang makmum tidak boleh melakukan tindakan yang menyalahi posisinya sebagai makmum yang menjadikan imam sebagai patokan dalam pelaksanaan ibadah sholat. Rasulullah –Shallallahu’alaihi wasallam- bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتمّ به، فلا تختلفوا عليه
Artinya: “Seseorang dijadikan imam (dalam sholat) untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya.” (HR. Bukhari No. 722 & Muslim No.414).

Tidak boleh seorang anggota jama’ah Jum’at melaksanakan sholat Jum’at terlebih dahulu sebelum khatib selesai berkhutbah. Sebagaimana dilarang mendirikan jama’ah baru dalam sebuah masjid sebelum jama’ah yang sebelumnya selesai melaksanakan sholat berjamaahnya. Apalagi dalam jihad fi Sabilillah maka seorang pasukan kaum Muslimin tidak boleh menyelisihi strategi dan instruksi panglima perang yang ditunjuk. Dalam hal ini Perang Uhud (Thn ke- 5 H) dapat dijadikan pelajaran penting betapa ketaatan kepada pemimpin menjadi syarat utama sebuah kemenangan.

Ketiga; Dalam ibadah Jama’iyyah yang memungkinkan terjadinya perbedaan ijtihad maka keputusan akhir dikembalikan kepada imamah syar’i (kepemimpinan) atau otoritas yang ditunjuk dan disepakati dalam hal ini Waliy al-Amr kaum Muslimin, selama yang mereka putuskan tidak melanggar ketentuan dan kaidah-kaidah syariat.

Waliy al Amr dan Solusi Keberjamahan
Dalam skala jamaah yang jumlahnya kecil, meskipun seorang makmum memandang bahwa qunut dalam sholat shubuh tidak disyariatkan dan imam meyakini bahwa qunut tersebut sesuatu yang disyariatkan, sang makmum tidak boleh mendahului imam sujud atau bahkan membatalkan sholatnya karena perbedaan ijtihad.

Dalam skala yang lebih besar, wukuf di Arafah -yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji- dapat dijadikan sebagai contoh. Jika seorang jamaah haji meyakini berdasarkan ijtihadnya bahwa hari Arafah jatuh sehari sebelum atau sesudah hari yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang, maka ia tidak dibolehkan untuk melaksanakan wukuf sendirian di Arafah berdasarkan keyakinannya dan menyelisihi apa yang ditetapkan oleh otoritas yang berwewenang (dalam hal ini pemerintah Arab Saudi), karena wukuf merupakan ibadah yang mengedepankan kebersamaan dan persatuan jama’ah haji dalam pelaksanaannya.

Dalam sejarah, sahabat Ibnu Mas’ud –Radhiyallahu’anhu- patut dijadikan teladan dalam masalah ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (1/307) bahwasanya Amirul Mukminin Utsman Ibn Affan -Radhiyallahu’anhu- melaksanakan sholat di Mina sebanyak 4 rakaat (tidak diqashar), maka sahabat Abdullah Ibn Mas’ud pun menginkari hal tersebut seraya berkata: “Aku (telah) ikut melaksanakan sholat di belakang Nabi –Shallallahu’alahi Wasallam-, di belakang Abu Bakar, di belakang Umar dan di awal masa pemerintahan Utsman sebanyak 2 rakaat (diqashar), kemudian setelah itu Utsman melaksanakannya secara sempurna (tidak diqashar).” Kemudian Ibnu Mas’ud mengerjakan 4 rakaat (di belakang Utsman). Lantas beliau ditegur: “Engkau mencela Utsman tetapi engkau (mengikutinya) melaksanakan 4 rakaat.” Beliau berkata: “Berselisih itu Jelek”. Keyakinan Ibnu Mas’ud bahwa sholat di Mina disyariatkan untuk diqashar, tidak menghalangi beliau untuk tetap bermakmum di belakang Amirul Mukminin Utsman ibn Affan yang melaksanakannya secara sempurna, meskipun beliau tetap menginkari hal itu, tetapi karena itu adalah ibadah jama’iyyah maka keberjamaahan lebih harus didahulukan dari keyakinan pribadi.

Bersambung Insya Allah... 
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 5 Responses so far.

20 Juli 2012 pukul 05.22

Alhamdulillah, dapat wawasan baru dalam menyikapi perbedaan..
bagaimana jika perbedaan itu menimbulkan intoleransi?
apakah dalam kasus menentukan hilal untuk berpuasa hari ini atau besok, untuk sholat ied fitri/adha hari ini atau besok, kita harus mengikuti keputusan pemerintah? mungkin hal ini bisa dijelaskan dalam artikel selanjutnyaa..
terima kasih atas sharing ilmunyaa..

20 Juli 2012 pukul 12.16

@An Maharani Bluepenartikel diatas dan selanjutx (bag. 2) sdh cukup jelas bhw pendapat yg paling rojih (kuat) insya Allah adalah ikut pemerintah.., silahkan disimak bagian 1 dan 2 ini scr perlahan, pd akhir bag. 2 sy sertakan dua link dibawahx, silahkan disimak pula... *smile

20 Juli 2012 pukul 14.32

Nyimak sob.. Berlanjut ke postingan sobat berikutnya :)

20 Juli 2012 pukul 20.15

bagus nih kak,lumayan hahha :D tapi kata guru ane kalau kita masih ada pemimpin katanya ikuti kata pemimpin tapi kalo pemimpin nya error kayak kemaren?lebaran nya lembon 1 hari -.- wkwk ikutin yang ada aja dah hahha :D but perbedaan itu indah jika kita sikapi dengan benar :D selamat berpuasa.pasti kita bakal menang lagi nih tahun ini hehe :D

21 Juli 2012 pukul 15.01

sikapi dengan biasa aja sob, jgan terlalu dipermasalahkan...
kan beda orang, beda pendapat...

Komentar baru tidak diizinkan.