Home » » Persidangan Nenek Asyani, Potret Hukum Indonesia Yang Tajam Kebawah Tumpul Keatas

Persidangan Nenek Asyani, Potret Hukum Indonesia Yang Tajam Kebawah Tumpul Keatas

Nenek_Asyani

Masalah hukum yang melibatkan wong cilik seperti Nenek Asyani kembali membuka borok lama dinegeri ini.

Tanah air yang mengklaim sebagai negara hukum ini penegakan hukumnya tumpul ke atas namun justru kian meruncing kebawah.

Mencuri kayu jati demi menyambung hidup Nenek Asyani yang sudah berusia lanjut dihadapkan kemeja hijau layaknya pesakitan kelas kakap, padahal kerugian yang diakibatkan ulahnya tak sampai merugikan negara hingga miliyaran atau bahkan trilyunan rupiah.

Ada kesan jika kasus Nenek Asyani  dipaksakan aparat penegak hukum untuk membua shok terapi dimasyarkat.

Tak heran dukungan terhadap Nenek Asyani justru mengaalir, tak hanya sesama rakyat kecil bahkan juga pejabat negara.

Belakangan peliknya hukum semakin menjadi momok bagi rakyat kecil, mbah Harso seorang kakek di Gunung Kidul Jawa Tengah juga didakwa sebagai pencuri kayu dihutan suaka marga Satwa konservasi sumber daya alam meski akhirnya ia divonis bebas.

Lain lagi kasus menimpa Yusman Telaumbanua digunung Sitolis Sumatera Utara, pengadilan setempat memvonisnya dengan hukuman mati meski tergolong anak dibawah umur.

Jika mengaju pada undang-undang perlindungan anak terdakwa yang masih dibawah umur hanya mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun penjara, komisi untuk orang hilang dan korban tindakan kekerasan KONTRA mengadukan kasus ini ke komisi yudisial.

Hakim dianggap mengesampingkan fakta dipengadilan meski mengetahui penyidik telah memalsukan umur terdakwa.

Salah satu perwakilan KONTRA mengatakan:"Salah satu terpidana yang bernama Yusman Telaumbanua itu pada saat vonis ditahun 2013 itu diduga usianya masih dibawah umur".

Kini yang menjadi pertanyaan besar apakah masih ada sedikit keadilan bagi rakyat kecil?. Akibat edukasi yang minim, kalangan menengah kebawah kerap dipermainkan oleh aturan hukum.

Setiap orang berhak mendapatakan perilaku yang sama didepan hukum tanpa kecuali aparat penegak hukum harus bisa memberi bukti yang konkrit kepada publik.

Terpidana kelas wahid yang diperlakukan bak raja dan ratu dalam proses hukum sudah kadung menimbulkan kecemberuan bagi wong cilik.

Sumber:
Trans7
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 1 comments

26 Maret 2015 pukul 11.23

Sungguh menyedihkan hukum di indonesia ini.. Knpa bukan kasus korupsi yang dijunjung tinggi? Malah kesalahan hukum yang spele yg selalu didepankan.. Hfffffff

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup