Home » » Menanggulangi Penyebaran Paham Radikal ISIS

Menanggulangi Penyebaran Paham Radikal ISIS

Paham_Radikal_ISIS

Keinginan sejumlah warga Indonesia untuk bergabung dengan kelompok radikal ISIS kini menjadi ancaman bagi Indonesia.

18 organiasasi di Indonesa ditenggarai sebagai pendukung ISIS, selain landasan hukum pemberian sangsi terhadap WNI yang bergabung dengan ISIS masih belum mapan.

Pemerintah dihadapkan terhadap kendala mudahnya paham radikal beredar dimasyarakat melalui berbagai sumber dengan berbagai media.

Sejak pemerintahan SBY Indonesia telah menyatakan ISIS sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Tidak hanya di Indonesia kebijakan yang sama juga dilakukan banyak negara di dunia.

Namun larangan itu seakan tidak menghentikan upaya pihak tertentu untuk mendorong masyarakat agar memberikan dukungan terhadap ISIS.

Di Indonesia gelombang dukungan terhadap ISIS masih dilakukan sejumlah kelompok tidak hanya sebatas mendukung sejumlah anggota kelompok ini bahkan datang langsung ke Surian untuk bergabung dengan ISIS.

Ada 18 kelompok di Indonesia yang di tenggarai memiliki hubungan erat dengan ISIS.

3 kelompok telah dinyatakan dukungan terhadap ISIS, sedangkan 15 kelompok lain menyatakan dukungan terhadap pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baqdadi.

Kelompok-kelompok itu berada diberbagai kawasan di Indonesia.

Pemerintah bukannya berdiam diri, sejumah langkah telah dilakukan untuk meredam gelombang penyebaran paham-paham radikal yang mendukug ISIS.

Namun langkah pemerintah bukan tanpa kendala, berbagai paham yang menjurus pada tindakan radikal masih dengan mudah tersebar dimasyarakat.

Paham itu bisa disebarkan oleh berbagai sumber melalui berbagai media.

Di Jombang Jawa Timur ajaran berbau radikal bahkan tersebar melalui buku pelajaran di Mengah Atas. Buku itu kini tengah ditarik peredarannya.

Penyebaran ajaran juga bisa dilakukan narapidana aksi teror.

Berdasarkan data BNPT dari 200 lebih narapidana yang ada di 22 lembaga pemasyarakat ada 25 napi yang dianggap berpontensi sebagai penyebar paham  itu.

Perubahan pola pikir masyarakat dibutuhkan untuk meredam aksi-aksi negatif kelompok radikal berkembang luas dimasyarakat.

Kepala BNPT mengatakan: "Kita melaksanakan dialog, dialog dulu, kita mengundang para ulama, untuk berdialog dengan mereka. Kenapa mereka seperti itu? apa permasalahnnya, kita akan tampung semua keluhan mereka. Makanya didialogkan tentang baik terhadap masalah ideologinya, permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi. Disamping itu kita juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada mereka sehingga mereka siap kembali kemasyarakat".

Upaya penanggulangan juga terkendala masalah legalitas hukum upaya pemberian sangsi kepada warga Indonesia yang terlibat kelompok radikal diluar negeri dengan cara pencabutan kewarganegaraan belum memiliki payung hukum.

Warga Indonesia dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara negara lain atau keinginan pribadi tinggal dan menetap disuatu negara secara permanen. Sedangkan ISIS bukanlah sebuah negara.

Menteri KemenkumHam mengatakan:"Karena inikan tingkatannya undang-undang, bahkan ada pikiran untuk PERPU. Jadi ini sekarang dalam kajian kita, kita sdang duduk bersama, sebetulnya yang baik itu adalah merevisi undang-undang teroris. Jadi itu undang-undang teroris bisa menjadi legspesialis dalam hal pencabutan kewarganegaraan orang yang terlibat teroris atau pencekalan mereka, atau apa pun itu."

Selain membuat landasan hukum yang kuat pemerintah juga berencana membangun penjara khusus narapidana dan tersangka para pelaku teror.

Sumber:
Trans7
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup