Imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ini dikeluarkan pada 29 Desember 2014, ditujukan kepada kepada seluruh lembaga penyiaran agar selama proses mewawancarai Keluarga Korban Air Asia QZ 8501 tidak boleh ada unsur paksaan dan intimidasi.
Selain imbauan tersebut KPI juga meminta agar seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan pengambilan gambar secara paksa tentu dengan pertimbangan keluarga korban dalam konsdisi trauma atau terpukul.
Imbauan KPI ini berdasarkan aturan dalam Pasal 49 dan Pasal 50 huruf a Standar Program Siaran (SPS) KPI.
KPI mengharapkan agar seluruh lembaga penyiaran mematuhi dan melakukan peliputan yang mengedapankan empati dan etika serta bertanggung jawab.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa pesawat Air Asia QZ 8501 tujuan Surabaya-Singapura dinyatakan hilang dari radar pada Minggu (28/12) pagi pukul 7.08 menit WIB.
Sumber:
http://www.kpi.go.id/index.php/lihat-sanksi/32451-himbauan-peliputan-bencana-terkait-hilangnya-pesawat-air-asia
+ Create Comment + 2 Responses so far.
Betul, Sob! *support
sangat bermanfaat sekali mas...terima kasih...
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup