Tulisan ini bukanlah bermaksud untuk memotivasi seseorang untuk menunda-nunda qodho puasa Ramadhan akan tetapi hanya menjelaskan hukum berpuasa syawwal sebelum mengqodho Puasa Ramadhan. Tentunya kita sepakat bahwa segera mengqodho puasa Ramadhan itu yang terbaik.
Tidak diragukan bahwa jika seorang telah berpuasa Ramadhan sebulan penuh tanpa ada hutangnya sama sekali lalu ia berpuasa 6 hari syawwal maka ia telah meraih keutamaan seakan-akan ia berpuasa setahun penuh (فكأنما صام الدهر)
Demikian pula seseorang yang tatkala di bulan Ramadhan berhutang akan tetapi karena udzur (halangan), lalu ia mengqodho hutang puasanya tersebut sebelum berpuasa 6 hari di bulan Syawwal maka iapun juga seakan-akan berpuasa setahun penuh.
Ibnu Muflih berkata :
وَظَاهِرُهُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ صِيَامُهَا إِلَّا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، وَقَالَهُ أَحْمَدُ وَالْأَصْحَابُ، لَكِنَ ذَكَرَ فِي " الْفُرُوعِ " أَنَّ فَضِيلَتَهَا تَحْصُلُ لِمَنْ صَامَهَا وَقَضَاءَ رَمَضَانَ وَقَدْ أَفْطَرَه لِعُذْرٍ،
“Zohirnya tidaklah disunnahkan untuk syawwal kecuali jika bagi orang yang telah berpuasa Ramadhan...akan tetapi disebutkan di “Al-Furuu'” bahwasanya keutamaan puasa Syawwal tetap diperoleh bagi orang yang berpuasa syawwal dan telah mengqodho puasa ramadannya yang ia berhutang puasa karera udzur” (Al-Mubdi' 3/49)
Akan tetapi bagaimana jika ia berpuasa syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramadhannya??
Kenyataannya sebagian orang berudzur dan sulit untuk mengqodho' seluruh hutang puasa Ramadhannya di bulan Syawwal. Contohnya :
- Seorang wanita yang nifas tatkala bulan Ramadhan sehingga ia berhutang Ramadhan sebulan penuh dan ternyata baru bersih dan di bulan Syawwal
- Seorang yang sakit di bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa kecuali hanya beberapa hari - Seseorang yang bersafar karena ada tugas selama bulan Ramadhan sehingga tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan kecuali beberapa hari.
- Seorang wanita yang hamil dan menyusui sehingga tidak bisa berpuasa Ramadhan.
Apakah mereka yang mengalami kejadian diatas boleh berpuasa Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramadhannya??
Ada dua pendapat dalam hal ini.
PENDAPAT PERTAMA :
Menyatakan tidak bisa karena dzohir hadits من صام رمضان فأتبعه ستا من شوال (Barang siapa yang puasa Ramadhan LALU MENGIKUTKANNYA dengan puasa 6 hari di bulan Syawwal...)
PENDAPAT KEDUA :
Boleh mereka berpuasa Syawwal sebelum mengqodho hutang puasa Ramadhannya. Al-Bujairimi berkata :
: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى
“Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho' terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab'iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho' hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal.
: قَوْلُهُ «ثُمَّ أَتْبَعَهُ» إلَخْ يُفِيدُ أَنَّ مَنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ لَمْ يَصُمْهَا وَأَنَّهَا لَا تَحْصُلُ قَبْلَ قَضَائِهِ، وَقَدْ يُقَالُ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ التَّقْدِيرِيَّةَ لِأَنَّهُ إذَا صَامَ رَمَضَانَ بَعْدَهَا وَقَعَ عَمَّا قَبْلَهَا تَقْدِيرًا، أَوْ التَّبَعِيَّةُ تَشْمَلُ الْمُتَأَخِّرَةَ كَمَا فِي نَفْلِ الْفَرَائِضِ التَّابِعِ لَهَا اهـ. فَيُسَنُّ صَوْمُهَا وَإِنْ أَفْطَرَ رَمَضَانَ، أَيْ بِعُذْرٍ؛ فَإِنْ تَعَدَّى بِفِطْرِهِ حَرُمَ عَلَيْهِ صَوْمُهَا لِمَا فِيهِ مِنْ تَأْخِيرِ الْقَضَاءِ الْفَوْرِيِّ وَتَفُوتُ بِفَوَاتِ شَوَّالٍ وَلَا تُقْضَى
“Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam “Lalu ia mengikutkan puasa Ramadhannya dengan puasa enam hari Syawwal..” memberi faedah bahwasanya barang siapa yang berbuka di bulan Ramadhan dan tidak berpuasa bahwasanya ia tidak akan memperoleh keutamaan puasa Syawwal hingga ia mengqodho' terlebih dahulu hutang puasa Ramadhannya. Dan dikatakan bahwasanya “At-Tab'iyyah” (mengikutkan) termasuk didalamnya “At-Taqdiriyah” (secara ditaqdirkan (dianggap telah berpuasa)) karena jika ia puasa Syawwal 6 hari lantas setelah itu iapun mengqodho' hutang puasa Ramadhannya maka seakan akan dianggap akhirnya pun telah berpuasa penuh bulan Ramadhan sebelum ia berpuasa 6 hari Syawwal.
Atau “at-Tab'iyyah” (mengikutkan) mencakup “Al-Mutaakkhiroh” (yang diakhirkan) yaitu mencakup puasa syawwal yang diakhirkan (sehingga dikerjakan diluar bulan syawwal) sebagaiamana sholat sunnah (rawatib) sholat fardu yang statusnya adalah pengikut sholat fardu. Jadi tetap disunnahkan puasa sunnah 6 hari Syawwal meskipun ia berbuka/berhutang puasa Ramadhan karena udzur. Akan tetapi jika ia berbuka di bulan Ramadhan tanpa udzur maka diharamkan baginya untuk puasa syawwal karena akan mengakibatkan terlambatnya ia mengqodho hutang puasa Ramadhannya yang harus segera dikerjakan. Dan jika ternyata setelah itu telah habis bulan Syawwal maka ia telah terluput dari puasa syawwal dan tidak bisa diqhodo puasa syawwalnya (misalnya dikerjakan pada bulan dzulqo'dah-pen)” (Hasyiyah Al-Bujairimi 2/406)
Dalil-dalil pendapat ini sebagai berikut :
Pertama :
Mengqodho hutang puasa Ramadhan bukanlah kewajiban yang harus segera dilakukan akan tetapi waktunya lapang sebelum datang bulan Ramadhan tahun berikutnya. Sementara puasa syawwal waktunya terbatas hanya pada bulan syawwal.
Kedua :
Seseorang yang berpuasa Ramadhan lalu ia berbuka karena udzur, karena sakit atau haid dan nifas maka ia telah dikatakan telah berpuasa Ramadhan, dan ia juga telah meraih keutamaan berpuasa sebulan penuh, karena ia berbuka disebabkan udzur dan ia akan mengqodo diluar bulan Ramadhan. Bukankah terlalu banyak hadits yang menjelaskan tentang keutamaan berpuasa di bulan Ramadhan?, Perhatikan diantara keutamaan-keutamaan tersebut من صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه “Barang siapa yang berpuasa bulan Ramadhan dengan keimanan dan ihtisab maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” Apakah keutamaan-keutamaan tersebut hanya berlaku bagi orang yang berpuasa Ramadhan secara adaa' tanpa ada batal sama sekali?. Tentu jawabannya adalah tidak, karena Allah telah mengizinkan orang yang berudzur untuk berbuka. Maka jika ia berpuasa dengan mengqodo hutangnya maka iapun tentu telah meraih keutamaan-keutamaan tersebut.
Ketiga :
Aisyah radhiallahu 'anhaa tidaklah beliau mengqodo hutang puasa Ramadhannya kecuali di bulan Sy'aban.
Aisyah berkata:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَوْ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu untuk mengqodo'nya kecuali di bulan Sya'ban. Karena kesibukanku untuk melayani Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam” Tentunya sulit terbayangkan jika istri Nabi sekelas Aisyah tidak melaksanakan puasa-puasa sunnah yang sangat mulia, seperti puasa Asyura', puasa hari Arafah, dan juga puasa syawwal??. kemungkinan beliau tetap berpuasa meskipun sebelum mengqodo puasa Ramadannya.
Keempat :
para ulama telah menjelaskan sebab kenapa puasa ramadhan ditambah puasa 6 hari syawal sama dengan puasa setahun penuh? Hal ini sesuai dengan penjelasan bahwa satu kebaikan di sisi Allah bernilai 10 kebaikan. Karenanya jika seseorang berpuasa sebulan penuh ditambah 6 hari maka seakan-akan ia telah berpuasa setahun penuh ( 12 bulan) Seseorang yg berpuasa sebagian ramadan dengan adaa' (pada waktunya yaitu di bulan ramadan) dan sebagiannya lagi diqodo karena udzur dan disertai puasa 6 hari syawwal maka jika ditinjau dari jumlah hari puasanya maka tetap ia berpuasa sebulan 6 hari. Karenanya sebagian ulama membolehkan orang yg menqodo puasa ramadhannya sebulan penuh di bulan syawwal maka ia boleh melaksanakan puasa syawwalnya di bulan dzulqo'dah, hal ini wallahu a'lam diantaranya karena memandang jumlah hari puasa.
Disarikan dari:
http://www.firanda.com/
Judul asli, PUASA SYAWAAL SEBELUM MENGQODO PUASA RAMADHAN
+ Create Comment + 2 Responses so far.
untuk puasa syawal bisa orang susah untuk melaksanaknnya karena masih terbawa nuansa lebaran,..
iya sih, emang boleh, setahu saya juga gak ada yg melarangnya, tetapi yg perlu diketahui puasa Syawal itu kan sunnah sedangkan meng-qadha' Ramadhan itu wajib, memang benar jika meng-qadha' waktunya lebih lapang, tetapi umur manusia siapa yg tahu, makanya itu lebih baik tunaikan yg wajib dulu, menurut pendapat pribadi sih.
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup