Home » » Perbedaan Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik (e-Cigarette)

Perbedaan Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik (e-Cigarette)

Rokok_Elektrik

Rokok elektronik adalah sebuah alat yang mengeluarkan uap berisi nikotin. Rokok elektronik ini tidak menghasilkan asap rokok yang banyak mengandung bahan beracun. Seperti kita ketahui asap rokok mengandung berbagai zat yang tidak hanya berbahaya bagi sang perokok, namun juga berbahaya bagi orang lain disekitar perokok yang menghirupnya (perokok pasif). Rokok elektronik menggunakan cairan yang mengandung nikotin pada konsentrasi tertentu.

Menelisik riwayat rokok elektronik, maka kita harus kembali ke sekitar tahun 1960an. Herbert A. Gilbert mencetuskan sebuah ide untuk merokok tanpa menggunakan tembakau dan tidak berasap. Alat ini menggunakan cairan nikotin dan diuapkan, namun alat ini tidak sempat menyentuh pasar komersil. Hon Lik, seorang ahli farmasi Cina, digadang sebagai orang yang berjasa dibalik penemuan rokok elektronik pertama. Sejak saat itu, dimulailah berbagai perkembangan rokok elektronik di dunia. 
 
Rokok elektrik atau vapor mengalami perkembangan penjualan yang signifikan di Eropa dan Amerika. Namun ternyata para pengguna rokok elektrik mengatakan bahwa vapor tidak sama dengan rokok. Vaper, begitu mereka biasa disebut, berdalih bahwa yang dihisap oleh mereka bukanlah asap melainkan uap.

Namun menurut dokter, baik rokok tembakau maupun rokok elektrik sama-sama berbahaya sebab keduanya tetap mengandung nikotin. Untuk mengetahui lebih jelas tentang Perbedaan Rokok Tembakau dan Rokok Elektrik, silakan simak info ini:

Rokok Tembakau

1. Menghasilkan asap merupakan hasil pembakaran tembakau
2. Rokok diketahui dapat menyebabkan penyakit jantung, impotensim gangguan kehamilan dan janin
3. Rokok mengandung nikotin, tar, arsenik, karbon monoksida, ammonia dan berbagai macam bahan kimia lainnya
4. Selan asap, rokok juga meninggalkan sampah berupa abu dan batang rokok
5. Asap rokok meninggalkan bau dan tidak larut dalam cairan
6. Satu bungkus rokok dijual dengan harga Rp. 12.000-Rp. 16.000
7. Rokok mempunyai peraturan khusus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 109.

Rokok Elektrik

1. Menghasilkan uap cair perasa buah dan nikotin yang dipanaskan
2. Belum ada data pasti tentang dampak kesehatan e-cig, namun Reuters menulis e-cig dapat menyebabkan gangguan tenggorokan, hidung dan pernapasan
3. e-cig mengandung nikotin, Vegetable Glycrein (gliserol sayuran), PG (Propylene gycol), pemanis buatan, dan macam-macam perasa buah
4. e-cig tidak meninggalkan sampah
5. Sedangkan e-cig menghasilkan uap yang dapat larut dalam cairan dan bau dari perasa buah
6. Harga e-cig bervariasi mulai dari Rp. 150.000 hingga Rp. 500.000
7. Sementara ini belum ada pengaturan khusus untuk peredaran e-cigarette dari pemerintah.

Sumber:
http://health.detik.com
http://klikdokter.com/
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook