Home » » Saya Tidak Akan Bersikap Keras Terhadap Orang Yang Berbeda Pendapat Dengan Saya Selama Ia Punya Argumentasi

Saya Tidak Akan Bersikap Keras Terhadap Orang Yang Berbeda Pendapat Dengan Saya Selama Ia Punya Argumentasi

   

«لا أُعَنَّفُ مَنْ قال شيئاً له وَجْهٌ وإنْ خَالفْنَاهُ»


Syaikh ‘Abdus Salâm Barjas Âlu ‘Abdil Karîm

Ini adalah untaian kalimat yang diucapkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullâhu, yang merupakan kaidah di dalam menyikapi perselisihan pendapat selama masih disokong oleh nash syariat  kebenarannya, dan ulama kaum muslimin yang inshaf (obyektif) menghiasi diri mereka dengan kaidah ini.

Ucapan beliau ini adalah penentu, yang apabila komitmen dengannya niscaya akan mengeluarkan kaum muslimin dari siklus pertikaian yang seringkali melahirkan permusuhan dan mengobarkan kebencian. Alangkah bahagianya orang yang berkomitmen dengannya dan betapa gembiranya kaum muslimin dengan menerapkannya.

Penjelasan ucapan ini terangkum dalam beberapa poin berikut ini :

1. Betapa sedikit permasalahan ilmiah yang terlepas dari perbedaan pendapat diantara para ulama,

2. Perbedaan pendapat ini bertingkat-tingkat, ada yang merupakan perbedaan pendapat yang kuat (khilâf qowî) dan adapula yang lemah (khilâf dha’îf). 

3. Perbedaan pendapat yang kuat (khilâf qowî) itu terjadi di dalam masalah ijtihadiyah, yaitu yang setiap madzhab memiliki dalil yang diakui (mu’tabar). Penentuan hal ini dikembalikan kepada para ulama mujtahid.

4. Yang benar itu hanya satu. Namun wajib mengetahui bahwa seluruh mujtahid itu hanyalah berpendapat berdasarkan dan mengikuti ilmu. Hanya saja, sebagian ulama mujtahid itu ada yang lebih memiliki pengetahuan yang tidak diketahui selainnya, bisa jadi dia mendengar dan memahami apa yang tidak didengar dan difahami selain mereka.

5. Apabila ada seseorang yang berbeda pendapat dengan kita di dalam masalah ijtihâdiyah maka ini perbedaan pendapat yang dibolehkan, tidak boleh bersikap keras apalagi sampai menvonis sesat.

Dari kelima poin di atas, akan semakin nyata bagi Anda tentang urgensinya ucapan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullâhu ini.

Dari sini, jelaslah bahwa madzhab Imam Ahmad rahimahullâhu bukanlah madzhab yang keras lagi tercela, sebagaimana yang diimajinasikan oleh sebagian orang Mesir yang awam dan selain mereka. Namun, madzhab beliau adalah madzhab yang penuh dengan kemudahan yang selaras dengan syariat.

Saya menelaah sebuah ucapan menawan dan terperinci lagi menarik milik salah seorang ulama kaum muslimin. Saya berharap para penuntut ilmu dan pelajar sudi menelaah dan merenungkannya, karena dia merupakan penjelasan yang terperinci dan mendasar terhadap apa yang ucapan Imam Ahmad sebelumnya. Ucapan tersebut adalah ucapan seorang ulama besar, ‘Izzuddîn bin ‘Abdis Salâm di dalam buku beliau yang berjudul, “Syajarotul Ma’ârif wal Ahwâl” hal. 381.

Ucapan itu adalah penutup buku tersebut, dan berikut ini adalah ringkasannya :

a. Pengingkaran itu boleh jadi terkait dengan perkara yang terkumpul atasnya kewajiban atau pengharamannya.

b. Barangsiapa meninggalkan perbuatan yang diperselisihkan akan kewajibannya, atau melakukan perbuatan yang diperselisihkan keharamannya, maka perbuatan tersebut tidak terlepas dari dua hal : 

Pertama, lantaran ia bertaklid kepada sebagian ulama di dalam hal ini, maka tidak ada pengingkaran terhadapnya. Kecuali apabila ia bertaqlid di dalam perkara yang jelas-jelas bertolak belakang hukumnya di dalam perbuatan yang serupa. 

Kedua, lantaran ketidaktahuan (jâhil), juga tidak diingkari perbuatannya. Namun tidak mengapa apabila membimbingnya kepada pendapat yang lebih tepat. Kenapa dia tidak perlu diingkari? Karena ia tidak jatuh kepada perbuatan haram. Dan ia juga tidak diharuskan bertaqlid kepada ulama yang berpendapat akan haram atau kewajibannya. 

c. Tidak mengapa pula membimbing orang awam untuk memilih kepada pendapat yang lebih berhati-hati bagi agamanya. Tanpa perlu mendiskusikan pendapat seorang mujtahid untuk memilih pendapat yang paling rajih. 

d. Perbedaan pendapat di tengah para ulama adalah rahmat.  Karena itu, tidak sepatutnya ada pengingkaran kecuali bagi orang yang mengetahui bahwa perbuatan yang dilarangnya memang disepakati atas keharamannya, atau perbuatan yang diperintahkannya disepakati atas kewajibannya.

Apa maksud mencegah dari melakukan pengingkaran di sini? Yang kami maksudkan dengan mencegah dari pengingkaran di  sini adalah agar tidak ada yang melakukan pengingkaran dengan pengingkaran haram. Apabila ia mau mengingkari, maka lakukan dengan pengingkaran berupa bimbingan, atau memerintahnya dengan nasehat dan arahan, maka ini diperkenankan. [selesai]

Inilah maksud dari ucapan al-‘Izz bin ‘Abdus Salâm rahimahullâhu Ta’âla.

Ucapan yang mantap, yang dibangun di atas nash-nash syariat yang suci dan tujuan syariat (maqâshid) yang mulia.

Gigitlah dengan kuat! Dan waspadalah Anda dari tipuan orang-orang yang mengekor jalannnya kaum ekstrimis dan ghulû. Agama ini adalah agama yang pertengahan diantara sikap berlebih-lebihan atau meremehkan. Dan agama ini berlepas dari mengikatkan diri dengan figur atau madzhab tertentu, kecuali figur Rasulullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam yang mulia dan para sahabatnya. Betapa banyak manusia ini menyimpang lantaran mereka menerapkan loyalitas (walâ’) dan permusuhan atas dasar selain Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam. Wallâhul Musta’ân.

Sumber:
http://abusalma.wordpress.com/
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook