Home » » Kumpulan Fatwa MUI Seputar Valentine Day. MUI Kabupaten Lebak, Banten

Kumpulan Fatwa MUI Seputar Valentine Day. MUI Kabupaten Lebak, Banten



MUI Kabupaten Lebak, Banten mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya kaum muslimin untuk ikut andil dalam perayaan Valentine Day, tepatnya 14 Februari 2014, kurang lebih 10 hari lagi.  

Peryataan dalam bentuk Fatwa ini dikeluarkan oleh Sekertaris MUI Kabupaten Lebak KH Baidjuri di Rangkasbitung, beliau mengatakan, "Kami berharap umat muslim tidak merayakan pada `Valentine`s Day` atau `hari kasih sayang`, karena mengundang kemaksiatan dan itu budaya luar".

Lanjut lagi, beliau mengatakan bahwa pesta Valentine Day selalu diisi dengan hura-hura atau bersenang-senang antara laki-laki dan wanita. Mereka saling kasih sayang dengan berlainan jenis, sehingga mengundang pergaulan bebas seks. Selain terbuka kemungkinan besar perilaku seks bebas juga perilaku bebas meminum minuman keras, Karena itu, MUI secara resmi melarang umat muslim merayakan "Valentine`s Day" dengan alasan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Saya kira `hari kasih sayang` itu tidak tertutup kemungkinan mengundang kemaksiatan. Dan, itu bukan budaya Islam," katanya. 

Imbauan MUI Kabupaten Lebak ini bukan hanya ditujukan kepada para muda-mudi tapi juga kepada orang tua, agar memberi pengertian kepada anak-anak mereka sehingga mereka tidak turut merayakannya, sebab `Valentine`s Day` merupakan budaya luar yang bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kami minta masyarakat jangan mengikuti `Valentine`s Day` dan lebih baik mengikuti budaya yang sesuai dengan agama Islam, yakni tuntutan Alquran dan hadist. Karena itu, MUI Lebak mengharamkan umat muslim yang merayakan `Valentine`s Day`nya," katanya.


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook