Home » » Imam Besar Istiqlal: Terima Bayaran Boleh, Pasang Tarif Haram

Imam Besar Istiqlal: Terima Bayaran Boleh, Pasang Tarif Haram

Ustad Solmed

Imam Besar Majid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yakub juga ikut angkat bicara mengenai ramainya perbincangan soal tarif dakwah di kalangan dai semenjak hebohnya kasus Ustad Solmed.

Ali termasuk yang berpendapat bahwa seorang dai tak boleh memasang atau mematok tarif. Menurutnya, hal itu bisa mencoreng ustad lainnya.

"Itu sangat keterlaluan. Yang seperti ini bisa mencoreng para ustad. Ustad itu tidak boleh pasang tarif," tegasnya kepada detikHOT.

Namun, Ali menandaskan bahwa bukan berarti seorang ustad tak boleh menerima bayaran. Hal itu menurutnya bahkan sah-sah saja. Tapi, bila sampai mematok tarif dalam berceramah, sudah lain urusannya.

"Menurut para ulama, itu haram hukumnya. Kalau memang niat dakwah ya tidak boleh minta imbalan. Kecuali jika memang diberi ya tidak apa-apa," urainya.

Ali memberikan contoh dengan dakwah yang diterapkan Nabi. "Saya pernah menulis buku judulnya 'Sejarah dan Metode Dakwah Nabi'. Di sana ada kode etik dakwah," ujarnya.

"Bisa lihat lengkap di sana. Nabi itu tidak pernah meminta imbalan di setiap dakwahnya. Kalau berani memberikan tarif itu sama saja seperti menjual agama," tambah Ali.

Sumber:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook