![]() |
Hukum-hukum Zakat |
Zakat adalah salah satu di antara rukun Islam yang lima. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ
اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ
وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat
Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat,
menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim)
Kaum muslimin semuanya ijma’ tentang kewajiban zakat, barang siapa
yang mengingkari kewajiban zakat, padahal ia mengetahui tentang
wajibnya maka dia kafir. Dan barang siapa yang enggan membayar zakat,
namun tetap mengakui kewajibannya maka dia telah berdosa besar,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّيْ
مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كاَنَ يَوْمُ اْلقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ
صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ
فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِيْنُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ
أُعِيْدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ
حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ اْلعِبَادِ
“Tidak ada pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya
kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan
dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam kemudian disetrika dahi,
lambung dan punggungnya dengannya. Setiap kali menjadi dingin, maka
diulangi lagi dalam sehari yang lamanya 50.000 tahun sampai diputuskan
masalah di kalangan manusia.” (HR. Muslim)
Bagi orang yang enggan itu wajib diambil zakatnya secara paksa oleh
pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai
hukuman buatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا اخِذُوْهَا وَ شَطْرَ مَالِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا
“Dan barang siapa yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya
beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras di antara
perintah-perintah Tuhan kami.” (Hasan, HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)
Jika sekelompok orang enggan membayar zakat, padahal mereka meyakini
wajibnya, dan mereka memiliki kekuatan, maka diperangi oleh pemerintah
hingga mereka mau membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu
Bakar Ash Shaddiq, ia pernah berkata, “Demi Allah, jika mereka tetap
enggan membayar zakat unta yang mereka bayar dahulu kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu aku akan memerangi mereka.” (HR.
Bukhari)
Hikmah Zakat
Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa
dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak
hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.
Macam-macam zakat
Berikut beberapa macam zakat:
1. Emas dan perak
Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,
siksa yang pedih." (terj. At Taubah: 34)
Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.
Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih
belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb.
berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa
perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا
اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ
حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ,
فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي
مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ
“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun,
maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu
memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika
demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut
perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat
satu tahun.” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Daruquthni)
1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram emas. Untuk nishab perak
adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas
dan perak adalah 1/40 (2,5 %).
Zakat juga wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak,
apabila uang kertas tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib
dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan
menggunakan tahun hijriah. Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata
uang ini berlaku baik hartanya ada padanya maupun pada tanggungan orang
lain (piutang), oleh karena itu zakat wajib pada piutang (baik
pemberian pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah
dibeli maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar), yakni jika
piutang tersebut ada pada orang kaya atau pada seseorang, di mana dia
mampu mengambilnya kapan saja jika mau, maka ia zakatkan dengan cara
menggabungkan dengan harta yang ada di tangannya untuk setiap tahun
atau ia tunda zakatnya hingga menerima piutang tersebut lalu ia
zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat. Namun jika piutang itu
ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran di mana si
peminjam agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia
menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah
berlalu beberapa tahun.
2. Yang keluar dari bumi; berupa biji, buah-buahan, dan rikaz,
Allah Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari
bumi untuk kamu." (terj. Al Baqarah: 267)
Dikenakan zakat pada biji dan buah-buahan apabila telah mencapai
nishab (ukuran wajib zakat), yaitu 5 wasaq, berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيْسَ فِيْ حَبٍّ وَلَا ثَمَرٍ صَدَقةٌ حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
“Tidak kena zakat pada biji dan buah-buahan sampai mencapai lima wasaq.” (HR. Muslim)
1 wasaq = 60 sha’, jadi 5 wasaq = 300 sha’, yakni sesuai sha’ Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang timbangannya jika berdasarkan ukuran
burr/gandum yang bagus 1 sha’= 2040 gram atau 2,04 kg, sehingga nishab
tanaman berdasarkan ukuran tersebut adalah 612 kg, kurang dari ukuran
ini tidak kena zakat. Yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 apabila
disirami tanpa beban/biaya (yakni atsariy, tanaman tersebut menyerap air
dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai termasuk
yang tumbuh dengan siraman air hujan) dan apabila disirami dengan
biaya/beban (seperti dengan timba atau tenaga binatang) maka yang wajib
dikeluarkan adalah 1/20.
Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur
kering/kismis). Adapun buah-buahan lainnya seperti apel, semangka,
mangga dsb. termasuk sayur-sayuran maka tidak terkena zakat.
Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat
mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir
(semisal dengan beras), jagung, beras dsb. Zakat pada buah dan
biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan
zakatnya ketika hari memetiknya (lihat surat Al An’aam: 141).
Rikaz (harta karun)
Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyyah yang diambilnya
tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah-payah, orang yang menemukan di
area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib
mengeluarkan zakatnya yaitu 1/5. Zakat pada rikaz tidak memakai nishab
dan haul.
3. Binatang ternak
Syaratnya adalah: (1) Sampai batas nishabnya, (2) Lewat satu tahun,
(3) Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah
pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya dan
(4) Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan, tetapi untuk
ternak/nasl dan diambil susunya.
a. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut
Jumlah Onta | Jumlah yang dikeluarkan. |
5 ekor | 1 syaath |
10 ekor | 2 syaath |
15 ekor | 3 syaath |
20 ekor | 4 syaath |
25 ekor | seekor bintu makhadh atau ibnu labun bila tidak ada. |
36 ekor | seekor bintu labun |
46 ekor | seekor hiqqah |
61 ekor | seekor jadza’ah |
76 ekor | 2 ekor bintu labun |
91 ekor | 2 ekor hiqqah |
Syaath artinya kambing, yakni jika domba (kira-kira yang usianya
hampir setahun (seperti 8 atau 9 bulan)), sedangkan jika kambing biasa
(yang usianya setahun).
Bintu makhaadh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
Ibnu Labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Hiqqah adalah unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor zakatnya 1 hiqqah.
Contoh:
121 ekor | 3 ekor bintu labun |
130 ekor | seekor hiqqah dan 2 ekor binta labun |
140 ekor | 2 ekor hiqqah dan 1 ekor bintu labun |
Catatan:
Jika seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berusia
tertentu, namun ternyata tidak ada, maka ia boleh mengeluarkan binatang
yang kurang usianya dengan ditambah mengeluarkan dua kambing atau uang
senilai dua puluh dirham. Tetapi jika ternyata binatang yang ada
usianya lebih dari yang ditentukan, maka ia boleh mengeluarkannya,
hanya saja si ‘amil (petugas zakat) harus memberikan kepadanya dua
kambing atau dua puluh dirham untuk menutupi kelebihannya. Contoh: ia
terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang dimilikinya
adalah hiqqah maka bisa diterima hiqqahnya dengan ditambah 2 kambing
atau 20 dirham.
Jika ia terkena zakat hiqqah, namun ia tidak punya hiqqah, tetapi ia
mempunyai jadza’ah maka bisa diterima jadza’ahnya, hanya saja nanti si
amil memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing.
Lain halnya dengan Ibnu Labun, ia bisa sebagai pengganti bintu makhaadh tanpa tambahan.
b. Sapi (termasuk juga kerbau)
Nishab sapi adalah 30 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah Sapi | Jumlah yang di keluarkan |
30 ekor | seekor tabi’ atau tabi’ah |
40 ekor | seekor Musinah |
60 ekor | 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah |
70 ekor | seekor tabi’ dan seekor musinah |
80 ekor | 2 ekor Musinnah |
Tabi’/tabi’ah adalah sapi yang berusia 1 tahun.
Musinnah adalah sapi yang berusia 2 tahun.
Selanjutnya, dalam setiap 30 ekor zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor zakatnya 1 musinnah.
4. Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishab kambing adalah 40 ekor, dan perhitungannya adalah sbb:
Jumlah kambing | Jumlah yang dikeluarkan |
40 ekor | seekor syaath |
121 ekor | 2 ekor syaath. |
201 ekor | 3 ekor syaath. |
Lebih dari 300 ekor | setiap seratus satu ekor syath. |
Sehingga jika jumlah kambing 400 ekor, maka zakatnya empat kambing, 500 ekor zakatnya lima kambing dst.
Catatan:
- Tidak ada zakat dalam waqsh. Waqsh artinya antara dua batasan.
Pada zakat kambing misalnya, antara 40 dengan 121 (yakni 41-120)
disebut waqsh, tidak kena zakat. Jika sudah mencapai 121, barulah
terkena dua ekor kambing.
- Hendaknya petugas zakat mengambil hewan zakat yang pertengahan (tidak hewan yang jelek atau yang sangat berharga).
- Anak hewan yang baru lahir dari hewan saa’imah yang sudah
terkena zakat dan pada laba yang baru dari barang yang hendak
didagangkan, maka haul keduanya (yakni anak hewan saa’imah dan laba
yang baru) mengikuti asalnya (hewan sa’imah dan harta perniagaan yang
sudah mencapai nishab). Jika asalnya belum mencapai nishab, maka
haulnya dimulai dari sejak sempurna nishabnya.
5. Barang yang hendak didagangkan,
Barang tersebut bisa berupa rumah, tanah, hewan, makanan, mobil
maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya. Jika
dijumlahkan telah mencapai nishab (baik nishab emas maupun perak), maka
setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini
untuk barang-barang dagangan mudaarah/dipasarkan (yang dijual dengan
harga hari itu juga, tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk
barang-barang yang muhtakarah/disimpan (yang dijual ketika harga naik)
maka jika telah mencapai nishab, ia wajib mengeluarkan pada hari
penjualannya untuk setahun saja meskipun barang tersebut sudah ada
padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga. Namun menimbun
barang jika mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya
barang tersebut, hukumnya adalah haram.
Contoh perhitungannya adalah sbb:
Sorang pedagang menjumlahkan barang dagangan dengan jumlah total Rp.
200.000.000,-
dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia
mempunyai hutang sebesar
100.000.000,-. Maka modal dikurangi hutang:
200.000.000 - 100.000.000 = 100.000.000.
Jumlah harta zakat:
100.000.000 + 50.000.000 = 150.000.000
maka zakat yang wajib dikeluarkan setelah berlalu haul adalah 150.000.000 x 1/40 = 3.750.000,-
Catatan: Tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang
untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat
tinggal, hewan, kendaraan, barang-barang yang dipakai lainnya selain
perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada
barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan,
dsb. yang kena zakat adalah upahnya jika sudah mencapai nishab atau
akan mencapai nishab jika digabung dengan harta sejenisnya dan telah
lewat satu tahun.
6. Zakat fithri (zakat fitrah)
Zakat Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka, maupun
yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun
perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai
mengeluarkannya.
Singkatnya, zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki
kelebihan makanan pokok untuk diri dan orang yang diranggungnya sehari
semalam, ia wajib mengeluarkan bagi dirinya dan bagi orang yang
ditanggungnya seperti isterinya, anaknya dan pembantunya bila mereka
beragama Islam. Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’
(1 sha’ = 4 mud, atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram). Hal ini
menggunakan ukuran gandum, namun jika beras ukuran sedang, kira-kira
2,33 kg atau 2,7 liter (berdasarkan ukuran 2040 g jika dimasukkan ke
dalam sebuah takaran).
Namun qamh/gandum cukup dikeluarkan setengah sha’.
Catatan: Yang dikeluarkan dalam zakat fithri adalah makanan pokok
sesuai kebiasaan setempat. Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan zakat fitri dengan
uang.
Waktu wajib zakat fitri adalah saat matahari tenggelam malam Idul
Fitri, dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.
Zakat fitri lebih diutamakan diberikan kepada kaum fakir dan miskin
daripada 8 asnaf lainnya di surat At Taubah: 60.
Oleh: Ustadz Marwan bin Musa
Maraaji’: Majaalis Syahri Ramadhan (Syaikh Ibnul ‘Utsaimin), dan
Panduan praktis menghitung Zakat (Adil Rasyaad Ghanim), Subulus Salaam
dan Fiqhus Sunnah.
Sumber: