![]() |
Pembatal Puasa |
Lihat tulisan sebelumnya
Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 01)
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Kita masih menyisakan 4 pembahasan tentang hal yang dianggap pembatal, padahal bukan pembatal. Dari teks pertanyaan sebelumnya,
- Tidak mandi besar setelah berhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar.
- Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut.
- Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori.
- Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.
Berikut keterangan lebih rinci,
Keempat, tetap dalam keadaan junub hingga fajar
Ini bukan pembatal puasa. Dalilnya, hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh,
sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya.
Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Muslim 1109)
Kelima, Melakukan suntikan
Suntikan di siang hari Ramadan ada dua macam:
- Suntikan nutrisi (infus), yang bisa menggantikan makanan dan minuman. Suntikan semacam ini membatalkan puasa karena dinilai seperti makan atau minum.
- Suntikan selain nutrisi, seperti: suntik obat atau pengambilan sampel darah. Suntikan semacam ini tidak membatalkan dan tidak memengaruhi puasa, baik suntikan ini diberikan di lengan atau di pembuluh. Hanya saja, jika memungkinkan, sebaiknya suntikan ini dilakukan di malam hari, dan itu lebih baik, sebagai bentuk kehati-hatian ketika puasa.
Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari di: Hukum Suntik di Bulan Ramdhan
Keenam, Memasukkan suatu benda melalui pori – pori
Kami tidak mendapat keterangan yang menunjukkan bahwa implantasi
benda di tubuh manusia termasuk pembatal puasa. Karena implantasi benda
di tubuh, tidak termasuk makan atau minum. Selain itu, sebagian ulama
menegaskan bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa, dan itu lebih
dari sekedar implantasi.
Allahu a’lam
Ketujuh, melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh
Ungkapan yang lebih tepat, melakukan safar yang membolehkan dia untuk qashar shalat.
Apakah Safar Membatalkan Puasa?
Ada sebagian ulama yang melarang berpuasa ketika safar. Dan jika
tetap melakukan puasa ketika safar, puasanya tidak sah. Ini adalah
pendapat Ibnu Hazm, sebagaimana yang beliau kupas panjang lebar di
Al-Muhalla (4/402 – 403).
Sementara mayoritas ulama mengatakan, safar adalah sebab yang
membolehkan seseorang mendapatkan keringanan untuk tidak puasa, dan
bukan pembatal puasa. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 7/229).
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pernah ditanya, tentang hukum puasa ramadhan ketika safar. Jawab Anas:.
سَافَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ، فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلَى الْمُفْطِرِ،
وَلَا الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
“Kami pernah safar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika ramadhan, orang yang puasa tidak mencela yang tidak puasa dan
yang tidak puasa juga tidak mencela yang puasa.” (HR. Muslim 1118).
Dalam riwayat lain, Anas mengatakan,
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ، فَمِنَّا الصَّائِمُ وَمِنَّا الْمُفْطِرُ
“Kami pernah melakukan safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada diantara kami yang puasa dan ada yang tidak puasa.” (HR. Muslim 1119).
Dilarang Puasa jika Merepotkan
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan
safar. Kemudian beliau melihat ada orang kepayahan yang dikerumuni
banyak sahabat, untuk diberi teduh. Beliaupun bertanya, ‘Apa yang
terjadi dengan orang ini?’ Jawab sahabat: ‘Dia sedang puasa.’ Kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تَصُومُوا فِي السَّفَرِ
“Bukan hal yang baik, seseorang berpuasa ketika safar.” (HR. Muslim 1115).
Hadis ini dipahami bahwa larangan itu berlaku ketika safarnya
menyebabkan dia kepayahan dan merepotkan orang lain. (Syarh Shahih
Muslim An-Nawawi, 7/233).
Allahu a’lam
+ Create Comment + 2 Responses so far.
nyimak nih :)
Wah pelajaran yang bagus sekali ini sob :) . . .
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup