Permen Karet Perangsang |
Dari hasil Penelusuran tim detikHealth di sekitar Jatinegara, Jakarta Timur menujukkan adanya peredaran permen Karet Perangsang Libido yang dikatakan berbahaya oleh BPOM tersebut. Salah satu merek yang disebut dalam rilis BPOM, Sexy Gum dijual di salah satu kios obat kuat yang ada di wilayah tersebut.
Menurut Kepala BPOM, Lucky “Terkait dengan temuan ini, bersama Bareskim POLRI akan memberantas makanan ilegal tersebut yang diedarkan melalui internet,” jelasnya seperti yang dilansir oleh Tribun Jabar.
Lanjutnya lagi, produk permen bermerek Sexy Gum, Sexy Love, dan US Passion Cachou tersebut merupakan produk yang tidak memiliki ijin edar. Sesuai regulasi, BPOM tidak pernah mengeluarkan persetujuan ijin edar terhadap produk pangan yang diklaim dapat meningkatkan gairah.
Permen-permen yang diklaim dapat merangsang birahi ini memang diedarkan utamanya melalui Internet, namun beberapa kios penjual obat kuat yang berada di pinggir jalan pun nampak menjual permen karet perangsang tersebut. umumnya permen perangsang ini hadir dalam bentuk permen karet ataupun permen hisap.
Memang tidak mudah untuk mendapatkannya. Beberapa kios yang didatangi mengaku tidak menjual produk semacam itu, hanya ada 3 kios yang menjualnya. Itu pun tidak dipajang, harus bayar dulu untuk kemudian diambilkan di sebuah toko yang tidak disebutkan lokasinya.
"Sering ada yang nyari sih Mas, tapi barangnya memang sedikit," kata sang penjual, sebut saja Warto kepada detikHealh saat ditemui di kiosnya, Jumat (1/2/2013).
Tidak harus menunggu lama, dalam waktu sekitar 15 menit penjual akan kembali dengan membawa barang pesanan. Permen karet yang kabarnya bisa membuat gairah seks meledak-ledak ini sudah bisa dinikmati. Sayang harganya cukup mahal yakni Rp 130 ribu sementara di intenet hanya sekitar Rp 60 ribu.
Sedangkan BPOM sendiri dalam rilisnya telah menyatakan 3 merek permen
karet pembangkit libido, yakni Sexy Gum, Sex Love dan US Passion Cachou
sebagai produk berbahaya. Tidak disebutkan secara detail efek negatifnya
namun yang jelas ketiganya tidak terdaftar di BPOM.
"Ini tanggungjawab pemerintah, dalam hal ini BPOM. Tidak boleh
dibiarkan, ini kan obat keras tidak seperti vitamin," tutup Prof Wimpie, Guru Besar dari Departemen Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Bali.
Sumber:
http://uniqpost.com
http://health.detik.com