Home » » Bola Tangkas Mickey Mouse - Judi Online, Ketangkap!

Bola Tangkas Mickey Mouse - Judi Online, Ketangkap!


Mickey Mouse - Judi Online

Berita Pertama
Polisi Tangkap 8 Pemain Judi Micky Mouse di Pademangan

Jakarta - 8 orang pemain judi via online tertangkap saat sedang asyik mengklik mouse komputer untuk memasang taruhan. Permainan judi ini meresahkan warga sekitar.

"Pelaku tertangkap tangan sedang menyelenggarakan dan melakukan permainan judi jenis micky mouse. Judi ini menggunakan sistem online melalui komputer dengan membeli voucher sebesar Rp 50 ribu untuk 2 ribu poin judi," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady di Mapolrestro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, selasa (26/2/2013).

Mereka yang tertangkap adalah Acan sebagai bandar, Wei-Wei, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh, dan Phang Min Fie. 8 orang ini tertangkap pada tanggal 16 Februari 2013 sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tertangkap di sebuah rumah di Jalan Budi Mulia RT 06/05 Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Daddy.

Dari penggerebekan, polisi menyita uang tunai Rp 4.499.000, 26 unit komputer, 1 unit laptop merk Byon, 25 lembar magnetic card, 7 lembar member card, 1 unit handphone merk Nokia E90, dan 1 unit kalkulator.

"Pada pukul 22.30 WIB, polisi mendatangi TKP dan berhasil menangkap para pelaku yang kedapatan sedang melakukan permainan judi tersebut. Saksinya Aipda Jaenal dan Brigadir Suwandi Antapraja," ujar Daddy.

Selanjutnya, kedelapan pencari kekayaan mendadak ini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.


Berita Kedua
Judi Mickey Mouse di Penjaringan Digerebek

Jakarta - Sebuah ruko yang disulap menjadi arena judi 'Mickey Mouse' di Jalan Muara Karang Raya No 277 Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek aparat kepolisian. Sedikitnya 12 orang diamankan.

12 Orang yang diamankan yakni lima karyawan dan 7 orang yang asyik berjudi.

"Termasuk pemilik dan penanggung jawab bernama Riyadi juga sudah diamankan," kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Selasa (4/9/2012).

Sejumlah barang bukti yang disita yakni, 57 set CPU dan 57 layar monitor, serta 1 set Alat Kontrol dan Uang tunai Rp. 51.140.000, 400 USD, dan 310 Dollar Singapore.

Herry mengungkapkan, bisnis judi di tempat tersebut telah berlangsung selama 1 bulan ini. 

Selama itu, usaha judi tersebut diperkirakan telah meraup omset hingga ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Pemilik dan karyawan kini tengah diperiksa aparat polisi.


Berita Kedua
Judi Online di Penjaringan Digerebek, 2 Agen Ditangkap

Jakarta - Aparat Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kembali menggerebek praktik judi online di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dua tersangka ditangkap dalan kegiatan judi tersebut.

Kepala Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Betul, ada dua orang tersangka yang merupakan agen judi kita amankan di lokasi," jelas Herry saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/9/2012).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kepala Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Jerry Siagian pada Jumat, 14 September 2012 malam lalu di Perumahan Villa Kapuk Mas Utara Blok B No 5 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Herry, tersangka mengoperasikan judi online dengan berbagai jenis permainan seperti judi bola, judi kasino dan mickey mouse. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Ditengarai, praktik perjudian itu telah berlangsung selama berbulan-bulan. Saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut.

Saat ditanya mengenai modus operandi praktik judi yang dijalankan kedua tersangka.

"Untuk selengkapnya akan dirilis Senin (17/9) besok," ujar Herry.

Sumber :


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook