Home » » Chatinone, Mengenal Jenis Narkoba Raffi Cs

Chatinone, Mengenal Jenis Narkoba Raffi Cs

Cathinone, Narkoba Raffi Cs

Seperti diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap puluhan orang yang sedang pesta narkoba di kediaman artis Raffi Ahmad di Jl Gunung Balang, No 16, RT 09 RW 04, Karang Tengah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (27/1). Penggerebekan itu terkait dugaan pesta dan kepemilikan narkoba.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan fakta baru. Ternyata jenis narkoba yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad tergolong baru dan tidak diatur dalam undang-undang di Indonesia.

Peredaran varian baru dari ekstasi ini telah merepotkan polisi Inggris. Belakangan ini, klab-klab malam di kota-kota besar Inggris menjadi tempat peredaran ekstasi jenis baru yang cukup memberi efek halusinasi pada pemakainya.

Seperti dikutip dari www.dailymail.co.uk, Ekstasi jenis baru yang ditemukan di beberapa lokasi di Inggris ini seperti LSD (Lysergic acid diethylamide) yang menimbulkan efek halusinasi bagi pemakainya. Bentuknya beragam mulai dari pil dengan tanda "i" maupun kristal putih dalam kapsul.

dr Lula Kamal juga menguraikan, zat sejenis ini belum ada di Indonesia. Dari pasien-pasien yang datang kepadanya pun tak pernah ada yang menderita kecanduan zat ini, rata-rata mereka masih memakai sabu. Sejauh ini chatinone melihat efeknya bisa membahayakan.

Karena Narkoba Raffi Cs tergolong narkoba jenis baru itulah yang menjadi penyebab hasil tes urine yang dilakukan BNN terhadap pengguna zat baru itu tak pernah terlihat. "Hasil tes urine keluar dalam bentuk grafik," tegas Sumirat. Setiap zat menampilkan grafik yang khas dan berbeda dengan zat lainnya. "Dari 17 orang kelihatan ada yang menggunakan obat flu, karena grafiknya khas obat flu," imbuhnya.

BNN pun akhirnya menyimpulkan bahwa Narkoba yang terdapat di rumah Raffi Cs adalah jenis Chatinone.

Apa sebenarnya Chatinone?
Chatinone, atau dalam Bahasa Indonesia disebut Katinona digolongkan sebagai narkotika golongan I yang hanya boleh dipakai untuk keperluan riset. Untuk keperluan medis sekalipun, narkotika golongan ini tidak diizinkan, apalagi untuk keperluan rekreasional.

Chatinone berasal dari tanaman Catha edulis atau Khat. Tanaman ini tumbuh di Afrika dan sebagian wilayah Arab. Di daerah asalnya, tanaman ini dikonsumsi langsung dengan cara dikunyah dan bukan diekstrak kandungan aktifnya yakni Chatinone.  

Sebelumnya telah ada jenis narkoba yang strukturnya tidak jauh beda dengan Chatinone  dan juga cukup populer di Indonesia yakni amphetamine. Efek dari amphetamine dan Chatinone adalah kurang lebih sama yakni mampu membangkitkan stamina.

 Koordinator Sekretariat Nasional PKNI ini kembali melanjutkan pengetahuannya tentang  Chatinone ia kenal dari literatur, bahkan beberapa ahli yang ditemuinya, termasuk dari Kementerian Kesehatan juga belum banyak tahu.

Sumber :
http://www.metrotvnews.com
http://www.suaramerdeka.com 
http://www.merdeka.com
http://health.detik.com
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 31 Responses so far.

29 Januari 2013 pukul 13.50

ternyata, ada banyak jenis yach...
Rabbi,, lindungi kami...
aamiin...

29 Januari 2013 pukul 14.13

wew tergolong baru..
pantesan sy blum pernah denger/baca yg namanya chatinone

29 Januari 2013 pukul 14.39

Variannya memang banyak banget, bisa gawat kalau bisa masuk bebas di negara kita.

29 Januari 2013 pukul 14.42

owh ini jenis narkoba baru y sob, pertama kali d indonesia n blum ada di undang2.

koment back y postq yg baru

29 Januari 2013 pukul 14.57

wah berarti itu Jenis Narkobanya blm diatur di UU dan bisa saja pemakainya bebas ya? atau tetap ditahan?

*gak update di Tipi

29 Januari 2013 pukul 18.07

ini adalah strategi baru para pengedar narkoba, mereka mengedarkan narkoba jenis baru..karena mereka tahu bahwa narkoba tersebut belum ada di database lab kepolisian RI jadi hanya terdeteksi sebagai obat flu...dan inilah kelemahan kepolisian kita, sering terlambat meng-update database mereka...padahal narkoba jenis Chatinone telah lama beredar di luar negeri dan menjadi database kepolisian luarnegri

29 Januari 2013 pukul 18.23

Baru tahu saya, kalo barang begituan banyak macam nya.
Mudah Mudahan kita semua selalu dijauhkan Dari Barang haram tersebut. Amiiin...!!!

terimakasih sudah memberikan pencerahan atas barang barang yang di larang, sehinga kita semua bisa tau jenis barang barang tersebut.

29 Januari 2013 pukul 19.03

yang mana nih yang bener, pernah baca di situs mana saya gak inget katanya cuma zat baru aja bukannya narkobe jenis yang baru o.O

29 Januari 2013 pukul 22.38

Kalau andaikan it memang narkoba tp yg memakainy g tw dan twny cm bwt stamina, ap jg dihukum ya, kcuali kalau memang uda tw tp tetap makek mungkin baru dhukum, menurut saya sih,

29 Januari 2013 pukul 23.51

mlm mas wah trmksih pemberitahu nya mas he

30 Januari 2013 pukul 05.43

Tergolong baru dan lupa sampa masuk ke undang-udang, sedangkan di luar negeri sudah banyak beredar.

30 Januari 2013 pukul 06.48

Mudah2an tidak ada lagi yg jadi korban narkoba.

30 Januari 2013 pukul 08.25

Apapun jenis narkobanya.
hukum harus di tegakkan. kalau nggak begitu, bakalan rusak generasi penerus bangsa

30 Januari 2013 pukul 10.20

Kredibilitas BNN jadi dipertanyakan karena argument gak jelasnya di depan publik... kacau..
ada sesuatu.

30 Januari 2013 pukul 10.28

manteeep informasinya :)
suwun..
jazakallah khairan katsiran..

>postingan RF an buat langganan di email

30 Januari 2013 pukul 10.36

baru ngerti jenis ini aku.... semoga gak ada lagi ya yg make2 begituan

30 Januari 2013 pukul 10.43

Segeralah Undang-Undang Narkotika dan Obat-obat terlarang dicantumkan agar ada pasal dan hukum yang mengaturnya.

30 Januari 2013 pukul 11.00

wah baru tau sob, makasih infonya

30 Januari 2013 pukul 12.53

boleh tuh di coba sob..biar pengalaman..kan jenis baru..xixixi..
just kidding sobat.. :D

30 Januari 2013 pukul 13.19

jadi tau nih trending hari ini,
nice share sob

30 Januari 2013 pukul 14.49

Ini Narkoba jenis yang baru ya sob.Bikin saya lebih tau.

30 Januari 2013 pukul 18.00

ngeri juga nih narkoba yah.....

31 Januari 2013 pukul 14.51

KY pun ada baca kisah ini, susah bila sudha terjebak dengan nakoba ni...

31 Januari 2013 pukul 14.57

terimakasih sharenya

31 Januari 2013 pukul 17.26

Kasus Raffi bikin tambah pelajaran......
Pelajaran moral juga ilmu pengetahuan :)
Nice post

31 Januari 2013 pukul 17.35

Itu yang dikatakan untuk obat kuda itu ya sob ..? Hii .. ngeri kalau kita jadi kaya binatang ...

31 Januari 2013 pukul 21.28

Yah kita memang serba ketinggalan, yang gini di luar negeri sudah dilarang,semoga cepat bertindak..

31 Januari 2013 pukul 22.26

apapun namanya tetep aja narkoba gitu ya gannn...

1 Februari 2013 pukul 05.54

Mampir lagi sobat. .

1 Februari 2013 pukul 07.47

Bakalan tenar tuh barang ya bang,bisa kalah Inex ntar hahahyyyy.

Anonim
1 Februari 2013 pukul 08.35

bukan zat baru sih gan,, cuma baru ada di indonesia

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup