Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Gatot S Dewa Broto menerangkan bahwa saat ini ada 19 situs pembuat Musik Digital Ilegal telah di blokir. Kemkominfo mendapat situs-situs tersebut dari laporan masyarakat.
Pada saat pencarian tetap link masih nampak tapi pada saat hendak dibuka maka otomatis askes terhalangi alias tidak dapat dibuka.
Tapi langkah yang diambil oleh Kemkominfo ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi 1 DRP RI Roy Suryo, menurutnya tindakan seperti ini kurang efektif, karena situs-situs tersebut diblokir berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Kemkominfo sampai saat ini masih kesulitan untuk memperoleh data pasti terkait jumlah konten musik digital, baik legal maupun yang ilegal di Indonesia.
Diringkas dari : okezone.com