Bandar Judi Bola Euro |
Pontianak - Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap bandar judi bola di kawasan terminal pasar Sekadau, Rabu (20/6) siang. Tersangka berinisial Lin (44) digelandang berikut barang bukti ke Mapolda Kalbar guna menjalani proses pemeriksaan.
Tontonan sepak bola tampaknya menjadi lahan judi tersendiri bagi sebagian masyarakat. Praktik perjudian ini diakui tersangka sudah berlangsung sejak piala Eropa 2012 mulai digelar. Euforia pesta olah raga yang dicintai sebagian besar masyarakat dunia inipun dimanfaatkan tersangka meraup untung.
"Saya baru buka judi ini sejak ada Euro, perputaran uang pasangan satu hari Rp 10-25 juta," ujar tersangka Lin, saat diamankan ke Mapolda Kalbar.
Menurut dia, penjudi bola yang ingin menaruhkan uangnya untuk sebuah pertandingan berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya para supir yang biasa singgah di terminal Sekadau. "Saya baru kali ini buka pasangan judi, sebelumnya saya punya usaha buka meja billiard," ungkapnya.
Terbongkarnya praktik perjudian ini berawal laporan masyarakat sekitar yang merasa resah keberadaan aktivitas penyakit masyarakat tersebut berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi ditindak lanjuti tim Reserse Mobil Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan omzet judi ini cukup besar, Rp 40 juta per hari," ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia memaparkan, dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti berupa rekapan pasangan judi bola, uang tunai Rp 13.363.000, kalkulator, mesin fax, dan enam buah buku tabungan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan omzet judi ini cukup besar yakni Rp 40 juta per hari.
Menurut dia, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap kasus judi di wilayah hukum Polda Kalbar. Karena aktivitas penyakit masyarakat ini juga menjadi atensi Polri dalam penindakan hukum. “Kasus perjudian menjadi salah satu atensi dari kepolisian,” tegas Mukson.
Ia menambahkan, segala bentuk perjudian harus diberantas. Kalau dibiarkan dengan tidak adanya penertiban, maka judi akan dianggap sebagai perbuatan yang dibolehkan. Padahal, menurut undang-undang merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Untuk bisa memberantas perjudian, lanjut dia, polisi tak bisa bekerja optimal bila tidak didukung masyarakat. Karena itu, dia mengharapkan masyarakat ikut membantu polisi dalam memberantas berbagai bentuk perjudian dengan melapor ke pihak berwajib.
"Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, maka informasi akan segera kita tindak lanjuti guna diproses hukum," pungkasnya.
Tontonan sepak bola tampaknya menjadi lahan judi tersendiri bagi sebagian masyarakat. Praktik perjudian ini diakui tersangka sudah berlangsung sejak piala Eropa 2012 mulai digelar. Euforia pesta olah raga yang dicintai sebagian besar masyarakat dunia inipun dimanfaatkan tersangka meraup untung.
"Saya baru buka judi ini sejak ada Euro, perputaran uang pasangan satu hari Rp 10-25 juta," ujar tersangka Lin, saat diamankan ke Mapolda Kalbar.
Menurut dia, penjudi bola yang ingin menaruhkan uangnya untuk sebuah pertandingan berasal dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya para supir yang biasa singgah di terminal Sekadau. "Saya baru kali ini buka pasangan judi, sebelumnya saya punya usaha buka meja billiard," ungkapnya.
Terbongkarnya praktik perjudian ini berawal laporan masyarakat sekitar yang merasa resah keberadaan aktivitas penyakit masyarakat tersebut berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi ditindak lanjuti tim Reserse Mobil Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan omzet judi ini cukup besar, Rp 40 juta per hari," ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Ia memaparkan, dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti berupa rekapan pasangan judi bola, uang tunai Rp 13.363.000, kalkulator, mesin fax, dan enam buah buku tabungan. Sedangkan dari hasil pemeriksaan omzet judi ini cukup besar yakni Rp 40 juta per hari.
Menurut dia, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap kasus judi di wilayah hukum Polda Kalbar. Karena aktivitas penyakit masyarakat ini juga menjadi atensi Polri dalam penindakan hukum. “Kasus perjudian menjadi salah satu atensi dari kepolisian,” tegas Mukson.
Ia menambahkan, segala bentuk perjudian harus diberantas. Kalau dibiarkan dengan tidak adanya penertiban, maka judi akan dianggap sebagai perbuatan yang dibolehkan. Padahal, menurut undang-undang merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Untuk bisa memberantas perjudian, lanjut dia, polisi tak bisa bekerja optimal bila tidak didukung masyarakat. Karena itu, dia mengharapkan masyarakat ikut membantu polisi dalam memberantas berbagai bentuk perjudian dengan melapor ke pihak berwajib.
"Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, maka informasi akan segera kita tindak lanjuti guna diproses hukum," pungkasnya.
Baca juga Penting..! Hukum Togel
Sumber : http://m.inilah.com