Home » » Kecelakaan Mobil Dalam Pandangan Islam

Kecelakaan Mobil Dalam Pandangan Islam


Kecelakaan Mobil Dalam Pandangan Islam

Berikut penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin untuk kasus kecelakaan kendaraan:

Alhamdulillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah .

Dari sekian kasus kecelakaan mobil, secara umum pengemudi dapat dibagi menjadi tiga macam:

Pertama, pengendara yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, serta berupaya untuk berjalan di atas aturan. Pengemudi ini layak untuk mengendarai mobil.

Kedua, pengendara yang tidak pandai mengendarai mobil, tidak tahu kewajiban dan aturannya. Pengemudi semacam ini tidak layak untuk mengendarai mobil. Jika tetap mengendarai mobil maka termasuk pelanggaran.

Ketiga, pengendara yang pandai mengemudi, tahu kewajiban dan aturannya, namun tidak mau menaati aturannya, bahkan dia berani melanggar dan tidak peduli dengan bentuk pelanggaran maupun kecelakaan. Orang semacam ini telah melakukan tindak kriminal terhadap dirinya dan orang lain.

Kemudian, terkait kecelakaan mobil (tabrakan) bisa dibagi menjadi dua:

Pertama, korbannya dari pihak orang yang naik mobil. Ketika para penumpang naik mobil, mereka memberikan amanah kepada pengemudi; amanah untuk keselamatan dirinya dan barang-barangnya. Karena itu, status pengemudi adalah orang yang memegang amanah.

Kecelakaan dengan korban penumpang mobil dapat dikelompokkan menjadi empat macam:

1. Kecelakaan terjadi disebabkan pelanggaran pengemudi.
Misalnya: mengangkut penumpang atau barang yang melebihi standar, atau terlalu ngebut sehingga tidak terkendali, atau ngerem mendadak tanpa sebab.

2. Kecelakaan terjadi disebabkan keteledoran pengemudi.
Bedanya dengan yang pertama, dikategorikan sebagai pelanggaran pengemudi ketika pengemudi tersebut melakukan tindakan yang dilarang atau melanggar aturan. Sementara dikategorikan sebagai keteledoran, ketika pengemudi meninggalkan kewajiban. Misalnya: tidak menutup pintu, tidak memperhatikan kondisi ban, dst.

Untuk kecelakaan yang disebabkan oleh dua hal di atas, maka pengemudi wajib membayar kaffarah pembunuhan tidak disengaja, yaitu: 

a. Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau 
b. Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan. 
c. Disamping itu, dia juga wajib membayar dua hal:

a. Ganti rugi untuk semua kerusakan yang ditimbulkan.
b. Membayar diyat pembunuhan tidak disengaja kepada keluarga korban.

3. Kecelakaan murni di luar kesengajaan pengemudi.
Pengemudi sudah berusaha mencari cara paling selamat, namun kecelakaan tidak bisa dihindarkan.
Contoh: tertabrak mobil di depannya, atau masuk ke jurang, yang semuanya terjadi setelah berusaha menghindar.

4. Kecelakaan karena lingkungan.
Contoh: jembatan putus, tanah longsor, dst.
Untuk dua kasus kecelakaan di atas, pengemudi tidak wajib membayar kaffarah ataupun ganti rugi. Karena pengemudi hakikatnya adalah pemegang amanah. Dia berusaha memilihkan kondisi terbaik, Allah mentakdirkan terjadi kecelakaan dengan hikmah-Nya. Karena dia tergolong orang yang berbuat baik kepada orang lain, sehingga dia tidak berhak mendapat hukuman.

Kedua, korbannya dari pihak luar (bukan penumpang).

Kecelakaan kondisi ini bisa dibagi dua:

1. Sebabnya berasal dari orang yang ditabrak, sementara pengemudi sama sekali tidak mungkin menghindarinya.
Contoh: Seorang mengendarai mobil dengan kondisi normal, tiba-tiba datang motor ‘ngebut nyelonong‘ di depannya, sehingga tidak mungkin dihindari, atau ada orang tiba-tiba melompat di depannya.
Untuk kasus ini, pengemudi tidak berkewajiban membayar ganti rugi. Karena sebab kecelakaan muncul dari pihak korban.

2. Sebab kecelakaan muncul dari pihak pengemudi.
Contoh: Menabrak orang yang berjalan di trotoar, atau di wilayah yang bukan jalur mobil, atau mundur kemudian menabrak orang, dst.

Untuk kasus kedua ini, pengendara wajib membayar kaffarah pembunuhan tidak disengaja, yaitu: 

1. Membebaskan budak untuk masing-masing nyawa yang melayang, atau
2. Puasa dua bulan berturut-turut tanpa putus, kecuali karena alasan yang dibenarkan. 
3. Disamping itu, pengendara wajib wajib membayar dua hal: 

a. Ganti rugi setiap kerusakan yang ditimbulkan
b. Diyat pembunuhan tidak disengaja

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, “Yang dimaksud tidak disengaja adalah seseorang melakukan satu perbuatan yang sebenarnya tidak ingin mengenai korban, namun terkena korban dan sampai membunuhnya. Misalnya orang memanah hewan buruan, ternyata mengenai manusia dan mati.” (Al-Mughni, 9:339)

Kemudian dinukil dari Ibnul Mundzir, bahwa para ulama yang beliau ketahui telah sepakat dalam masalah ini. Beliau menegaskan bahwa kecelakaan tidak disengaja wajib membayar diyat kepada keluarga mayit dan membayar kaffarah pembunuhan tidak disengaja yang diambil dari harta pelaku, tanpa ada perselisihan di kalangan ulama.

Selanjutnya, Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan, “Wajib membayar diyat dan kaffarah untuk pembunuhan tidak disengaja. Karena Allah berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَى أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ

“Tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari Allah…” (QS. An-Nisa: 92)
Perbedaan hukuman untuk pembunuhan disengaja dan tidak disengaja:

Untuk pembunuhan tidak disengaja, hukumannya adalah wajib membayar kaffarah dan diyat  yang diserahkan kepada keluarga. Adapun pembunuhan dengan disengaja maka wajib diqishas, apabila keluarga korban tidak memaafkannya.

Nasihat untuk para pengendara: 

1.Hendaknya berusaha memahami dan mempraktikkan dengan benar cara mengemudikan kendaraan. Sehingga dia layak disebut ahli mengemudi. 

2.Perhatikan betul kondisi kendaraan, terutama yang terkait dengan keselamatan penumpang. Seperti rem, ban, dst.

3.Jangan sampai teledor ketika mengemudi kendaraan, sehingga bisa mengancam keselamatan orang lain.

4.Jangan membawa barang yang melebihi beban normal kendaraan. Karena ini bisa membahayakan.

5.Patuhi semua aturan lalu lintas, karena itu akan semakin berpeluang menjaga keselamatan. 

6.Jangan lupa membaca doa naik kendaraan.
Urutan bacaannya sebagai berikut: 

1. Baca “bismillah” tepat ketika naik 
2. Setelah di atas kendaraan baca:

سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ، الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ، اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ اللَّهُ أَكْبَرُ ، سُبْحَانَكَ إِنِّي ظَلَمْتُ نَفْسِي فَاغْفِرْ لِي إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ
Demikian beberapa nasihat yang bisa kami sampaikan, semoga Allah melindungi kita semua. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.

[saaid.net]

Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Judul Asli : Hukum Kecelakaan Mobil

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 43 Responses so far.

28 Januari 2012 pukul 14.19

lanjutkan... Jgn smp

28 Januari 2012 pukul 15.29

Hey! Blogmu dapat award! Tolong di check ya! http://sharalova.blogspot.com/2012/01/award-interesting-blog-of-2012.html

28 Januari 2012 pukul 16.59

Diat@
insya Allah.. *smile

Shara@
terima kasih.., sy sambut hangat award persahaabtx.., insya Allah dlm waktu dkt sy post ke blog sy.., terim kasih yaa.. *smile

29 Januari 2012 pukul 09.00

mampir ke sini sob i'am sorry baru bisa mampir,ijin menyimak dolo postingannya :D

29 Januari 2012 pukul 09.56

MasyaAllah, , ,
mantaaaap postingannya ^____^

29 Januari 2012 pukul 13.53

Bagi pengendara mobil aktif wajib baca ini nigh

lanjut berkarya!

29 Januari 2012 pukul 17.07

Mantef banget kupasan artikelnya..pokoknya sipp abizz bang..

29 Januari 2012 pukul 17.43

mampir kang.. perbanyaklah sikap memaafkan :)

30 Januari 2012 pukul 09.44

:)
smuanya jadi kembali pada diri kita sendiri ya sob..
bgaiamana cara kita berusaha untuk menghidarinya :)

30 Januari 2012 pukul 13.25

kunjungan perdana nih.. bagus bgt artikelnya.. salam kenal yah ^_^

30 Januari 2012 pukul 13.56

Msih sdih gan :(....



Kunjungan dan komentar blik ya ^^

30 Januari 2012 pukul 15.07

wah makasih ilmunya sob bermanfaat banget :)
Absen siang

30 Januari 2012 pukul 17.36

alhamdulillah...saya jadi banyk mengerti ilmu fiqih dari blog abang nih...syukron bang

30 Januari 2012 pukul 19.41

Bagus sekali isi tulisan nya,dapat menambah wawasan ku.
Mantap mas

30 Januari 2012 pukul 23.02

beruntunglah yang masuk katagori kecelakaan pada point 4. (Kecelakaan karena lingkungan)

dan ini artikel yang cantik ditutup dengan nasehat yang menyejukkan.. syukron sob

31 Januari 2012 pukul 08.38

kecelakan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja mka dr itu waspadalah-waspadalah~

31 Januari 2012 pukul 09.51

saya jadi ngeri mengendari motor nih sob kalau ungkit kecelakaan...

31 Januari 2012 pukul 10.44

thanks bang infonya jadi lebih tahu ni :D

31 Januari 2012 pukul 19.22

dua dilema yg pasti n udah jadi rahasia umum "

kita hati-hati,tapi orang laen ga ati2 jadi ujung2nya kecelakaan,,ato pelan ditabrak ngebut nabrak hihihi,,emang susah susah gampang yah klo berkendara di jalan umum,,saya sendiri udah 3 kali jd korban motor saya di santab ma orang

31 Januari 2012 pukul 19.33

Bolak balik ane nyari kotak ini dari kemarin,koneksi inet ane parah sob,hehe.Alhamdulilah kawan,selama 9 tahun ane pegang setir tak pernah kecelakaan patal.Benar,kita harus adab dijalan.
Yup,maksih banyak pencerahannya,happy blogging.

1 Februari 2012 pukul 06.04

BLOGCUNAYZ@
gpp.., silahkan.., thx *smile

Kaito Kidd@
semoga bermanfaat.. *smile

Mharjipes dot Com@
iya sob..,insya Allah.. *smile

1 Februari 2012 pukul 06.11

ICAH BANJARMASIN@
semoga bermanfaat..! *smile

Belajar Photoshop@
iya insya ALlah...

Si Galau@
iya..., *smile

covalimawati@
sama2.., salam ukhuwah....

1 Februari 2012 pukul 06.14

News Time Worlds @
iya sob.., insya Allah..

Black Angel Syndicate@
sama2.., thx kawan

Kang Farhan@
sama2.., mf Kang jgn manggil abang.., kesanx seakan2 sy lebih tua dar Kang Farhan..., sy pun baru belajar ko'...

1 Februari 2012 pukul 06.21

Suratman Adi@
Alhamdulillah.., *smile

Wisata Murah@
afwan sobat., smg bisa jd renungan bagi para pengendara.... *smile

jiah al jafara@
siap bu napi heheh...

Asis Sugianto@
iya sob.., kejadian kemarin emank bnyk meninggalkan kengerian bg bnyk orang..

wahid sahidu@
sama sobat.. ;)

Green KLOPERER@
benar jg sob.., namax musibah emank gk ada yg tau kapan datangx., tp yg terpenting bukan kita yg salah.. *smile

1 Februari 2012 pukul 06.24

Raihan Marie Ramadhan@
Alhamdulillah..., happy blogging *smile

1 Februari 2012 pukul 09.56

mantab infonya..
mohon maaf jarang berkunjung, koneksi saya jarang2 kuat masuk dimari :(

1 Februari 2012 pukul 10.28

keluarga sakinah@
gpp ko'.., *smile

2 Februari 2012 pukul 11.25

DEtail banget ya hukum islam ttg kecelakaan, tp maaf backgroundnya lumayan bikin (saya) agak susah membacanya....

2 Februari 2012 pukul 12.20

Ririe Khayan@
iya islam emank agama yg paripurna.., maaf.., sudah sy ganti ke bakgron awal... *smile

2 Februari 2012 pukul 14.56

Nice Info

2 Februari 2012 pukul 18.49

kalo udah kecelakaan memang banyak yang bakal rugi dan dirugikan. semoga kita2 selamat ya

2 Februari 2012 pukul 19.00

bagus sob :)
thanks infonya ya.

7 Februari 2012 pukul 15.42

wah takut banget ama yang namanya kecelakaaan ngeri ,waspadalah dalam berkendara dan hati 2

9 Februari 2012 pukul 09.46

Bukan main dosanya ya orang yang lalai mengemudi sehingga mengakibatkan kecelakaan yang merenggut banyak nyawa.

Mana sekarang lagi ngetop berita pilot pakai narkoba lagi. Jadi merinding membayangkan akibatnya kalau mereka tidak bisa mengendalikan diri. Serem.

11 Februari 2012 pukul 08.45

iya gan
akhir" ney bnyak tejadi kecelakaan

11 Februari 2012 pukul 10.11

@SAZLINA COMPsemoga bermanfat bro *smile

11 Februari 2012 pukul 10.34

@rusydi hikmawanaamiin... *smile

11 Februari 2012 pukul 10.35

@bopfive5iya sob.., smg bermanfaat...*smile

11 Februari 2012 pukul 10.36

@Mugniartanggung jwab mereka besar., maka pasti berbanding lurus dgn Pahal & dosa..., *smile

11 Februari 2012 pukul 10.37

@district16smg aja kita selamat darinya..., Aamiin *smile

11 Februari 2012 pukul 10.38

@GASTIVIVES Corp.sama2 kawan *smile

13 Februari 2012 pukul 10.27

sebaiknya kita lebih berhati - hati dalam mengendarai kendaraan...selamat sampai tujuan :D

31 Maret 2012 pukul 05.02

Selalu berdo'a kepada Allah, sebelum, saat, dan sesudah berkendara

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup