Pembagian Hadits |
1. Hadits-hadits yang bersambung-sambung sanadnya
Hadits Musnad. Hadits Musnad, ialah: “tiap-tiap hadits marfu’ yang sanadnya muttashil.” Sebagian ulama menamai musnad segala hadits muttashil, walaupun mauquf, atau maqthu’.Dan sebagian yang lain menamai musnad, segala hadits marfu’, walaupun mursal, mu’dlal ataupun munqathi’. Pendapat yang pertama, itulah yang terkenal dan terkuat.
Hadits Muttashil/Maushul. hadits Muttashil/Maushul, ialah: “Iiadits yang bersambungsambung sanadnya”. Persambungan sanad itu dinamai: ittishal. Maka hadits yang muttashil itu, ada yang marfu, ada yang mauquf, ada yang maqthu’.
2. Hadits-hadits dla’if karena tidak bersambung-sambung sanadnya
Hadits Mu’allaq. Hadits Mu’allaq, ialah: “Hadits yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya, pada awal sanad, yaitu guru dari seseorang imam hadits.” Menggugurkan hadits disebut: Ta’liq. Di dalam Shahih Al Bukhary banyak terdapat hadits Mu’allaq tetapi diberi hukum muttashil, walaupun derajatnya dipandang tidak setingkat dengan yang muttashil sendiri, terkecuali jika ada disanadkan pada tempat yang lain. Para ulama berkata, Mana-mana hadits mu’allaq yang diriwayatkan oleh Bukhary dengan terang dan tegas menyebut nama pemberitanya, seperti beliau katakan: “gala Ibnu Abbas” telah berkata Ibnu ‘Abbas di hukum shahih. Jika beliau riwayatkan dengan tiada tegas, yakni dengan Shighah Tamridl, yakni dada menyebut nama yang meriwayatkannya, seperti beliau berkata, “Dikatakan” bahwa Nabi berbuat …”, tidak dipandang shahih.
Hadits Munqathi’. Hadits munqathi’, ialah: “Hadits yang gugur seorang, atau dua orang dengan tiada berturut-turut di pertengahan sanad. Hal tersebut itu dinamai: “inqitha”. Mengetahui ada tidaknya inqitha’, atau gugur seseorang perawi adalah dengan mengetahui ada tidaknya bertemu antara seorang perawi dengan perawi yang lain. Hal ini adakala karena tidak semua atau tidak pernah bertemu.
Hadits Mu’dlal. Hadits Mu’dlal, ialah: “Hadits yang gugur dua orang perawi berturut-turut di pertengahan sanad.” Mengugurkan perawi semacam ini dinamai: i’dlal.
Hadits Mudallas. Hadits Mudallas ialah: “Hadits yang tiada disebut di dalam sanad atau sengaja digugurkan oleh seseorang perawi nama gurunya dengan cara yang memberi waham, bahwa dia mendengar sendiri hadits itu dari orang yang disebut namanya itu”. Perbuatan ini dinamai: “tad-lis”. Si pembuatnya, dinamai”mudallils”. Riwayat mudallis its, tidak diterima, terkecuali hadits-haditsnya yang memang ada di dengar sendiri dari gurunya. Hadits Mursal, baik menurut ta’rif fuqaha maupun menurut ta’rif ahli hadits digolonglan ke dalam hadits yang tiada bersambung sanadnya. Pendapat-pendapat ulama mengenai itu telah kami terangkan.
3. Hadits-hadits dla’if karena perawinya cacat atau karena sebab lain
Hadits Matruk. “Hadits yang diriwayatkan oleh hanya seorang perawi yang tertuduh pendusta, baik dalam soal hadits ataupun dalam lainnya, ataupun tertuduh fasiq, atau banyak lalai dan banyak sangka.”
Hadits Munkar. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang lemah yang menyalahi riwayat orang kepercayaan, atau riwayat orang yang kurang lemah daripadanya.” Lawannya dinamai: ma’ruf.
Hadits Syadz. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang kepercayaan yang menyalahi riwayat orang ramai yang kepercayaan pula. Dalam pada itu, ada yang tidak mensyaratkan mukhallafah. Mereka berpendapat bahwa hadits syadz itu ialah: “sesuatu yang diriwayatkan oleh hanya seorang kepercayaan, tidak ada orang yang meriwayatkan hadits itu selain dari dia sendiri”. Lawan dari syadz ini dinamai: “mahfudh”. Jelasnya, munkar dan ma’ruf diriwayatkan oleh orang-orang yang lemah, tetapi yang seorang lebih lemah dari yang lain. Syadz dan Mahfudh diriwayatkan oleh orang-orang yang kepercayaan, tetapi yang seorang lebih kepercayaan daripada yang lain. Ada ulama yang menyamakan dengan hadits munkar, segala hadits yang dicacat lantaran fasiq perawinya dan lantaran sangat lemah dan banyak keliru perawinya. Syadz dan Munkar dinamai “marjuh”, sedang Mahfudh dan Ma’ruf dinamai “rajih”. Apabila dua hadits berlawanan, masing-masingnya diriwayatkan oleh orang yang kepercayaan, maka jika memerlukan tarjih salah satunyua karena tak dapat dikumpulkan dan tak dapat diketahui sejarahnya, maka yang dipandang lebih kuat dinamai: “rajih” dan yang lemah dinamai: “marjuh”. Jika diketahui sejarahnya maka yang terdahulu dinamai: nasikh” sedang yang terkemudian dinamai: “mansukh”.
Hadits Mu’allal. “Hadits yang terdapat padanya sebab-sebab yang tersembunyi Yang baru diketahui sebab-sebab itu sesudah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, sedang pada lahirnya dia cacat.”
Hadits Mudltharab. Hadits yang berlawan-lawanan riwayatnya atau matannya, baik dilakukan oleh seorang perawi atau oleh banyak perawi, dengan mendahulukan, mengemudiankan, menambah, mengurangi, ataupun mengganti, serta tidak dapat dikuatkan s alah satu riwayatnya atau salah satu matannya.” Tetapi, jika dapat dikumpulkan boleh diamalkannya. Jika tidak mungkin dikumpulkan, hendaklah ditawaqqufkan.
Hadits Mudraj. “Hadits yang disisipkan ke dalam matannya sesuatu perkataan orang lain, baik orang itu shahby, ataupun tabi’y untuk menerangkan maksud makna.” Sesuatu hadits yang dapat diketahui mana kata-kata yang disisipkan ke dalamnya, dapat dipandang shahih dengan mengeluarkan katakata itu. Tetapi jika tidak lagi dapat dibedakan kata-kata sisipan itu, masuklah ia ke dalam golongan dla’if.
Hadits Maqlub. “Sesuatu hadits yang telah terjadi kesilapan pada seseorang perawi dengan mendahulukan yang kemudian, atau mengkernudiankan yang dahulu.”
Hadits Mushahhaf. “Hadits yang telah terjadi perobahan huruf sedang rupa tulisamlya masih tetap.”
Hadits Muharraf.”Hadits yang telah terjadi perobahan baris.”
Hadits Mubham. “Hadits yang terdapat dalam sanadnya seorang perawi yang tidak disebut namanya, baik lelaki maupun perempuan.”
4. Beberapa macam hadits ditinjau dari segi sifat, riwayat dan sanad
Hadits Mu’an’an. “Hadits yang diriwayatkan dengan memakai lafad “an”, yang diriwayatkan secara an’anah, seperti dikatakan: diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi SAW.” Sesuatu hadits yang diriwayatkan secara tersebut, maka Muslim hanya mensyaratkan bahwa perawi-perawi itu harus semasa harus mu’asharah. Al Bukhary mensyaratkan orang-orang itu di samping mu’asharah, pernah pula berjumpa satu sama lainnya, yakni diisyaratkan liqa’. Segolongan ulama yang lain mensyaratkan, bahwa orang itu harus pernah mempelajari hadits pada yang selainnya yaitu, ‘An’anah yang dibuat oleh seseorang yang terkenal mudallis, tidak diterima.
Hadits Muannan. “Hadits yang terdapat dalam sanadnya perkataan ‘anna” (bahwasanya), seperti: diriwayatkan oleh Al Bukhary dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi.”
Hadits Mudabbaj. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang teman dari temannya yang masing-masing mereka saling meriwayatkan.” Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang teman dari temannya, tetapi temannya itu tak pernah menerima hadits daripadanya, dinamai: riwayatul aqran.
Hadits ‘Ali dan Nazil. Hadits ‘Ali: “Hadits yang di antara kita dengan Rasul tidak banyak orang perantaraan.” Hadits nazil ialah: “Lawan dari hadits ‘Ali, yaitu: yang di antara kita dengan Nabi banyak orang.”
Hadits Musalsal. “Hadits yang sepakat para perawi dalam memakai lafad atau sifat dan cara menyampaikan hadits.”
Hadits Mutabi’. “Hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang sesuai lafadhnya dengan riwayat orang lain.”
Hadits Syahid. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang shahaby yang semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh shahaby yang lain.
Sabiq dan Lahiq. Bila dua orang perawi bersekutu menerima hadits dari seseorang guru dan lebih dahulu meninggal salah seorangnya, maka riwayat orang yang lebih dahulu meninggal itu dinamai: “sabiq”, dan yang kemudian meninggalnya, dinamai: “Lahiq”.
5. Pemakaian hadits dla’if
Mengenai hadits dla’if ada tiga madzhab ulama:
Hadits Musnad. Hadits Musnad, ialah: “tiap-tiap hadits marfu’ yang sanadnya muttashil.” Sebagian ulama menamai musnad segala hadits muttashil, walaupun mauquf, atau maqthu’.Dan sebagian yang lain menamai musnad, segala hadits marfu’, walaupun mursal, mu’dlal ataupun munqathi’. Pendapat yang pertama, itulah yang terkenal dan terkuat.
Hadits Muttashil/Maushul. hadits Muttashil/Maushul, ialah: “Iiadits yang bersambungsambung sanadnya”. Persambungan sanad itu dinamai: ittishal. Maka hadits yang muttashil itu, ada yang marfu, ada yang mauquf, ada yang maqthu’.
2. Hadits-hadits dla’if karena tidak bersambung-sambung sanadnya
Hadits Mu’allaq. Hadits Mu’allaq, ialah: “Hadits yang gugur perawinya, baik seorang, baik dua orang, baik semuanya, pada awal sanad, yaitu guru dari seseorang imam hadits.” Menggugurkan hadits disebut: Ta’liq. Di dalam Shahih Al Bukhary banyak terdapat hadits Mu’allaq tetapi diberi hukum muttashil, walaupun derajatnya dipandang tidak setingkat dengan yang muttashil sendiri, terkecuali jika ada disanadkan pada tempat yang lain. Para ulama berkata, Mana-mana hadits mu’allaq yang diriwayatkan oleh Bukhary dengan terang dan tegas menyebut nama pemberitanya, seperti beliau katakan: “gala Ibnu Abbas” telah berkata Ibnu ‘Abbas di hukum shahih. Jika beliau riwayatkan dengan tiada tegas, yakni dengan Shighah Tamridl, yakni dada menyebut nama yang meriwayatkannya, seperti beliau berkata, “Dikatakan” bahwa Nabi berbuat …”, tidak dipandang shahih.
Hadits Munqathi’. Hadits munqathi’, ialah: “Hadits yang gugur seorang, atau dua orang dengan tiada berturut-turut di pertengahan sanad. Hal tersebut itu dinamai: “inqitha”. Mengetahui ada tidaknya inqitha’, atau gugur seseorang perawi adalah dengan mengetahui ada tidaknya bertemu antara seorang perawi dengan perawi yang lain. Hal ini adakala karena tidak semua atau tidak pernah bertemu.
Hadits Mu’dlal. Hadits Mu’dlal, ialah: “Hadits yang gugur dua orang perawi berturut-turut di pertengahan sanad.” Mengugurkan perawi semacam ini dinamai: i’dlal.
Hadits Mudallas. Hadits Mudallas ialah: “Hadits yang tiada disebut di dalam sanad atau sengaja digugurkan oleh seseorang perawi nama gurunya dengan cara yang memberi waham, bahwa dia mendengar sendiri hadits itu dari orang yang disebut namanya itu”. Perbuatan ini dinamai: “tad-lis”. Si pembuatnya, dinamai”mudallils”. Riwayat mudallis its, tidak diterima, terkecuali hadits-haditsnya yang memang ada di dengar sendiri dari gurunya. Hadits Mursal, baik menurut ta’rif fuqaha maupun menurut ta’rif ahli hadits digolonglan ke dalam hadits yang tiada bersambung sanadnya. Pendapat-pendapat ulama mengenai itu telah kami terangkan.
3. Hadits-hadits dla’if karena perawinya cacat atau karena sebab lain
Hadits Matruk. “Hadits yang diriwayatkan oleh hanya seorang perawi yang tertuduh pendusta, baik dalam soal hadits ataupun dalam lainnya, ataupun tertuduh fasiq, atau banyak lalai dan banyak sangka.”
Hadits Munkar. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang lemah yang menyalahi riwayat orang kepercayaan, atau riwayat orang yang kurang lemah daripadanya.” Lawannya dinamai: ma’ruf.
Hadits Syadz. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang kepercayaan yang menyalahi riwayat orang ramai yang kepercayaan pula. Dalam pada itu, ada yang tidak mensyaratkan mukhallafah. Mereka berpendapat bahwa hadits syadz itu ialah: “sesuatu yang diriwayatkan oleh hanya seorang kepercayaan, tidak ada orang yang meriwayatkan hadits itu selain dari dia sendiri”. Lawan dari syadz ini dinamai: “mahfudh”. Jelasnya, munkar dan ma’ruf diriwayatkan oleh orang-orang yang lemah, tetapi yang seorang lebih lemah dari yang lain. Syadz dan Mahfudh diriwayatkan oleh orang-orang yang kepercayaan, tetapi yang seorang lebih kepercayaan daripada yang lain. Ada ulama yang menyamakan dengan hadits munkar, segala hadits yang dicacat lantaran fasiq perawinya dan lantaran sangat lemah dan banyak keliru perawinya. Syadz dan Munkar dinamai “marjuh”, sedang Mahfudh dan Ma’ruf dinamai “rajih”. Apabila dua hadits berlawanan, masing-masingnya diriwayatkan oleh orang yang kepercayaan, maka jika memerlukan tarjih salah satunyua karena tak dapat dikumpulkan dan tak dapat diketahui sejarahnya, maka yang dipandang lebih kuat dinamai: “rajih” dan yang lemah dinamai: “marjuh”. Jika diketahui sejarahnya maka yang terdahulu dinamai: nasikh” sedang yang terkemudian dinamai: “mansukh”.
Hadits Mu’allal. “Hadits yang terdapat padanya sebab-sebab yang tersembunyi Yang baru diketahui sebab-sebab itu sesudah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, sedang pada lahirnya dia cacat.”
Hadits Mudltharab. Hadits yang berlawan-lawanan riwayatnya atau matannya, baik dilakukan oleh seorang perawi atau oleh banyak perawi, dengan mendahulukan, mengemudiankan, menambah, mengurangi, ataupun mengganti, serta tidak dapat dikuatkan s alah satu riwayatnya atau salah satu matannya.” Tetapi, jika dapat dikumpulkan boleh diamalkannya. Jika tidak mungkin dikumpulkan, hendaklah ditawaqqufkan.
Hadits Mudraj. “Hadits yang disisipkan ke dalam matannya sesuatu perkataan orang lain, baik orang itu shahby, ataupun tabi’y untuk menerangkan maksud makna.” Sesuatu hadits yang dapat diketahui mana kata-kata yang disisipkan ke dalamnya, dapat dipandang shahih dengan mengeluarkan katakata itu. Tetapi jika tidak lagi dapat dibedakan kata-kata sisipan itu, masuklah ia ke dalam golongan dla’if.
Hadits Maqlub. “Sesuatu hadits yang telah terjadi kesilapan pada seseorang perawi dengan mendahulukan yang kemudian, atau mengkernudiankan yang dahulu.”
Hadits Mushahhaf. “Hadits yang telah terjadi perobahan huruf sedang rupa tulisamlya masih tetap.”
Hadits Muharraf.”Hadits yang telah terjadi perobahan baris.”
Hadits Mubham. “Hadits yang terdapat dalam sanadnya seorang perawi yang tidak disebut namanya, baik lelaki maupun perempuan.”
4. Beberapa macam hadits ditinjau dari segi sifat, riwayat dan sanad
Hadits Mu’an’an. “Hadits yang diriwayatkan dengan memakai lafad “an”, yang diriwayatkan secara an’anah, seperti dikatakan: diriwayatkan Abu Hurairah dari Nabi SAW.” Sesuatu hadits yang diriwayatkan secara tersebut, maka Muslim hanya mensyaratkan bahwa perawi-perawi itu harus semasa harus mu’asharah. Al Bukhary mensyaratkan orang-orang itu di samping mu’asharah, pernah pula berjumpa satu sama lainnya, yakni diisyaratkan liqa’. Segolongan ulama yang lain mensyaratkan, bahwa orang itu harus pernah mempelajari hadits pada yang selainnya yaitu, ‘An’anah yang dibuat oleh seseorang yang terkenal mudallis, tidak diterima.
Hadits Muannan. “Hadits yang terdapat dalam sanadnya perkataan ‘anna” (bahwasanya), seperti: diriwayatkan oleh Al Bukhary dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi.”
Hadits Mudabbaj. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang teman dari temannya yang masing-masing mereka saling meriwayatkan.” Hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang teman dari temannya, tetapi temannya itu tak pernah menerima hadits daripadanya, dinamai: riwayatul aqran.
Hadits ‘Ali dan Nazil. Hadits ‘Ali: “Hadits yang di antara kita dengan Rasul tidak banyak orang perantaraan.” Hadits nazil ialah: “Lawan dari hadits ‘Ali, yaitu: yang di antara kita dengan Nabi banyak orang.”
Hadits Musalsal. “Hadits yang sepakat para perawi dalam memakai lafad atau sifat dan cara menyampaikan hadits.”
Hadits Mutabi’. “Hadits yang diriwayatkan oleh seseorang yang sesuai lafadhnya dengan riwayat orang lain.”
Hadits Syahid. “Hadits yang diriwayatkan oleh seorang shahaby yang semakna dengan hadits yang diriwayatkan oleh shahaby yang lain.
Sabiq dan Lahiq. Bila dua orang perawi bersekutu menerima hadits dari seseorang guru dan lebih dahulu meninggal salah seorangnya, maka riwayat orang yang lebih dahulu meninggal itu dinamai: “sabiq”, dan yang kemudian meninggalnya, dinamai: “Lahiq”.
5. Pemakaian hadits dla’if
Mengenai hadits dla’if ada tiga madzhab ulama:
Pertama :
Hadits dla’if itu sama sekali tiada boleh diamalkan. Tidak boleh dalam soal hukum, tidak boleh dalam soal targhib dan lain-lainnya. Inilah madzhab imam-imam besar hadits, seperti: Al Bukhray dan Muslim. Muslim dalam Muqaddamah Shahihnya dengan tegas-tegas mencela mereka yang memegangi hadits dla’if. Alasan golongan ini, ialah: Agama ini diambil dari kitab dan sunnah yang benar. Hadits dla’if, bukan Sunnah yang benar (dapat diakui benar). Maka> berpegang kepadanya, ‘berarti menambah agama dengan tidak beidasar kepada keterangan yang kuat.
Kedua :
Hadits-hadits dla’if itu dipergunakan untuk menerangkan fadlilat-fadlilat amal (Fadla-ilul a’mal). Pendapat ini dikatakan pendapat sebagian fuqaha dan ahli hadits. Imam. All:lad, menerima hadits-hadits dla’if kalau berpautan dengm targhieb dan tarhib dan menolaknya kalau berpautan dengan hukum. Di antara fuqaha yang berpendapat begini, Ibnu ‘Abdil Barr.
Ketiga :
Mempergunakan hadits dla’if, bila dalam sesuatu masalah tidak diperoleh hadis-hadits shahih atau hasan. Pendapat ini disandarkan kepada Abu Daud. Demikian pula pendapat Imam Ahmad, bila tiada diperoleh fatwa shahaby. ‘
Dan perlu ditegaskan, bahwa menurut penerangan Al HAfidh Ibnu Hajar Al Asqalany bahwa oleh ulama-ulama yang mempergunakan hadits dla’if, mensyaratkan kebolehan mengambilnya itu, tiga syarat:
Kelemahan hadits itu tiada seberapa. Maka hadits yang hanya diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta, tiada dipakai.
Petunjuk hadits itu ditunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dengan arti bahwa memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Jangan dii’tiqadkan kala memegangnya, bahwa hadits itu benar dari Nabi. Hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang dada berdasarkan nash sama sekali.
Pelajari baik-baik dasar-dasar Imam Ahmad mempergunakan hadits dla’if di ketika tidak diperoleh hadits shahih atau fatwa shahaby.
KESIMPULAN
Banyak hal terkait dengan hadist. Diperlukan dua ilmu untuk dapat melihat hadist secara bijak. Ilmu yang pertama adalah ilmu diroyah hadist (untuk menentukan status hadist), dan yang kedua adalah sejarah hadist. Penulisan hadist sempat di larang di zaman rasul, sempat dibatasi pada zaman khulafa rasyidin, dan baru dimulai penyusunannya berupa buku pada periode ke empat, berdasarkan kekuatan daya ingat dan berdasarkan kedekatan seseorang kepada Rasul.
Sebenarnya setiap ucapan yang baik, dari rasul maupun orang biasa, tetaplah suatu kebaikan. Misalnya saja ucapan orang tua kepada anaknya, mungkin bukanlah suatu hadist, namun karena kebaikan kandungannya, maka sang anak dapatlah mengikutinya.
Tetapi karena ucapan ini adalah ucapan seorang rasul yang terkait dengan instinbat (pengambilan hukum), maka urusannya tidak lagi sederhana.
Saya sepakat dengan ahli hadits yang telah bersepakat menetapkan, bahwa hadits-hadits maudlu ini tak dapat sekali-kali dijadikan hujjah untuk menetapkan sesuatu hukum baik hukum wajib, hukum sunnat, maupun hukum-hukum yang lain.
Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Tak ada perbedaan antara menetapkan hukum sesuatu amal dengan menetapkan keutamaan sesuatu amal, kedua-duanya tak boleh dilakukan dengan hadits dla’if. Sebenarnya, tak ada yang menjadi hujjah bagi seseorang, melainkan hadits Nabi yang shahih atau yang hasan”. Lalu kapankah kita boleh berhujjah / berdalil dengan suatu hadist ?
Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan sesuatu hadits, ialah memeriksa, apakah hadits tersebut maqbul atau mardud’ . Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, tak dapat kita i’tiqadkan dan tak dapat pula kita amalkan.
Kemudian apabila telah nyata dia maqbul (shahih, atau hasan)’ hendaklah kita periksa, apakah ada mu’aridlnya yang berlawanan maknal’ya’lika terlepas dari perlawanan, kita namailah dia muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya atau kita ta’wilkan salah satunya supaya tiada bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan mentarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, baharulah dapat kita berhujjah dengan sesuatu hadits, sesudah nyata shahih atau hasan-nya, baik ia muhkam, atau mukhtalif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
Sumber : http://www.fiqhislam.com
Hadits dla’if itu sama sekali tiada boleh diamalkan. Tidak boleh dalam soal hukum, tidak boleh dalam soal targhib dan lain-lainnya. Inilah madzhab imam-imam besar hadits, seperti: Al Bukhray dan Muslim. Muslim dalam Muqaddamah Shahihnya dengan tegas-tegas mencela mereka yang memegangi hadits dla’if. Alasan golongan ini, ialah: Agama ini diambil dari kitab dan sunnah yang benar. Hadits dla’if, bukan Sunnah yang benar (dapat diakui benar). Maka> berpegang kepadanya, ‘berarti menambah agama dengan tidak beidasar kepada keterangan yang kuat.
Kedua :
Hadits-hadits dla’if itu dipergunakan untuk menerangkan fadlilat-fadlilat amal (Fadla-ilul a’mal). Pendapat ini dikatakan pendapat sebagian fuqaha dan ahli hadits. Imam. All:lad, menerima hadits-hadits dla’if kalau berpautan dengm targhieb dan tarhib dan menolaknya kalau berpautan dengan hukum. Di antara fuqaha yang berpendapat begini, Ibnu ‘Abdil Barr.
Ketiga :
Mempergunakan hadits dla’if, bila dalam sesuatu masalah tidak diperoleh hadis-hadits shahih atau hasan. Pendapat ini disandarkan kepada Abu Daud. Demikian pula pendapat Imam Ahmad, bila tiada diperoleh fatwa shahaby. ‘
Dan perlu ditegaskan, bahwa menurut penerangan Al HAfidh Ibnu Hajar Al Asqalany bahwa oleh ulama-ulama yang mempergunakan hadits dla’if, mensyaratkan kebolehan mengambilnya itu, tiga syarat:
Kelemahan hadits itu tiada seberapa. Maka hadits yang hanya diriwayatkan oleh orang yang tertuduh dusta, tiada dipakai.
Petunjuk hadits itu ditunjuki oleh sesuatu dasar yang dipegangi, dengan arti bahwa memeganginya tidak berlawanan dengan sesuatu dasar hukum yang sudah dibenarkan.
Jangan dii’tiqadkan kala memegangnya, bahwa hadits itu benar dari Nabi. Hanya dipergunakan sebagai ganti memegangi pendapat yang dada berdasarkan nash sama sekali.
Pelajari baik-baik dasar-dasar Imam Ahmad mempergunakan hadits dla’if di ketika tidak diperoleh hadits shahih atau fatwa shahaby.
KESIMPULAN
Banyak hal terkait dengan hadist. Diperlukan dua ilmu untuk dapat melihat hadist secara bijak. Ilmu yang pertama adalah ilmu diroyah hadist (untuk menentukan status hadist), dan yang kedua adalah sejarah hadist. Penulisan hadist sempat di larang di zaman rasul, sempat dibatasi pada zaman khulafa rasyidin, dan baru dimulai penyusunannya berupa buku pada periode ke empat, berdasarkan kekuatan daya ingat dan berdasarkan kedekatan seseorang kepada Rasul.
Sebenarnya setiap ucapan yang baik, dari rasul maupun orang biasa, tetaplah suatu kebaikan. Misalnya saja ucapan orang tua kepada anaknya, mungkin bukanlah suatu hadist, namun karena kebaikan kandungannya, maka sang anak dapatlah mengikutinya.
Tetapi karena ucapan ini adalah ucapan seorang rasul yang terkait dengan instinbat (pengambilan hukum), maka urusannya tidak lagi sederhana.
Saya sepakat dengan ahli hadits yang telah bersepakat menetapkan, bahwa hadits-hadits maudlu ini tak dapat sekali-kali dijadikan hujjah untuk menetapkan sesuatu hukum baik hukum wajib, hukum sunnat, maupun hukum-hukum yang lain.
Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Tak ada perbedaan antara menetapkan hukum sesuatu amal dengan menetapkan keutamaan sesuatu amal, kedua-duanya tak boleh dilakukan dengan hadits dla’if. Sebenarnya, tak ada yang menjadi hujjah bagi seseorang, melainkan hadits Nabi yang shahih atau yang hasan”. Lalu kapankah kita boleh berhujjah / berdalil dengan suatu hadist ?
Bahwa neraca yang harus kita pergunakan dalam berhujjah dengan sesuatu hadits, ialah memeriksa, apakah hadits tersebut maqbul atau mardud’ . Kalau maqbul, boleh kita berhujjah dengannya. Kalau mardud, tak dapat kita i’tiqadkan dan tak dapat pula kita amalkan.
Kemudian apabila telah nyata dia maqbul (shahih, atau hasan)’ hendaklah kita periksa, apakah ada mu’aridlnya yang berlawanan maknal’ya’lika terlepas dari perlawanan, kita namailah dia muhkam. Jika ada, kita kumpulkan antara keduanya atau kita ta’wilkan salah satunya supaya tiada bertentangan lagi maknanya. Kalau tak mungkin dikumpulkan, tapi diketahui mana yang terkemudian, maka yang terdahulu kita tinggalkan, kita pandang mansukh, yang terkemudian kita ambil, kita pandang nasikh.
Jika kita tidak mengetahui sejarahnya, kita usahakan mentarjihkan salah satunya. Kita ambil yang rajih, kita tinggalkan yang marjuh. Jika tak dapat ditarjihkan salah satunya, bertawaqquflah kita dahulu.
Walhasil, baharulah dapat kita berhujjah dengan sesuatu hadits, sesudah nyata shahih atau hasan-nya, baik ia muhkam, atau mukhtalif adalah jika dia tidak marjuh dan tidak mansukh.
Sumber : http://www.fiqhislam.com
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup