Ikhtisar Hadits |
Al-qur’an merupakan sebuah agama yang diturunkan oleh Allah SWT untuk seluruh umat manusia yang ada di muka bumi ini. Merupakan sebuah kitab yang bersipat sumber hukum bagi setiap umat islam yang meng harapkan tercapainya kehidupan yang bahagia dunia akhirat. Jelas untuk mencapai kebahagiaan tersebut serta perinciannya telah ditunjukan, diterangkan dan dijelaskan oleh pembawa Al-qur’an tersebut yaitu Nabi Muhamad SAW.
Penjelasan dan penerangan Nabi SAW itu adakalanya di gambarkan dalam perbuatan beliau, adakalanya di utarakan dalam sabda-sabdanya dan terkadang berbentuk pengakuan beliau terhadap sahabat-sahabatnya. Semua ini,di istilahkan dengan hadits Nabi. Untuk mengetahui mana hadaits dari Nabi SAW mana yang meragu-ragukan dan mana yang tidak benar atu yang dipalsukan orang. Oleh karena itu, dibuatkan oleh ulama-ulama semacam ilmu dengan nama ilmu hadits. Dari ilmu hadits itu munculah istilah-istilah yang sering digunakan diantaranya adalah IKHTISAR HADITS.
IKTISAR HADITS
Ikhtisar hadits artinya meringkas Hadits. Maksudnya,menyisihkan sebagian dari hadits, dengan meriwayatkan sebagian yang lain. Dalam pembicaraan ini, termasuk juga:
a. Mendahulukan susunan yang semestinya diakhir, dan mengakhirkan susunan.
b. Dari hadits yang panjang,diambil apa yang dirasa perlu saja.
Mengikhtisar hadits memang boleh,asal ringkasannya tidak membawa kekeliruan dan salah faham,sehingga bisa menebabkan tidak betul dalam membatas satu-satu masalah atau menetapkan suatu hukum agama.
Seperti contoh berikut: Artinya: (Telah bersabda Rosulullah SAW) ”Allah tidak (suka) melihat kepada orang yang melabuhkan kainnya dengn keadaan menyombong. (Hr.Bukhari dan Muslim).
Keterangan:
1. Hadits tersebut kalau kita ringkaskan dengan meninggalkan perkataan akhir sekali,akan jadi begini ( )
Maka dari ringkasan ini, orang bisa paham, bahwa Allah tidak suka melihat orang melabuhkan kainnya, maupun ia melabuhkannyai tu karena hendak menyombongkan diri ”atau tidak”. Pemahaman ini tidak benar, karena menurut keterangan-keyerangan agama yang terlarang itu ialah melabuhkan kain karna hendak menyombongkan diri. Oleh karena itu ikhtisar menimbulkan kekeliruan paham dan salah dalam menetapkan hukum, maka kata-kata ( )itu tidak boleh di tinggalkan, mesti disebut.
Maka dari ringkasan ini, orang bisa paham, bahwa Allah tidak suka melihat orang melabuhkan kainnya, maupun ia melabuhkannyai tu karena hendak menyombongkan diri ”atau tidak”. Pemahaman ini tidak benar, karena menurut keterangan-keyerangan agama yang terlarang itu ialah melabuhkan kain karna hendak menyombongkan diri. Oleh karena itu ikhtisar menimbulkan kekeliruan paham dan salah dalam menetapkan hukum, maka kata-kata ( )itu tidak boleh di tinggalkan, mesti disebut.
2. Jadi hadits atau riwayat seperti itu tidak dapat di ringkas.
Artinya: Dari Abdillah Bin Amr Bin Ash (ia berkata) bahwa beberapa orang dari bani hasyim datang menemui Asma Binti Umais masuklah Abu Bakar as-sidiq sedang asma di waktu itu jadi istrinya: tiba-tiba ia melihat mereka itu tetapi yang demikian itu tidak menyenangkan dia, lalu ia ceritakan hal tersebut kepada Rosulullah Saw. Sambil berkata:” aku tidak dapati melainkan kebaikan” maka bersabdalah Rosulullah Saw:” Sesungguhnya allah telah melepaskan dia (Asma) dari yang demikian. Kemudian Rosulullah berdiri di atas mimbar lalu bersabda ”Tidak boleh sekali-kali seorang laki-laki mulai hari ini masuk bertamu kepada seorang perempuan yang suaminya tidak ada malainkan handaklah bersama dia seorang laki-laki atau dua orang.
Keterangan:
1. Hadits tersebut, kalau diringkaskan dengan mengambil sabda Nabi Saw yang akhir sekali akan berupa demikian:
Artinya: tidak bolah sekali-kali seorang laki-laki dari mulai hari ini masuk bertamu pada seorang perempuan yang suaminya tidak ada, melainkan hendaklah beserta dia ”Seoranng laki-laki atau dua orang”.
2. Dari hadits yang diringkas ini orang bisa paham boleh seorang laki-laki bertamu kepada saorang perempuan apabila bersama si laki-laki itu ada seorang laki-laki atau dua orang laki-laki lain”.
Paham ini tidak benar karna kalau seorang atau dua orang laki-laki lain boleh bertamu dengan seorang perempuan tentu beberapa orang dari Bani Hasyim itu boleh juga. Kalau beberapa orang ini boleh tenttu tidak perlu Nabi Saw berdiri diatas mimbar mengeluarkan larangan itu. Jadi yang Nabi maksudkan dengan perkataan: :Seorang laki-laki atau dua orang laki-laki adalah mahram si perempuan, yakni ” seorang atau dua orang laki-laki yang siperempuan haram kawin kepadanya seperti lakinya, bapaknya, saudaraya, yang laki-laki dsb.
Paham ini tidak benar karna kalau seorang atau dua orang laki-laki lain boleh bertamu dengan seorang perempuan tentu beberapa orang dari Bani Hasyim itu boleh juga. Kalau beberapa orang ini boleh tenttu tidak perlu Nabi Saw berdiri diatas mimbar mengeluarkan larangan itu. Jadi yang Nabi maksudkan dengan perkataan: :Seorang laki-laki atau dua orang laki-laki adalah mahram si perempuan, yakni ” seorang atau dua orang laki-laki yang siperempuan haram kawin kepadanya seperti lakinya, bapaknya, saudaraya, yang laki-laki dsb.
3. Dari pembahasan diatas hanyalah riwayat Muslim itu tidak dapat diringkaskan seperti penulis ajukan, karena dengan ringkasan itu orangn yang mendengar atau membaca bisa keliru paham, sehingga yang dilarang menjadi tidak terlarang”.
4. oleh karena itu kalau mau juga diringkaskan, hendaklah diterangkan sekali maksud bagi ”Seorang laki-laki atau dua orang”.
Apakah boleh meringkas suatu hadits?
Ahlul ilmi berbeda pendapat padanya: Maka diantara mereka ada yang melarang secara mutlaq, juga yang melarang tapi membolehkan riwayat bilma’na apabila pada kesempatan lain ia meriwayatkan secara sempurna. Dan diantara mereka ada juga yang membolehkan secara mutlaq tanpa ada rincian.
Sungguh kami telah meriwayatkan dari Mujahid bahwasanya beliau berkata: ”Kkurangilah atau ringkaslah olehmu rari hadits dan janganlah kamu menambahnya”. Dan pendapat yang sohih dalam kebolehan yang terperinci, dimana bolehnya ikhtisar hadits itu atas orang yang berilmu dan keadaan apa yang ia tinggalkan itu berbeda dari yang ia nukil, tidak berkaitan dengannya dan tanpa kosongnya penjelasan, serta tanpa bedanya petunjuk mengenai apa yang ia nukil dengan meninggalkan apa yang ia tinggalkan. Apabila demikian, maka diperbolehkan selama penukilan itu tidak secara makna, karena sungguh apa yang dinukil dan apa yang ditinggalkan itu dalam manzilah dua khobar yang terpisah dalam dua perkara yang tidak ada kaitan salah satu diantara keduanya dengan yang lainnya.
Imam Abdul Fatah Sulaim Ibnul Ayyub Al-Rozi Al-Faqih berkata: sungguh orang yang meriwayatkan sebagian hadits, kemudian ia ingin menukilnya secara sempurna, maka ia akan termasuk kepada orang yang dituduh melakukan penambahan dalam hadits.
Penulis berpendapat: Barang siapa yang keadaanya seperti ini, hendaknya ia tidak meriwayatkan hadits secara tidak sempurna dari awal. Adapun pemotongan mushonif atas matan hadits dan pemecahannya atau menyimpannya pada beberapa bab ini menunjukan bahwa ikhtisar hadits itu boleh (serta) lebih menentramkan dan yang melarang itu ’Abad. Imam Bukhori, Imam Malik telah melakukan hal tersebut begitu pula imam-imam lain yang tidak lepas dari cercaan disebabkan melakukan ini.(Muqoddamah Ibnu Salah, hal:46).
CABANG LAIN
Dan apakah ikhtisar hadits, dibuangnya sebagian hadits ketika yang dibuang itu tidak berkaitan yang disebutkan itu boleh?. Maka ada dua pendapat: maka yang melakukan banyak ikhtisar hadits pada banyak tempat adalah Imam Abu Abdillah Al-Bukhari. Dan adapun Imam Muslim, maka sungguh beliau menukil hadits secara sempurna dan tidak memotongnya. Dan oleh karena itukebanyakan dari huffadh menguatkannya. Dan yang lainnya bersenang-senang disebabkan mudahnya penisbatan pada Shohih Al-Bukhori adapun penempatannya pada beberapa tempat itu berdasarkan kepentingan kepadanya. Dan kepada madzhab inilah ulama jumhur dikalangan manusia berpendapat. Ibnu Hajjib berkata: membuang sebagian hadits itu dibolehkan menurut kebanyakan ulama. Kecuali pada algoyah (batasan) dan istisna (pengecualian) (Albaitsul Hadits, hal;18).
Kesimpulan:
Mengikhtisar hadits memang dibolehkan asalkan ringkasannya tidak membawa kekeliruan dan salah paham sehingga menyebabkan tidak betul dalam membatas hukum-hukum agama dengan tidak tepat.
Sumber : http://www.fiqhislam.com
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup