Fatwa Ramadhan |
Soal:
Bagaimana jika hasil ru’yah penentuan awal Ramadhan berbeda antara Saudi Arabia dan negara lain. Jika awal Ramadhan di negara Saudi Arabia pada hari Sabtu sedangkan di negara Aljazair pada hari Ahad kemudian ada seseorang yang tinggal di Aljazair namun ikut berpuasa bersama Saudi Arabia (sehingga ia berpuasa mulai hari sabtu -pent). Apakah hal ini dibolehkan ataukah tidak? Bersama siapa nanti ia akan Idul Fitri? Karena jika ia berhari raya Idul Fitri bersama Saudi Arabia maka pada saat itu di negaranya masih hari puasa sebaliknya jika ia berpuasa pada hari tersebut maka hari tersebut adalah hari Idul Fitri di negara yang ia ikut berpuasa bersamanya (Saudi Arabia)?
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah (laksanakanlah idul fitri) karena melihatnya.” (HR. Bukhari pada kitab shahihnya (2/229)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kewajiban puasa dengan melihat bulan. Sedangkan hal terebut berbeda-beda disebabkan berbedanya matla’ (tempat terbitnya bulan). Inilah pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama. Tidak diragukan lagi bahwa tempat terbit bulan di Aljazair berbeda dengan di Saudi Arabia. Maka setiap orang berpuasa bersama dengan penduduk negeri di mana ia tinggal ketika mereka melihat bulan, dan melakukan idul fitri ketika mereka melihat bulan. Ketentuan hukum bagi penanya adalah mengikuti kaum muslimin yang dia tinggal bersama mereka, di mana saja berada, sama saja baik di Aljazair ataupun di negara lain, kita berpuasa dan melaksanakan idul fitri bersama masyarakat. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]
***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Jawab:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian karena melihatnya (bulan) dan berbukalah (laksanakanlah idul fitri) karena melihatnya.” (HR. Bukhari pada kitab shahihnya (2/229)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan kewajiban puasa dengan melihat bulan. Sedangkan hal terebut berbeda-beda disebabkan berbedanya matla’ (tempat terbitnya bulan). Inilah pendapat yang benar dari beberapa pendapat ulama. Tidak diragukan lagi bahwa tempat terbit bulan di Aljazair berbeda dengan di Saudi Arabia. Maka setiap orang berpuasa bersama dengan penduduk negeri di mana ia tinggal ketika mereka melihat bulan, dan melakukan idul fitri ketika mereka melihat bulan. Ketentuan hukum bagi penanya adalah mengikuti kaum muslimin yang dia tinggal bersama mereka, di mana saja berada, sama saja baik di Aljazair ataupun di negara lain, kita berpuasa dan melaksanakan idul fitri bersama masyarakat. [Fatwa Syaikh Shalih Al-Fauzan dari kitab Al Muntaqa Min Fatawa Asy Syaikh al Fauzan]
***
Penerjemah: Sigit Hariyanto
Muroja’ah: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslim.or.id
Posting Komentar
Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.
Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.
0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup