Home » » GRATIFIKASI FARMASI? BELUM TENTU SUAP

GRATIFIKASI FARMASI? BELUM TENTU SUAP


Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa : "Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."

Dari penjelasan pasal 12B Ayat (1) juga dapat dilihat bahwa pengertian gratifikasi mempunya makna yang netral, artinya tidak terdapat makna tercela atau negatif. Apabila penjelasan ini dihubungkan dengan rumusan padal 12B dapat dipahami bahwa tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada unsur 12B saja.

Untuk mengetahui kapan gratifikasi menjadi kejahatan korupsi, perlu dilihat rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001. "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut..."

Jika dilihat dari rumusan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu yang perbuatan pidana suap khususnya pada seorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri adalah pada saat Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.

Akhir-akhir ini ramai pembahasan gratifikasi oleh dokter di Indonesia. Dugaan tersebut berkembang dikarenakan adanya penelusuran transferan dana yang mengalir ke rekening pribadi sejumlah dokter dalam jumlah yang besar.

Lantas apakah dapat disebut sebagai suap dan dipidanakan? Tergantung, seperti penjelasan di atas gratifikasi belum tentu tercela dan yang terpenting adalah harus dilihat apakah dokter-dokter tersebut berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Untuk itu tidak perlu terlalu menghakimi bahwa dokter A, B, C sebagai pelaku suap hal itu perlu penelusuran lebih jauh. Apalagi sampai menganggap semua dokter berperilaku seperti itu, karena jauh lebih banyak dokter-dokter yang bekerja karena nilai-nilai kemanusiaan dilandaskan ibadah kepada Allah SWT.

Tapi tidak ada salahnya juga profesi dokter melakukan beberapa upaya pencegahan:

1. Diskon obat diberikan langsung pada faktur saat pembelian, bukan diberikan secara personal melalui transferan ke rekening pribadi dokter.

Pemberian diskon dalam suatu hubungan ekonomi adalah hal yang biasa, terlebih bila membeli dalam jumlah banyak. Dengan pemberian diskon langsung pada faktur pembelian tentunya harga beli obat tentu lebih murah. Biasanya yang berurusan dengan pengadaan adalah bagian farmasi di rumah sakit, bukan sang dokter langsung.

2. Medical Representative dilarang bertemu dokter. Jujur sebenarnya dokter-dokter banyak yang cukup terganggu dengan kunjungan mereka setiap hari. MedRep dapat langsung berhubungan pengelola farmasi rumah sakit.

3. Rumah sakit atau institusi pemerintahan membuat aturan sponsorship yang jelas baik itu untuk mengadakan ataupun mengikuti kegiatan ilmiah, sesuai dengan tata aturan dalam UU Tipikor. Hindari penggunaan rekening pribadi untuk kepentingan institusi.

5. Rumah sakit membuat aturan yang jelas dan mudah tentang tata cara melaporkan setiap gratifikasi yang diberikan kepada dokter sehingga dokter tidak kebingungan. Karena sering dokter terlalu sibuk sehingga sering melupakan hal yang bersifat administratif.

4. Bila ketiga hal tadi dijalankan, maka pencegahan gratifikasi juga perlu dijalankan direksi dan pengelola farmasi rumah sakit.

Sesuai dengan UU Tipikor, gratifikasi baru bernilai suap bila terkait dengan jabatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Maka langkah-langkah di atas berlaku untuk dokter yang berstatus tersebut.

Bagaimana dengan dokter yang praktek swasta atau bekerja di rumah sakit swasta? Saya pikir kurang tepat bila menerima gratifikasi dianggap sebagai suap karena tidak memenuhi unsur penyelenggara negara atau pegawai negeri. Ada kode etik kedokteran yang mengatur itu.

Sama halnya seperti wartawan, mereka tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara kemudian menerima pemberian berbagai barang, kemudahan dan fasilitas lain seperti voucher hotel, perjalanan ibadah dan umroh lantas apakah disebut sebagai gratifikasi bernilai suap? Belum tentu, itu perlu penilaian komite etik masing-masing asosiasi profesi yang menyimpulkan apakah ada pelanggaran etik profesi yang menyebabkan kerugian sesuai kode etik yang berlaku.

Oh yah, perlu juga dibuat tata cara yang mudah untuk para dokter yang bertugas di pedalaman untuk melapor setiap gratifikasi yang diterima agar terhindar dari dugaan suap.

Seperti saya saat bertugas di Distrik Kokoda pernah dikirim 10 tandan pisang dari keluarga pasien. Bagaimanakah cara saya melapor? Mengingat listrik, telepon, sinyal hp apalagi internet tidak ada sementara saat yang bersamaan atasan sedang perjalanan dinas luar?
Karena bila kelamaan nanti telanjur busuk deh pisangnya. Hehehe

Sumber: Salkamal Tan

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 2 Responses so far.

11 November 2015 pukul 20.44

sisain kulitnya aja

15 November 2015 pukul 10.22

pisang nya di kirim aja sob lewat blog ini,nanti ane ikut nikmatin deh gratifikasinya..heeee..nyambung silaturahmi sob

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup