Home » » Tidak Golput, Sing Penting Ojo Kuwi. Bagian Pertama

Tidak Golput, Sing Penting Ojo Kuwi. Bagian Pertama

Jokowi_atau_Prabowo

Berbicara masalah politik menurut sebagian orang tabu. Iya memang kalau tidak ada urgensinya, memang tidaklah penting. Apalagi saban waktunya hanyalah untuk politik, melupakan agamanya. Namun pembicaraan ini kadang menjadi urgent tatkala masyarakat bingung manakah yang mesti dicoblos ketika digelontorkan pada dua pilihan. Yang satu sekuleris, yang satu lebih ringan mudaratnya. Kami memilih tidak golput, namun sing penting ojo kuwi.

Memberi Saran untuk Memilih

Jika ada yang meminta nasehat untuk memilih salah satu pilihan, maka boleh kita memberikan saran dan masukan, lantas mengkritik salah satunya dan menyarakankan memilih yang lebih mending. Perhatikan tentang kisah Fatimah binti Qais ketika meminta saran pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, manakah di antara pilihan yang mesti ia pilih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu ‘anha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,

أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ انْكِحِى أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍ ».فَكَرِهْتُهُ ثُمَّ قَالَ « انْكِحِى أُسَامَةَ ». فَنَكَحْتُهُ فَجَعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا وَاغْتَبَطْتُ بِهِ.

“Abu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Mu’awiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.” Fatimah berkata, “Aku awalnya enggan.” Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap mengatakan, “Nikahlah dengan Usamah.” Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).

Jadi tak ada salah jika mengghibah (menggunjing) dalam kondisi memberikan saran pada orang yang butuh seperti yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala memberikan saran pada Fatimah binti Qais.

Memilih yang Lebih Ringan Mudaratnya

Ibnu Taimiyah berkata,

لَيْسَ الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ الْخَيْرَ مِنْ الشَّرِّ وَإِنَّمَا الْعَاقِلُ الَّذِي يَعْلَمُ خَيْرَ الْخَيْرَيْنِ وَشَرَّ الشَّرَّيْنِ


“Orang yang cerdas bukanlah orang yang tahu mana yang baik dari yang buruk. Akan tetapi, orang yg cerdas adalah orang yang tahu mana yang terbaik dari dua kebaikan dan mana yang lebih buruk dari dua keburukan.” (Majmu’ Al Fatawa, 20: 54).

Para ulama juga biasa menyatakan suatu kaedah,

ارْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ


“Mengambil bahaya yang lebih ringan.”

Kaedah di atas bisa kita bisa ambil dari kisah Khidr yang disebutkan dalam ayat berikut,

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا


“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera.” (QS. Al Kahfi: 79).

Lihatlah apa yang dilakukan oleh Khidr adalah untuk mengambil bahaya yang lebih ringan dari dua bahaya yang ada. Khidr sengaja menenggelamkan kapal milik orang miskin, ini adalah suatu mafsadat (bahaya). Namun bahaya ini masih lebih ringan dari hilangnya seluruh kapal yang nanti akan dirampas oleh raja yang zalim.

Begitu pula ayat yang menceritakan bahwa Khidr membunuh seorang anak karena khawatir orang tuanya tersesat dalam kekafiran, itu juga mendukung kaedah yang dimaksud. Dalam ayat disebutkan,

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا


“Dan adapun anak muda itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran.” (QS. Al Kahfi: 80). Membunuh anak muda itu adalah suatu mafsadat, sedangkan kesesatan dan kekafiran adalah mafsadat yang lebih besar.

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani membuat kaedah,

ارتكاب أخف المفسدتين بترك أثقلهما


“Mengambil mafsadat yang lebih ringan dari dua mafsadat yang ada dan meninggalkan yang lebih berat.” (Fathul Bari, 9: 462)

Dalam kitab yang sama, Ibnu Hajar juga menyatakan kaedah,

جواز ارتكاب أخف الضررين


“Bolehnya menerjang bahaya yang lebih ringan.” (Fathul Bari, 10: 431)

Penerapan kaedah di atas bisa diterapkan pada masalah lainnya seperti kita dapat melihat dalam ayat yang menyatakan bolehnya memakan bangkai,

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ


“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Di sini nampak ada dua mafsadat. Mafsadat pertama, diri bisa binasa (mati). Mafsadat kedua, memakan bangkai. Ketika bertabrakan dua mafsadat semacam ini, maka yang ditinggalkan adalah maslahat yang lebih besar dan memilih mafsadat lebih ringan yaitu memakan bangkai.

Kaedah itu pun bisa diterapkan tatkala memilih seorang pemimpin dengan jalan Pemilu. Ada dua mafsadat (kerusakan) dalam Pemilu. Pemilu sendiri bukanlah jalan syar’i. Namun jika tidak memilih maka akan membesarkan ruang gerak para penjahat, musuh Islam, kaum liberal dan Syi’ah. Karena mempertimbangkan kaedah ini, jadinya memilih caleg muslim dan baik lalu kerusakan yang lebih ringan yang dipilih.

Daripada Memilih yang Lebih Rusak

Guru penulis, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok -ulama besar di Kerajaan Saudi Arabia-berkata,

“Munculnya cara pemilihan umum tingkat daerah dan semacamnya, atau pemilihan penguasa pada wilayah lainnya adalah di antara bentuk taqlid (sekedar ikut-ikutan) dan tasyabbuh (menyerupai orang kafir) yang dimasukkan atau diimpor ke tengah-tengah kaum muslimin.

Asalnya (yang benar), ulil amri (kepala negara) berijtihad untuk memilih orang yang capable (memiliki kemampuan) dan sholeh untuk mengurusi rakyat yang berada di bawah kekuasaannya. Ulil amri di sini meminta nasehat kepada orang-orang yang ahli di bidangnya dan menghendaki kebaikan bersama. Akan tetapi, jika rakyat diminta untuk menyumbangkan suara dalam pemilihan, maka hendaklah para penuntut ilmu (yang perhatian pada agamanya), juga orang-orang yang baik-baik ikut serta dalam memilih caleg yang baik dari sisi agama dan dunia. Hal ini dilakukan agar orang-orang bodoh, orang yang gemar bermaksiat (fasiq), dan orang yang sekedar mengikuti hawa nafsu tidak menang dengan memilih pemimpin yang sesuai dengan hawanya (keinginannya) dan orang yang sejenis dengan mereka. Jika orang-orang baik turut serta memilih, maka ini akan memperbanyak kebaikan, kejelekan pun berkurang sesuai dengan kemampuan yang ada. Sunggun Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS. At Taghaabun: 16). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az Zalzalah: 7)

Hikmah dari ini semua: Seorang hendaknya berusaha mewujudkan kebaikan sesuai dengan kemampuannya dan bukan kewajiban baginya untuk menyempurnakan tujuan.

Kita memohon kepada Allah untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan semoga Allah menjadikan pemimpin adalah orang-orang terbaik di antara mereka. Wallahu a’lam.” (Fatwa Ulama Tentang Coblos dalam Pemilu)

Bersambung ke,
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup