Home » » Masalah Khilafiyyah: Apakah Termasuk Ranah Dakwah? Bag. 2

Masalah Khilafiyyah: Apakah Termasuk Ranah Dakwah? Bag. 2


Oleh:
Isnan Ansory, M. Ag
Peneliti dan Dosen di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Jakarta.
Pertama: Masalah yang terkait dengan dasar-dasar agama Islam (ushuluddin) yang berdasarkan dalil-dalil qathi’ (ayat-ayat al Qur’an, hadis-hadis Nabi SAW yang tidak mengandung kemungkinan ta’wil atau naskh, serta ijma’ qath’i). Seperti keyakinan atas eksistensi Allah SWT dan keesaannya, eksistensi malaikat, rasul, kebenaran risalah Nabi Muhammad SAW dan bahwasannya Nabi Muhammad adalah penutup para nabi dan rasul, serta adanya hari kebangkitan (kiamat).

Untuk masalah ini ulama telah sepakat bahwa masalah-masalah seperti bukanlah ranah khilafiyyah dalam arti seseorang yang benar dalam meyakininya maka ia telah mendapat hidayah dari Allah sedangkan bagi yang mengkufurinya maka dihukumi sebagai orang kafir. Dalam arti lain, dakwah pun mendapatkan porsinya dalam masalah ini. Tentunya dengan syarat-syarat atau fiqih dakwah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para ulama yang kompeten.

Kedua: Sebagian masalah ushuluddin yang mana ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kekufuran orang-orang yang salah dalam ijtihadnya. Seperti kalangan mu’tazilah yang meyakini bahwa Al Qur’an adalah makhluq atau meyakini bahwa ahli surga kelak tidak dapat melihat zat Allah SWT.

Dalam masalah ini pada dasarnya dakwahpun mendapatkan porsinya, hanya saja mereka yang mengingkari atau menolak untuk meyakini kebenaran tidak dihukumi sebagaimana pertama.

Ketiga: Masalah furu’iyyah yang telah diketahui kepastian hukumnya secara dharuri seperti kewajiban shalat 5 waktu, zakat, puasa, haji, haramnya zina, homoseksual, riba, minuman keras, dll.

Dalam masalah ini ulamapun sepakat bahwa yang mengingkarinya dihukumi kafir dan tidak berlaku khilafiyyah atasnya. Dalam arti lain nahi mungkarpun berlaku bagi para pengingkarnya.

Keempat: Masalah furu’iyyah yang disimpulkan hukumnya dari proses ijtihadiyyah yang berdasarkan dalil. Serta memungkinkan terjadinya khilafiyyah diantara ulama. Seperti detail-detail tatacara ibadah, melafazkan niat, membaca basmalah dengan jahr atau sirr, mengerak-gerakkan telunjuk saat tasyahhud, maulid nabi, mencukur jenggot, cadar, isbal dll.

Maka dalam masalah ini cukuplah kita menempatkannya sebagai khilafiyyah yang tidak diletakkan dalam ranah amar ma’ruf nahi mungkar. Di mana pandangan yang berbeda tidak selayaknya diingkari sebagaimana mengingkari sebuah kemungkaran atau maksiat.

Bahkan masyarakat perlu diajarkan bagaimana etika dalam memandang khilafiyyah di kalangan ulama tentunya masalah-masalah khilafiyyah yang ulama rabbani (seperti 4 imam mazhab) telah berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Setidaknya berikut beberapa etika atau akhlaq islami dalam menyikapi sebuah perbedaan:
  1. Hendaklah menyikapi perbedaan tersebut dengan niatan ikhlas karena Allah SWT dan jauh dari hawa nafsu.
  2. Meyakini bahwa mustahil manusia memiliki kesamaan pandangan dalam setiap masalah.
  3. Menjauhi fanatisme (ta’ashshub atau taqlid buta) kepada individu, mazhab, atau jama’ah.
  4. Berperasangka baik (husnu zhan) kepada orang yang berbeda pendapat dengan kita.
  5. Tidak mencela pribadi dan pendapat orang yang berbeda.
  6. Membangun kesadaran bersama bahwa tugas kita sebagai manusia adalah menghamba kepada Allah SWT melalui syariat Nabi Muhammad SAW walaupun dalam memahami perintah Allah dan Rasulnya memungkinkan terjadi khilafiyyah dan multi tafsir.
Wallahua’lam bi ash shawab

[1] Wahbah Az Zuhaili, At Tafsir Al Munir fi Al Aqidah wa Asy Syari’ah wa Al Manhaj, 6/280
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/293-294 

Sumber:
http://www.nabawia.com/
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 5 Responses so far.

Anonim
8 Mei 2014 pukul 05.41

sangat bermanfaat. untuk disimak.. sambil blogwalking sambil mendengarkan ceramah,
semoga blognya berkah :D

8 Mei 2014 pukul 20.19

kunjungan malam sob...siapa tau ada ilmu..heeee

9 Mei 2014 pukul 16.45

Mantep sob :) lanjutkan bag.3 ,hehehhe :)

12 Mei 2014 pukul 07.53

saling menghargai mazhab yang kita anut itu sangat baik untuk menghindari perdebatan atau pertentangan. Tapi intinya kita tidak boleh mencampur adukkan mazhab, mengambil yang mudah-mudah saja dari setiap mazhab untuk melaksanakan ibadah! Bagaimana menurut anda, akhi?
Blog saya baru seminggu dibangun tolong dilihat http;//tahukahanda14.blogspot.com. terimakasih

12 Mei 2014 pukul 10.46

@Kumpulan Artikelselama msh dlm ranah ijitihadiyyah mari kita saling berlapangdada, ambil/amalkan yg mudah tp sesuai syariat/dalil *smile

salam ukhuwah!

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup