Home » » Pakar HAM: “Upaya Umat Islam Mencegah Miss World Dijamin Konstitusi”

Pakar HAM: “Upaya Umat Islam Mencegah Miss World Dijamin Konstitusi”

Saharudin Daming

Indonesia adalah negara dengan ketuhanan yang Maha Esa. Dalam pasal 29 UUD 1945 negara wajib memberikan perlindungan kepada agama. Maka setiap warga punya hak dan kewajiban untuk menjaga kesucian agama.

“Termasuk hak dan kewajiban melakukan amar mafur nahi munkar,” kata pakar Hak Asasi Manusia, DR. Saharudin Daming kepada Islampos.com, menanggapi upaya umat Islam mencegah Miss World.

Warga Indonesia, kata Daming, wajib tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang undang, kesusilaan, ketertiban umum, dan agama.

“Ada empat pembatasan. Jadi tidak bisa atas dasar kebebasan dan HAM, seseorang kemudian boleh melakukan apa saja. UUD kita sudah mencantumkan aturan itu,” imbuh mantan komisioner Komnas HAM ini.

Dalam pasal 28 J ayat 1, setiap warga Indonesia wajib menjaga ketertiban umum. Dalam Islam, Miss World adalah bentuk kemaksiatan.

“Kalau Miss World adalah kontes maksiat, maka dia bisa menjadi instrumen yang bisa mengganggu keamanan,” katanya.

Sumber:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook