Miss World Pelanggaran HAM |
Perhelatan Miss World 2013 sebaiknya tidak diselenggarakan di Indonesia, demikian saran anggota Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.
“Bahwa itu dipandang sebagai kebebasan (bagian dari HAM) kita hormati. Tapi ketika itu diselenggarakan di Indonesia, justru menjadi pelanggaran HAM. Kenapa? Karena kebebasan, sebagi bagian dari HAM, sesuai pasal 28J UUD 45, dibatasi oleh UU, susila, agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (26/08/2013).
Menurut Maneger, bagi masyarakat Indonesia wanita adalah ibu, kehormatan bangsa. Karena itu, kecantikannya bukan untuk dipertontonkan dan diperlombakan.
“Budaya kita lekat dengan santun, tata-krama, dan menjunjung tinggi kearifan. Kalau sampai pemerintah mengizinkan lembaga kontes kecantikan dunia menyelenggarakan perheletan Miss World di Indonesia, ini jelas melampaui keadaban kita sebagai bangsa,” tambah Ketua Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Pusat.
Sumber:
http://www.hidayatullah.com/