Home » » LAKI-LAKI KOK BERAMBUT PANJANG...?

LAKI-LAKI KOK BERAMBUT PANJANG...?

Dari Bara’ bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata:
«ما رأيت من ذي لمة في حلة حمراء أحسن من رسول الله، له شعر يضرب منكبيه، بعيد ما بين المنكبين، لم يكن بالقصير ولا بالطويل».
"Aku tak pernah melihat orang yang berambut panjang terurus rapi, dengan mengenakan pakaian merah, yang lebih tampan dari Rasulullah. Rambutnya mencapai kedua bahunya. Kedua bahunya bidang. Beliau bukanlah seorang yang berperawakan pendek dan tidak pula terlampau tinggi"

Prof. DR. Anis Thohir Al-Indunisy mengatakan,
"Memanjangkan rambut bagi laki-laki hukumnya sunnah, meskipun orang-orang kafir melakukannya. Dahulu rambut nabi dibiarkan panjang hingga mengenai kedua bahunya."

Catatan:
Masaalah memanjangkan rambut bagi laki-laki memang diperselisihkan oleh para ulama, apakah termasuk sunnah atau hanya sekedar kebiasaan masyarakat arab saja.

Pendapat yang paling kuat dalam masaalah ini adalah pendapat pertama. Namun perlu diingat bahwa saat memanjangkan rambut hendaknya seorang muslim memperhatikan hal-hal berikut.

1. Ikhlas karena Allah Ta'ala. Dimana tujuan dari perbuatan tersebut semata-mata dilakukan untuk mengikuti potongan rambut nabi. Tidak bermaksud menyerupai ahli kitab (Kristen dan Yahudi), atau orang-orang fasik seperti para penyanyi dan bintang film.

2. Tidak mendandani rambut layaknya dandanan wanita.

3. Hadits ini menunjukkan bahwa panjang rambut laki-laki hendaknya tidak melebihi pundaknya.

4. Merawat rambut tersebut dengan baik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ رواه أبو داود
"Barangsiapa yang memiliki rambut, maka hendaknya dia memuliakannya". (HR.Abu Dawud dari Abu Hurairah).

Imam Al Munawi -rahimahullah- menjelaskan,
"Maksud dari memuliakan rambut adalah merapikannya, membersihkannya dengan cara membilasnya, memberinya minyak rambut lalu menyisir dan tidak membiarkannya acak-acakan sehingga terlihat kusut. Karena kebersihan dan penampilan yang baik merupakan hal yang dicintai dan diperintahkan (oleh agama), selama tidak berlebih-lebihan.” (Faidhul Qadir: 6/ 208)

Sekian.
Wallahu a'lam
_____________
Madinah 22-04-1437 H
ACT El-Gharantaly

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup