Home » » Tidak Kaget Dengan Fatwa BPJS Haram

Tidak Kaget Dengan Fatwa BPJS Haram

Fatwa_MUI_BPJS_Haram

Anda Galau & kaget mendengar fatwa MUI tentang haramnya BPJS?

Kalau galau dan kaget lalu diam tanpa menghina/menuduh MUI yang macam-macam (misalnya mengatakan fatwa MUI adalah 'Fatwa pesanan') maka itu tindakan yg sungguh tepat!

Tapi galau/kaget lalu menuduh MUI yang macam2, padahal Anda sendiri bukan pencetus/penyusun regulasi BPJS atau Anda tidak paham syariah maka sungguh Anda seorang 'Ulama su' (ulama buruk!)
---
Bagaimana caranya agar tidak menjadi orang kaget dengan fatwa BPJS haram, berikut ini tipsnya:

Setiap hendak melakukan sesuatu ditimbang2 lah dahulu, apa untung dan ruginya diakhirat kelak, bukan untung dan rugi didunia semata.
---

Ini kisah 4 bulan lalu,

KTP saya baru selesai 4 bulan lalu, ada niatan untuk daftar BPJS tapi penasaran BPJS itu syariah apa tidak ya...???

cari-cari info diinternet Allhamdulillah dapat tulisan Dr. Ahmad Zain An Najah, MA. (Doktor dalam bidang Syare’ah dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir).

Beliau berkesimpulan:
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa BPJS masih menyisakan banyak masalah, selain sistem administrasi yang belum rapi, terdapat beberapa penyimpangan dari sisi hukum Islam. Oleh karenanya, diharapkan ke depan pemerintah membentuk BPJS Syari’ah yang menerapkan Asuransi Syari’ah yang dalam operasionalnya diawasi oleh Badan Pengawas Syari’ah ( BPS ) dan diaudit oleh Dewan Syariah Nasional ( DSN ). Wallahu A’lam.

Ingin tahu penjelasan rincinya silahkan simak website beliau dibawah ini.

http://www.ahmadzain.com/read/ilmu/530/hukum-badan-penyelenggaraan-jaminan-sosial-bpjs/

Kisah selesai.
---
Bukan hanya Dr. Ahmad Zain An Najah, MA saja yang berkesimpulan kalau BPJS itu tidak syariah ('tidak syariah' itu bahasa halusssnya, 'bahasa tegasnya' itu Haram) tapi beberapa Doktor pun berkesimpulan yang sama, misalnya Dr. Muhammad Arifin Badri – pembina pengusahamuslim.com, ketika memberikan kesimpulan tentang BPJS,

”BPJS Kesehatan termasuk dalam katagori Asuransi Komersial, jadi hukumnya haram.”

Kemudian juga keterangan Dr. Erwandi Tarmizi,

Pada kajian di al-Azhar 18 Mei 2014, beliau manyatakan

Bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya. Hanya saja, karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi,  yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu, unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS haram. (SalamDakwah.com)

Kesimpulan yang sama juga diambil oleh seorang penulis yang sangat aktif membahas fiqih dan masalah-masalah kontemporer yakni Muhammad Abduh Tuasikal, MSc, tulisan Ustadz Abduh ini dimuat di website http://muslim.or.id yang diterbitkan tanggal 8 Desember 2014.

Ingin tahu penjelasan rincinya silahkan simak website dibawah ini:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-bpjs.html

Dari penelusuran berita diwebsite republika.co.id sebenarnya wacana pembentukan BPJS syariah sudah ada sejak lama, silahkan Anda simak beritanya disini,

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/11/24/nfjz7k-pengamat-bpjs-syariah-adalah-ide-cemerlang

http://www.republika.co.id/berita/koran/syariah-koran/14/11/26/nfmxhb8-bpjs-sangat-mungkin-jadi-syariah

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/14/11/24/nfjz53-bpjs-syariah-akan-dorong-seluruh-sektor-keuangan-syariah

Kembali mengingatkan bagi para pencela ulama bahwa hukum BPJS adalah masalah Ummat, tidak semua orang bisa berkomentar seenaknya, masalah BPJS dominanya khusus untuk orang-orang yang paham hukum Islam.

Anda yang tidak paham tentang hukum-hukum Islam lalu berkomentar seenaknya bisa dijuluki Ruwaibidhah, apa itu Ruwaibidhah? simak hadits dibawah ini.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh dengan penipuan. Ketika itu pendusta dibenarkan sedangkan orang yang jujur malah didustakan, pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang amanah justru dianggap sebagai pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah berbicara.” Ada yang bertanya, “Apa yang dimaksud Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh yang turut campur dalam urusan masyarakat luas.” (HR. Ibnu Majah).

Dari pemberitaan dibeberapa media katanya dalam minggu ini pihak pemerintah termasuk BPJS dan pihak MUI akan 'duduk bersama' untuk membahas seputar pro dan kontra hukum BPJS, berharap semoga saja kesimpulan yang diambil MUI dan pemerintah bisa mensejahterahkan masyarakat Indonesia terutama masyarakat tidak mampu, bukan hanya mensejahterahkan tapi juga mensyariahkan. Aamiin...

Semoga bermanfaat.

Sumber: 
http://www.konsultasisyariah.com
http://www.republika.co.id
http://www.ahmadzain.com
dan beberapa situs lainnya
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

+ Create Comment + 2 Responses so far.

4 Agustus 2015 pukul 02.39

Terima kasih atas sharingnya... Akhir2 ini kita memang harus jeli memilih ya. Apalagi asuransi sudah ada yg syariah meskipun mgkn bukan ttg kesehatan. Tapi lebih baik menghindar kan..

17 Agustus 2015 pukul 16.57

@Khaira Hisansama2..

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup