Home » » Hati-hati Undang-undang ITE

Hati-hati Undang-undang ITE

Undang_undang_ITE

Jangan sembarangan memposting tulisan dan gambar dimedia sosial, jika tidak ingin berurusan dengan hukum.

Sejumlah kasus akibat curhatan disosial media sudah sepatutnya membuat kita lebih berhati-hati, dalam melakuka tindakan internet termasuk media sosial.

Meski pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan yang sebelumnya menjadi pasa karet telah dihapuskan, ancaman kini justru semakin terasa mengerikan dengan hadirnya undang-undang Informasi dan Transaksi Elekteronik atau ITE.

Berikut pasal yang bisa menjerat siapa pun jika tidak hati-hati dalam memposting tulisan atau gambar diinternet atau media sosial.

Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik  aturan yang harus benar-benar diperhatikan terdapat dalam pasal 27 dan juga 29.

Pasal 27 khususnya ayat ketiga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Jadi pasal 27 ini mengatur tentang hal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

Sementara itu di pasal 28 ayat 1 menyebutkan tentang setiap yang dengan sengaja atau juga tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik.

Jadi pasal 28 ITE ini mengatur tentang berita bohong dan menyesatkan, celakanya terkadang hal itu terkait dengan kritik dan komplen yang dilakukan oleh konsumen.

Sangsi hukum bagi pelanggar undang-undang ITE terdapat dalam pasal 45 Undang-undang ITE yang menyebutkan bahwa hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara, paling lama 6 tahun  serta denda paling banyak sebesar 1 milyar rupiah.

Sumber:
Trans7
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup