Home » » Siaran Pernikahan Raffi dan Nagita, KPI: Tidak Memberikan Manfaat Kepada Publik

Siaran Pernikahan Raffi dan Nagita, KPI: Tidak Memberikan Manfaat Kepada Publik

Pernikahan_Raffi_dan_Nagita

Pernikahan Raffi dan Nagita yang disiarkan Trans TV pada tanggal 16-17 Oktober 2014, di nilai KPI telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran.

Untuk itu KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis, teguran tertulis ini dikeluarkan KPI tanggal 17 Oktober 2014.

Salah satu televisi swasta nasional menayangkan prosesi pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari pada 16-17 Oktober 2014.

Selain melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI juga menilai tayangan Pernikahan Raffi dan Nagita yang diputar selama dua hari itu dinilai tidak memberikan manfaat apa kepada khalayak ramai (publik).

Ketua KPI Dr Judhariksawan dalam surat tegurannya, Jumat, mengatakan program yang menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik.

"Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi," kata Judhariksawan, dalam suratnya.  

KPI juga menghimbau agar pihak Trans TV tidak melakukan penayangan ulang (Re Run), serta tidak melakukan kesalahan yang dikemudian hari, tentunya dengan program yang sejenis diatas. 

Berikut isi surat teguran tersebut.

Tgl Surat
17 Oktober 2014
No. Surat
2415/K/KPI/10/14
Status
Teguran Tertulis
Stasiun TV
Trans TV
Program Siaran
Siaran "Janji Suci Raffi dan Nagita"
Deskripsi Pelanggaran

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita” yang ditayangkan oleh stasiun Trans TV pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.
Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis.
Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak.
Lembaga Penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih.      

Selain menuai protes dari KPI, Remotivi (lembaga pemantau televisi) turut pula mengecam Siaran Pernikahan Raffi dan Nagita.

Remotivi (lembaga pemantau televisi) menilai siaran Pernikahan Raffi dan Nagita justru adalah tayangan yang melecehkan publik, alasannya ketika empat belas jam sehari digunakan untuk menyiarkan rangkaian pernikahan sepasang selebritas di televisi.

Sumber: 
http://www.kpi.go.id
http://www.antaranews.com
http://remotivi.or.id
------

Sebagai nasehat bagi yang akan mengadakan acara yang sejenis atas suatu pesta silakan disimiak artikel berikut;

Inilah Resepsi Pernikahan Yang Ideal Menurut Islam
Tabdzir Dan Berlebih-Lebihan Dalam Pesta Pernikahan

Semoga bermanfaat.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup