Home » , » Kepala Ular Kobra Yang Terpenggal Menewaskan Seorang Koki

Kepala Ular Kobra Yang Terpenggal Menewaskan Seorang Koki

Ular_Kobra

Suasana makan malam di sebuah restoran menjadi heboh setelah terdengar teriakan dari arah dapur, pasalnya seorang koki tewas setelah digigit ular kobra, padahal ular kobra tersebut telah dipenggal kepalanya.

Restoran ini berada di Kota Foshan, Provinsi Guangdong, China. Salah seorang koki yang bernama Peng Fan kala itu lagi memasak sup yang dicampur dengan daging ular kobra.

Tentu untuk mengambil daging kobra sang koki harus terlebih dahulu mematikan ular, setelah kepala kobra dipenggal barulah sang koki mengambil daging ular.

Disaat sang koki hendak membuang kepala kobra yang sudah berpisah dengan badan 20 menit sebelumnya disaat itu lah dia digigit.

Ular kobra berjenis Indochina tersebut dikenal memiliki bisa yang mematikan. Nyawa Peng tak terselamatkan, karena racun sudah merasuk ke dalam sel tubuhnya dan tim medis pun sudah terlambat untuk memberikan vaksin. 

Ular kobra jenis ini juga kerap dijadikan salah satu bahan makanan lezat di Asia, termasuk China. Reptil yang ukuran rata-ratanya sekitar lima kaki ini kerap ditemui di negara Asia Tenggara Selain mematikan, bisa ular ini juga bisa dijadikan obat setelah diolah.

Ahli ular kobra Yang Hong-Chang mengungkap alasan kenapa ular tersebut masih bisa menggigit sang koki. Dia mengatakan semua jenis kepala reptil masih bisa hidup selama 1 jam meski sebagian atau seluruhnya tubuhnya sudah dipotong.

Diringkas dari:
http://news.liputan6.com/read/2095487/koki-tewas-digigit-ular-kobra-yang-sudah-dipenggal
-----
 Mengkonsumsi Ular dalam Pandangan Islam

Haram Mengkonsumsi Ular
Ular termasuk binatang yang diharamkan karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan keterangan untuk memanfaatkan dagingnya supaya dikonsumsi. Padahal makhluk Allah tidak boleh dibunuh tanpa ada guna dan disia-siakan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

اُقْتُلُوا الْحَيَّات


"Bunuhlah ular." (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat: Kalajengking dan ular." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, al-Nasai, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi dalam kitabnya Al-Hayawanaat; Maa Yu'kal wa Maa Laa Yu'kal (Diterjemahkan: Kamus Halal-Haram), menyebutkan tentang pendapat yang shahih, bahwa setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh maka dagingnya haram dimakan. Maksud dibunuh di sini adalah dibunuh tanpa dengan sebab yang dibenarkan syariat, yaitu disembelih sesuai syar'i. Karena seandainya diperbolehkan mengambil manfaat dengan cara memakan dagingnya tentu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan memerintahkan untuk membunuhnya. (Lihat: Adwa' al-Bayan, Syaikh Muhammad Amin al-Syinqithi: 2/273)

Imam al-Nawawi rahimahullah mengatakan, "Binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka dagingnya haram dimakan." (Al-Majmu', Imam Al-Nawawi: 9/22)

Haram pula menjadikan ular sebagai obat
Tidak dibenarkan berobat dengan hal-hal yang diharamkan, termasuk ular. Setiap muslim wajib meyakini bahwa tidak ada satu penyakit kecuali Allah seudah menyediakan obatnya. Dan Allah tidak menjadikan obat dari sesuatu yang haram. Maka jelaslah bahwa ular atau hewan yang diharamkan lainnya tidak sepatutnya menjadi alternatif pilihan dalam mencari kesembuhan.

Sesungguhnya ilmu kedokteran yang berkembang di masyarakat kebanyakan menganut azas netralitas, bebas nilai. Salah satunya bebas dari nilai agama, di antaranya Islam. Sehingga praktek pengobatan banyak yang tidak memperdulikan nilai halal dan haram. Oleh karena itu tidak sepantasnya seorang mukmin mudah menengok kepada pengobatan dari ular hanya karena propaganda adanya khasiat luar biasa yang dikandungnya.

Memang benar, ada yang berobat dengan ular dan bisa mendapat kesembuhan. Namun hasil duniawi tidak bisa dijadikan sebagai patokan kebenaran. Sebagaimana orang yang lapar, lalu ia makan babi. Rasa laparnya akan hilang, lalu apakah makan babi dibolehkan? Jadi patokan dalam berobat bukan hanya sembuh, tapi mengunakan sesuatu yang dibolehkan oleh Syariat harus menjadi prioritas. Semoga bermanfaat. Wallahu Ta'ala a'lam.

Larangan Memakan Binatang Buas Bertaring, Ular termasuk Hewan Bertaring
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ


“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933)

Dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ .


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ


“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim no. 1934)

Yang Dimaksud Memiliki Taring
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan memiliki taring–menurut ulama Syafi’iyah- adalah taring tersebut digunakan untuk berburu (memangsa).”

Nukilan dari Islamweb.net:

Yang dimaksud memiliki taring di sini adalah taring tersebut digunakan untuk menyerang manusia dan harta mereka, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Inilah yang dimaksud memiliki taring di sini menurut jumhur (mayoritas ulama). Sedangkan Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa setiap pemakan daging (karnivora) disebut “سبع”  (binatang buas). Yang termasuk binatang buas menurut beliau yaitu gajah, hyena, yarbu’ (hewan pengerat semacam tikus). Hewan-hewan tersebut haram untuk dimakan. Adapun Imam Syafi’i berpendapat bahwa binatang buas yang haram dimakan adalah yang menyerang manusia seperti singa, serigala dan macam. Sedangkan Imam Malik dalam Muwatho’nya berpendapat setelah menyebutkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Memakam setiap hewan buas yang memiliki taring, hukumnya haram.” Kata beliau, “Kami berpendapat secara tekstual dari hadits tersebut.”

Diringkas dari:
http://www.voa-islam.com/read/konsultasi-agama/2010/07/29/8700/hukum-mengkonsumsi-obat-dari-ekstrak-ular/
http://rumaysho.com/umum/hukum-makan-binatang-buas-2088
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Rohis Facebook

Posting Komentar

Terima Kasih banyak atas saran dan kritiknya.

Sama seperti peraturan yang dibuat oleh para blogger pada umumnya.., cuma disini saya harapkan agar para pengunjung untuk lebih fokus pada artikel kami yang bertemakan Agama (Islam), khususnya untuk saudara-saudari kami yang Muslim dan Muslimah.

0. Yang OOT silahkan masuk ke menu Buku Tamu/Blogwalking!
1. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
2. Komentar yang berbau JUDI/TOGEL, Porno tidak akan di Moderasi!
3. Harus Sopan
4. Admin tidak meladeni Debat kusir
5. Bercanda gk boleh ada unsur pornonya dan unsur Bohongnya
6. Silahkan melampirkan link Mati, gk boleh link hidup